ISI

GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU


4-February-2025, 12:12


PAGARALAM – Neko Ferlyno, SH. CPL dari Kantor Hukum Poeyang secara resmi mendaptarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Pagaralam. Senin (3/1/25)

“Gugatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor perkara 1/Pdt.G.2025/PN.PGA
adapun dalam gugatan tersebut adalah gugatan warga negara dalam bentuk gugatan citizen lawsuit, fokus gugatan kepada pihak penyelenggara pemilu dalam hal adanya penyimpangan wewenang, tugas dan kewajibannya yang di atur oleh undang undang dan peraturan, ada 8 tergugat yang di gugat dan 2 turut tergugat, 5 tergugat berasal dari komisioner KPU Kota Pagaralam dan 3 dari komisioner Bawaslu Kota Pagaralam. Sedangkan turut tergugat 1 dari sekretaris KPU Kota Pagaralam dan turut tergugat 2 dari Sekretariat Bawaslu Kota Pagaralam. “ujar Neko.

“Banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam dari mulai adanya indikasi penyuapan kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam, sampai dengan penyimpangan pelanggaran bagi oknum pelanggar yang tidak di tindaklanjuti, sampai kepada penyimpangan lainya”tegas Neko.

“Gugatan tersebut berisikan seratus dua puluh satu halaman di jelaskan secara rinci dan detail” tambahnya.

“Ada 250 saksi yang telah memberikan pernyataan dan alat bukti secara sukarela termasuk alat bukti masalah money politik yang dilakukan oleh Cawako Kota Pagaralam sendiri, saksi diberi surat mandat dan uang operasional tapi saksi ini bukanlah saksi Paslon atau dengan kata lain uang untuk memilih Paslon tersebut pada saat pemilihan, hal tersebut dilakukan oleh cawako tersebut pada saat masa tenang. sehingga hal Tersebut masuk dalam kategori mempengaruhi pemilu yang dilarang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.” Terang Neko.

“Dan ada juga dalam gugatan tersebut membahas masalah pelanggaran administrasi pemilu. pokoknya gugatan tersebut komplit, waktu tiga minggu sudah cukup bagi kami merampungkan gugatan tersebut” ucap Neko.

Dengan antusias.
Sabar ya rekan rekan media kita tunggu release panggilan dari Pengadilan Negeri Pagaralam, tapi yang pasti kami tidak main main dan kami secara tegas akan melayangkan surat kepada DPRD Pagaralam, KPU dan Bawaslu Pagaralam agar tidak mengeluarkan keputusan apapun sebelum gugatan ini mempunyai landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Incrach), hal tersebut telah sejalan dengan UU administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014. KPU, DPRD, dan Bawaslu harus mempedomani hal tersebut, ketentuan tersebut termuat dalam pasal 7 angka 2 yaitu pejabat pemerintahan wajib mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka penyelenggara ini kan pejabat negara yang di maksud dalam UU administrasi pemerintahan tersebut.
Untuk dicatat bahwa gugatan citizen lawsuit ini adalah satu satunya gugatan yang tercatat dalam sejarah kontestasi pilwako Pagaralam bahwa baru kali ini ada gugatan citizen lawsuit di layangkan ke Pengadilan Negeri Pagaralam, saya mengapresiasi luar biasa kepada warga negara Indonesia terkhusus warga masyarakat Kota Pagaralam yang telah memberikan kuasa kepada kami.

Inilah momentum kekuatan rakyat yang saya perjuangkan demi tegak nya demokrasi yang berpegang pada aturan dan undang undang, ini menjadi pembelajaran kedepan bahwa amanah rakyat kepada para pejabat harus dilakukan sesuai dengan undang undang dan peraturan. nggak’ bisa pejabat seenak nya saja bertindak, apalagi Paslon walikota.
Dari awal saja sudah menyimpang apalagi kedepannya nanti. ingat suara rakyat adalah suara tuhan.

Kedepan kita saksikan kelanjutannya melalui sidang resmi di pengadilan, inilah saatnya hukum yang akan berbicara.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Pagaralam yang cepat, ramah serta berorientasi pada hukum yang berkeadilan di wilayah kota Pagaralam ini, banyak kasus kasus yang telah diuji di pengadilan ini yang mendukung perjuangan rakyat” tutup neko.(TONI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE