ISI

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar 


3-June-2023, 10:02


MUBA, SO – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 12-October-2026, 19:47

JAMBORE KADER PPK BANYUASIN 2026 PERKUAT 10 PROGRAM POKOK PKK MENUJU INDONESIA EMAS

LAHAT - 12-October-2026, 16:50

Sebelum KBM di SMAN 1 Kikim Barat Membaca Al-Qur’an

MUBA - 12-October-2026, 14:51

Perkuat Etika, Kepercayaan Diri, dan Kekompakan Anggota Menuju Keluarga Sejahtera

LAHAT - 12-October-2026, 14:48

Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan

MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22

Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung

PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08

Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel

PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30

Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar

LAHAT - 11-October-2026, 15:29

Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE