ISI
LP3A LAHAT : SESALKAN “RF” PELAKU “DUGAAN ASUSILA” TIDAK DI TAHAN DAN BERHARAP DI HUKUM BERAT
17-January-2015, 08:21
Tidak di tahannya Pelaku Asusila dugaan pelecehan sexual di salah satu Pesantren di Kabupaten Lahat, di sesalkan sejumlah pihak, Sepsata Andrian Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) Kabupaten Lahat mengungkapkan kekesalannya pada Lahat Online Jum’at (16/1).
“Keinginan kami, juga dari LP3A tersangka harusnya ditahan, walau ada jaminan dari keluarganya. tapi karena sudah masuk ranah hukum bukan lagi kewenangan kami, dan harapan kami untuk keputusan Hakim tersangka dihukum seberat beratnya sesuai undang Undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain dan juga harapan kami kepada media untuk terus mengawal kasus ini, jangan sampai terkesan di tutup tutupi” ujar Sepsata Andrian
Diberitakan sebelumnya oleh Lahat Online <strong>“SIDANG ASUSILA PIMPINAN PONDOK PESANTREN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI”</strong> 12 Januari 2015 :
Menanggapi tidak di tahannya terdakwa RF di semua tingkat pemeriksaan, salah satu Keluarga Korban mengatakan “Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di lahat ini, terdakwa RF sejak di proses di Kepolisian, kejaksaan dan sekarang masuk dalam tahap pemeriksaan persidangan RF tidak di tahan, sekalipun ada hak dari terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahan, ada baiknya Penegak Hukum mempertimbangkan perasaan para korban” ujar salah seorang keluarga saksi yang tidak ingin di sebut namanya di luar persidangan
Masih katanya “yang kami takutkan, adalah Terdakwa RF ini akan bebas, lihat saja dari Pemeriksaan kepolisian hingga pemeriksaan di Pengadilan RF di luar tidak di tahan, kalau ini terjadi wah kacau hukum di Indonesia ini” tambahnya kesal
RF terancam Hukuman sebagaimana diatur Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang atau Pasal 292 KUHP yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerarasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan berbuat cabul dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun paling singkat 3 Tahun atau hukuman Denda sebanyak Rp. 300.000.000.paling sedikit Rp.60.000.000 Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 5 Anak yang terdiri dari anak usia sekolah.
Sebelumnya kasus ini terungkap bermula dari laporan korban,ke pihak Polres Lahat, terkait Kasus dugaan sodomi terhadap sejumlah anak berjumlah lebih dari 5 orang, pelakunya (RF) pimpinan pondok pesantren “Al Fallah” yang sudah ditetapkan sebagi menjadi tersangka oleh Pihak Polres Lahat, berkas perkaranya juga sudah lengkap P 21, dari pihak penyidik diteruskan pelimpahan di Kejari Lahat, kini terdakwa (RF) sedang dalam proses persidangan di PN Lahat
Sebelumnya juga di beritakan oleh LAHAT ONLINE <strong>“LP3A LAHAT SESALKAN TIDAK DAPAT DAMPINGI “KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERDAKWA (RF)”</strong> 12 Januari 2013 :
Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak Kabupaten Lahat (LPPA),saat ditemui wartawan LAHAT OLINE, Senin (12/1/2015) diruang kerjanya di kantor LPPA, Dedi Mulyadi sebagai pokja pengaduan dan fasilitasi laporan,ia menjelaskan kami sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat nomor :025/LPPA/D2/XII/2014,pada tanggal 28 Desember 2014,untuk dapat mendapingi korban kekerasaan anak dibawah umur “dugaan korban pelecehan seksual ” terhadap ke empat korban anak dibawah umur atas terdakwa (RF),pimpinan pondok pesantren “Al Falah ” Lahat, kasus ini sedang berjalan di persidangan PN Lahat,
Beberapa saksi korban sudah dihadirkan didalam persidangan di PN.Lahat tertutup untuk umum.mereka untuk didengar kesaksiannya oleh majelis hakim.
Namun sampai saat ini ke empat saksi korban dalam tahap mengikuti persidangan di PN.Lahat, LPPA (Lembaga Pemerintah Perlindungan Anak ) Lahat,belum bisa untuk mendampinginya karena “kata Dedy ia sangat menyesalkan belum ada balasan dari ketua PN Lahat,
“Imbuh dia anak ini perlu didampingi didalam persidangan untuk mendapatkan dukungam moral terhadap ke empat korban ini. karena mereka harus didampingi, ini menyangkut tentang piskist dan kejiwaan mereka serta masa depan ke empat korban, makanya kami dari LPPA Lahat sudah berupaya untuk melakukan terapi memulihkan kejiwaan terhadap korban “kekerasan seksual ” namun kami sudah berupaya maksimal untuk berkordinasi dengan majelis hakim melalui surat yang dilayangkan nya kepada ketua PN Lahat,untuk mendampingi “saksi korban kekerasan seksual, namun sejauh ini Ketua Pengadilan Negari Lahat belum ada jawaban balasan, agar majelis hakim untuk dapat mengabulkan atas surat permohonan kami (LPPA red) yang ditujukan kepada ketua PN.Lahat “ujarnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Lahat Sahlan Efendi.SH.MH saat turun dari tangga lansung menemui wartawan LAHAT ONLINE,”saya hari ini lagi ada jadwal sidang,nanti temui langsung humas Erslan Abdillah.SH.”kata dia.
Namun rekan awak media sudah menunggu hampir 2 jam diruang tunggu,ada beberapa wartawan TVONE,media SRIWIJAYAONLINE,LAHAT ONLINE, RETOGRAFH,RADAR INDONESIA namun kabag humas PN.Lahat belum bisa ditemui,untuk dimintai konfirmasinya sampai kantor PN.Lahat tutup satupun belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Pada Senin 19 Januari 2014, agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi dari Orang Tua para Korban (QNANTHIE/LO/003)
BERITA TERKINI
-
MUSI BANYUASIN 26-January-2025, 00:29
Disnakertrans Musi Banyuasin Terima Penghargaan Bergengsi dari PPSDM Migas: Langkah Nyata Menuju SDM Unggul!
MUBA, SO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin baru saja
-
OKU TIMUR 25-January-2025, 21:28
Hadiri Isra’ Mi’raj di Desa Suka Jaya, Bupati Enos Resmikan Masjid Al-Mukhlisin Dusun 04/05 Sidomakmur
BMT – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. M.M. (Enos), menghadiri Pengajian Akbar dalam rang
-
OKU TIMUR 25-January-2025, 21:27
Bupati Enos Dampingi H. Herman Deru Hadiri Acara OKU Timur Bersholawat
Belitang – H. Herman Deru, S.H., M.M. selaku Ketua ISNU Sumsel sekaligus Calon Gubernur Terpil
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 21-January-2025, 23:59
Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Kerjasama Polri dan Kementerian Pertanian Serta Perkebunan Polres Lahat
PALEMBANG - 21-January-2025, 23:55
Dukung Operasional, Kepala Biro Logisitik Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 16:41
Kadinkes Segera Turunkan Tim, Lakukan Investigasi ke Puskesmas Mekar jaya
OKU TIMUR 21-January-2025, 14:52
Markaz Darul Huda Ponpes Subulussalam Syarif Hidayatullah Diresmikan Langsung Bupati Enos
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 12:47
Pemkab Muba Sigap Tangani Banjir di Musi Banyuasin
MUSI BANYUASIN 21-January-2025, 11:40
PJ BUPATI BANYUASIN SERAHKAN KENDARAAN OPRASIONAL
JAWA BARAT - 21-January-2025, 10:34
Presiden RI Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
LAHAT - 20-January-2025, 20:52
HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Gelar Donor Darah
PALEMBANG - 20-January-2025, 20:51
Cegah Terjadinya Perilaku Menyimpang, Kombes Ferry Handoko Berikan Wejangan Personel Lalu Lintas Jajaran Polda Sumsel
LAHAT - 20-January-2025, 20:50
Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
MUSI BANYUASIN 20-January-2025, 19:56
Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
OKU TIMUR 20-January-2025, 19:55
dr. Shela Ingatkan Kader PKK Kecamatan Terus Jalankan dan Sukseskan 10 Program Pokok PKK
OKU TIMUR 20-January-2025, 19:54
Bupati Enos Dukung Pemenuhan Hak Anak & Perempuan Pasca Perceraian
BANYU ASIN 20-January-2025, 19:52
ASISTEN SATU PIMPIN APEL GABUNGAN PERDANA PEMKAB BANYASIN
OKU - 20-January-2025, 11:24
Puncak Rangkaian Acara HUT PLTU Baturaja ke-11 Tahun 2025
MUARA ENIM - 20-January-2025, 10:12
Babinsa Lubuk Nipis Lakukan Pengecekan Debit Air Sungai, Sekaligus Berikan Himbauan
MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23
Personil Polres Muara Enim Mendatangi TKP Laka di Perlintasan Kereta Api Jalan AK Gani
MUARA ENIM - 19-January-2025, 19:23
Pj. Bupati Terima LHP Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK
MUARA ENIM - 19-January-2025, 14:53
Tak Kenal Waktu, Babinsa Seleman Gencar Lakukan Komsos
OKU - 19-January-2025, 08:25
“Baturaja Berbagi Bersama”, Kegiatan Kedua Di Tahun 2025.
OKU TIMUR 18-January-2025, 00:39
Disambut Meriah, Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Hadiri Pembukaan Bazar UMKM Zona 1 Martapura.
LAHAT - 17-January-2025, 22:47
Oknum ASN DLH Lahat Aniaya Seorang Warga Muara Siban
OKU TIMUR 17-January-2025, 19:15
Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten OKU Timur Berlangsung Khidmat
OKU TIMUR 17-January-2025, 19:05
Pj. Gubernur Sumsel Apresiasi Prestasi OKU Timur Dibawah Kepemimpinan Enos-Yudha
MUSI BANYUASIN 17-January-2025, 18:39
Podcast Bersama Radio Gema Randik 97 FM, Kadis Dikbud Muba Siap Saling Support Sukseskan MBG di Muba
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E