ISI

Asosiasi Bantah 60 Penangkaran Belum Kantongi NIB 

"Waktu Dekat Asosiasi Akan Duduk Satu Meja Dengan Perizinan"

8-July-2023, 18:10


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Terkait pemberitaan puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada didalam Kota Lahat yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), dibantah keras oleh Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat.

“Kami tidak membantah, akan tetapi meluruskan atas pemberitaan yang ditayangkan pada Jum’at kemarin. Dari 60 Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada di kecamatan Kota Lahat, ada 46 pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah kita usulkan ke bidang Peternakan Provinsi Sumsel,” ungkap Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Asosiasi Pengusaha Walet, Sandy, pada Sabtu (8/7/2023).

Bahkan, dijelaskan mantan Ketua KPU Lahat ini, dari puluhan Usaha Rumah Sarang Burung Walet di Lahat tersebut, sudah ada 21 Usaha Rumah Sarang Burung Walet telah mengantongi SERTIFIKAT atau No Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumsel dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

“Yang jelas, kami akan tetap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas TPH Kabupaten Lahat,” ulasnya.

Walaupun, diakui Sandi, belum Signifikan namun, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat tetap patuh membayar Pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lahat.

Ia mengatakan, kalau untuk total keseluruhan dalam Kota Lahat sampai di kecamatan Kabupaten Lahat ada sekitar lebih kurang 140 Usaha Rumah Sarang Burung Walet. Sedangkan, dikecamatan Kabupaten Lahat diantaranya, 10 di kecamatan Muara Payang, 10 Tanjung Sakti, Perangai 5, dan di kecamatan Kota Agung serta Mulak Ulu ada 2 – 3 Pengusaha Sarang Burung Walet.

“Puluhan pemilik Pengusaha Sarang Burung Walet yang ada dibeberapa kecamatan dalam Kabupaten Lahat tersebut, memang belum mengantongi izin. Karena, selama ini Pemerintah mengejar kehilir dulu, dan belum mengarah kehulu,” tambahnya lugas.

Intinya, diungkapkan Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, pihaknya akan suport apabila Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat.

“Kami suport dan mendukung langkah tegas yang akan di ambil oleh Dinas terkait apabila telah mendapatkan data bagi Pengusaha Sarang Burung Walet yang belum mengantongi NIB,” urainya. Seraya menambahkan, potensi Lahat sudah panas sehingga, Burung Walet telah banyak pergi.

Sandi mengatakan, Alhamdulillah, setelah dilakukan pengujian dengan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat meningkat, karena, para Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat koperatif.

“Setelah melalui pengajian BPKP Provinsi Sumsel terkait Pajak para pengusaha koperatif dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lahat,” pungkas Sandi.

Berita sebelumnya, sebanyak 60 usaha penangkaran walet di Kabupaten Lahat diduga belum kantongi No Induk Berusaha (NIB), termasuk untuk izin resmi usaha penangkaran walet masih menunggu dari dinas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Berdasarkan pendataan Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar puluhan pengusaha penangkaran walet di Lahat belum memiliki NIB dan masih menunggu dari Dinas Provinsi Sumsel,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Eduar melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada Jum’at (7/7/2023).

Dijelaskan Cik Yan Gumay, kalau selama ini pemilik hanya mengantongi Situ, Siup, Ho, dan aturan terbaru ini pengusaha penangkaran walet harus memiliki No Induk Berusaha (NIB).

“Dalam No Induk Berusaha tersebut akan terlihat izin mereka soal penangkaran walet atau lainnya. Untuk mendapatkan NIB sifatnya melalui OSS Sistem Online, ada yang secara langsung ke Menterian Pusat,” ujarnya.

Memang diakui Cik Yan Gumay, yang mengeluarkan izin tersebut dari Kementrian Pusat, ada yang melalui Online, dan masih ada juga pengusaha penangkaran melalui Dinas Peternakan/Perikanan.

“Saat ini Tim yang turun untuk mendata berapa jumlah penangkaran walet di Kabupaten Lahat, ada beberapa bidang diantaranya, bidang Pengendalian dan Penanaman Modal, Pengaduan, dan bidang Pelayanan Perizinan,” ulas Cik Yan Gumay.

Termasuk disampaikannya, tim gabungan dari beberapa bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat ini, masih terus mendata yang didalam kecamatan Kota Lahat, dan belum merambah kesejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Lemahnya dikatakan Cik Yan Gumay, mulai izin, pengawasan semuanya kembali ke Provinsi, sedangkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat, hanya memiliki wilayah.

Oleh karenanya, sambung Cik Yan Gumay DPMPTSP Lahat menghimbau agar pihak pengelola dapat meminalisir, terutama suara yang dikeluarkan melalui kaset jangan sampai terlalu bising. Pengusaha kerap melakukan pembersihan terhadap kotoran walet.

“Dan, kami himbau dapat menjaga Lingkungan sekitar lokasi bangunan. Yang terakhir, kami mengharapkan bagi yang belum mengantongi NIB agar dapat segera mengurus kelengkapan administrasinya,” pesan Cik Yan Gumay. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE