ISI

Melakukan Pembelaan Diri, Purwanto dan Darmaji Meminta agar Lepas Dari Tuntutan Hukum. 


18-March-2025, 19:30


Lubuklinggau – Peristiwa Pencurian Jengkol yang berujung pada meninggalnya pelaku pencurian, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Vina Astri Velista, S. H menuntut Para Terdakwa dengan Hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, hari ini (18/03), Para Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pusbakum Silampari memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena yang mereka lakukan adalah pembelaan terpaksa.

Terungkap dalam persidangan bahwa, permasalahan pencurian buah jengkol di kebun Terdakwa Purwanto pada 6 Oktober 2024 lalu, awalnya sempat dilakukan upaya mediasi untuk diselesaikan secara damai, akan tetapi Korban Pendi pelaku pencurian tidak mau, bahkan melakukan penyerangan kepada Terdakwa Darmaji dan Terdakwa Purwanto menggunakan senjata tajam jenis Parang dan pisau sehingga menyebabkan Terdakwa Darmaji mengalami 2 Luka Robek di lengan kanan dan 1 luka robek di lengan kiri, sedangkan Terdakwa Purwanto jari telunjuk sebelah kirinya putus akibat sabetan parang dari Pendi pelaku pencurian.

Burmansyahtia Darma SH, didampingi Viki Oktaviani, S. H dan tim advokat dari Posbakum Silampari lainnya yang mendampingi Para Terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi di persidangan, Para Terdakwa yang terlebih dahulu diserang secara membabibuta oleh Korban Pendi menggunakan Parang dan Pisau, bahkan korban Pendi mengejar Para Terdakwa hingga ke pondok sehingga para Terdakwa terpaksa harus melindungi diri dan melakukan perlawanan menggunakan kayu dan Parang yang biasa dibawa saat kekebun, “jika tidak nyawa para Terdakwa menjadi terancam, dan bisa mati”.

Melihat Para Terdakwa yang terus diserang akhirnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi memberikan pertolongan dengan cara melumpuhkan korban Pendi dengan cara memukul dengan kayu dan senjata tajam, hingga menyebabkan Pendi meninggal dunia, jelas Burmansyah.

Kami dari Kuasa Hukum para Terdakwa memohon agar yang mulia Majelis Hakim nantinya, mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan dan pada akhirnya memutus Terdakwa dengan putusan Lepas dari tuntutan hukum. (Akun)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59

Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE