ISI

YR Kembali Serahkan Titipan Uang Pengganti Dugaan Tipikor 3 Kegiatan

inspektorat lahat tahun 2020

7-March-2025, 21:14


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 328.256.364, kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, lalu, uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat, pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH menyampaikan Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk keempat kalinya, setelah sebelumnya tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara secara bertahap.

Sehingga, kata Zit Muttaqin, tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 728.256.364, (tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

“Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000, (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 833.256.364, (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)”, tuturnya.

Menurut mantan Kasi Intel Muara Enim, perkara ini akan segera memasuki agenda Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.

Dan sebelumnya, sambung Zitt Muttaqin, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer, yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas.

Akibat perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah),

“Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP”, tutur Zit Muttaqin.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan Negara. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 19:10

Kapolres Empat Lawang Gelar Buka Bersama dengan Para Tokoh dan Masyarakat.

JAKARTA - 17-March-2025, 18:50

Pelantikan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

LAHAT - 17-March-2025, 18:48

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 16:07

Pemkab Muba Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 15:59

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Pj Bupati Tahun Anggaran 2024

BANYU ASIN 17-March-2025, 15:50

ASKOLANI MAKAN BERGIZI GRATIS(MBG) DIPASTIKAN TERUS BERJALAN

LAHAT - 17-March-2025, 12:30

SAYANGI WARGA, KADER KESEHATAN RUTIN GELAR POSYANDU

BANYU ASIN 17-March-2025, 12:29

KOMITE SEKOLAH SD N 11 MUARA SUGIHAN PUNGUT IURAN KE WALI MURID

LAHAT - 16-March-2025, 22:04

Jalani Arahan Presiden RI, Bupati dan Wabup Lahat Tinjau Lokasi Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat 

MUARA ENIM - 16-March-2025, 20:03

WUJUDKAN MUDIK AMAN DAN NYAMAN, POLRES MUARA ENIM SOSIALISASIKAN HOTLINE MUDIK POLRI “110”

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:20

HONORER SAT POL PP DAMKAR TERANCAM TIDAK TERIMA GAJI

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:06

BUPATI BANYUASIN LAUCHING KEGIATAN PENYELAMATAN SUNBERDAYA PERIKANAN 

BANYU ASIN 15-March-2025, 15:37

ASN BANYUASIN BAKAL TERIMA THR DAN TPP SIAP SAMBUT LEBARAN DENGAN GEMBIRA

OKU - 15-March-2025, 09:49

Sidak Pasar Pemantauan Harga dan Stok Bapokting Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025.

MUBA - 14-March-2025, 21:52

Kapolsek Merapi Barat Buka Bersama Sekaligus Berikan Bantuan Al-Quran ke YKK 

MUBA - 14-March-2025, 20:45

Bupati Muba Meriahkan Safari Ramadhan di Desa Sereka 

OKU TIMUR 14-March-2025, 19:22

Serentak Se-Sumsel, Bupati Enos Launching Gerak Cepat Perbaikan RTLH & Sanitasi

MUSI BANYUASIN 14-March-2025, 19:21

Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Muba ke Dinas Komunikasi dan Informatika

JAKARTA - 14-March-2025, 18:44

KPK Akan Panggil Ulang Legislator NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dalam Kasus Korupsi CSR BI

OKU SELATAN - 14-March-2025, 18:19

BPJS Ketenagakerjaan Bekerjasama dengan DPMPTSP OKU Selatan

PALEMBANG - 14-March-2025, 17:44

Pangdam II Sriwijaya Siap Dukung Program PWI Sumsel

BANYU ASIN 14-March-2025, 17:43

BUPATI BANYUASIN USULKAN PEMBANGUNAN JEMBATAN TANAH KERING

BANYU ASIN 14-March-2025, 17:42

PASTIKAN STOK AMAN WABUP NETTA TINJAU PASAR SUKAMORO

LAHAT - 14-March-2025, 12:55

Kapolres Lahat Anjangsana Personel Yang Menderita Sakit Menahun

BANYU ASIN 14-March-2025, 10:03

JALIN SINERGITAS SRIWIJAYA HIJAU LESTARI GROUP BUKA PUASA BERSAMA MEDIA DI BANYUASIN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE