ISI

TERKAIT PEMBANGUNAN TOWER BELUM BERIZIN : SATPOL PP AKAN TINJAU KE LAPANGAN


29-December-2014, 13:40


Terkait pembangunan Tower salah satu Operator selular di jalan Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat yang di tolak Warga, karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan fatalnya belum mendapatkan izin dari instasi terkait.

Saat di komfirmasi dengan Kasat Pol PP Lubisman masalah terpasangnya tower di atas ruko yang belum ada izin, Lubisman mengatakan “kita akan pelajari dan kordinasi dengan Dinas perizinan, setelah itu akan kita tinjau secepatnya ke lokasi tersebut” ujarnya

TOWER1

Sementara itu menurut Aprizal Muslim “dalam pendirian Tower yang di akomodir oleh TBG (tower Bersama group) harus berjalan sesuai dengang tahapan, dan aturan baku, sebelum pendirian tower harus ada izin tertulis masyarakat di sekitar lokasi dimana tower akan dididirikan, setelah itu baru harus ada rekomendasi dari dinas perhubungan dan imformatika, kemudian harus ada kajian dari Badan lingkungan hidup setelah keduanya oke barulah dimajukan proses perizinanya ke kantor perizinan terpadu, dengan melibatkan semua unsur yang tergabung didalam team kajian dari badan perizinan terpadu dan mekenisme yang harus dilalui dan harus dan wajib hukumnya” jelas Ketua LSM KOMMAD Sumsel ini

Masih kata Aprizal “Tentu didalam proses ini ,semua unsur harus terlibat,lurah (kades) camat dan masyarakat tidak boleh ada keberatan dan complain dari masyarakat terhadap keberadaan tower tersebut, persoalan lahan dimana tempat berdirinya tower bukan masaLah sepanjang kepentingan masyarakat dikedepankan, apalagi dana yg dikucurkan untuk pendirian towwer ini ratusan juta nilainya” tambah nya.

Persetujuan dari masyarakat di lokasi tempat tower akan dibangun dibuat semacam berita acara, berita acara tersebut diketahui oleh RT,RW dan diteruskan ke Lurah atau Kades, setelah itu,Lurah membuat semacam rekomendasi untk dilanjutkan prosesnya ke Camat, camat mengeluarkan surat pengantar ke bupati lahat (kantor perizinan terpadu) kantor perizinan terpadu akan meminta kajian dari dishub dan imformatika dan Badan Lingkungan Hidup, baru proses perizinannya dilakukan kajian belum tentu disetujui, artinya jangan dulu melakukan kegiatan pembangunan dan pemasangan tower sebelum tahap tahapanan tersebut dilakukan

Lebih lanjut Aprizal mengatakan “Yang menjadi tanda tanya besar bagi saya pribadi , sepertinya untuk pengurusan izin tower ini ada semacam kekhususan dari pengurusannya dan sepertinya hanya orang tertentu yang bisa mendapatkan izin untuk TGB ini, dan orang tersebut memang orang itu itu saja seperti tidak akan keluar izin jika bukan dia yang mengurus, ini juga melahirkan seribu tanda tanya bagi kita ?

Aturan, makaneisme dan hukum harus dikedepankan dan harus mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat diatas kepentingan Pribadi dan golongan

Permasalahan pembangunan Tower ini membuat sejumlah masyarakat resah, sehubungan di bangun di atas Ruko dan ada masyaraklat yang tidak setuju, bahkan belum ada izin dari Dinas Perizinan tapi sudah hampir selesai pembangunannya (MRW/LO/008)

Sebelumnya di beritakan oleh Media ini pada 24 Desember lalu “MELECEHKAN PERDA LAHAT, PEMBANGUNAN TOWER SELULAR DI JALAN KEHUTANAN TETAP DI BANGUN”

Warga menolak pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang dibangun di atas atap sebuah Ruko yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.

Penolakan itu karena warga kuatir akan terjadi hal buruk, sebab pembangunan tower itu diinformasikan dibangun diatas atap dan masih ada beberapa warga yang belum setuju dan tidak menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan belum mendapatkan izin dari instasi terkait.

“Pertama warga takut radiasi, kedua di bangun diatas atap Ruko, sedangkan di bangun di tanah saja di perlukan kedalam pondasi, sementara ini dipasang diatas Ruko yang kita tidak tahu ketahanannya, yang pasti menggunakan baut bor dan semua tahu paling Cor ketebalan tap ruko anatara 10 sd 15 cm, karena itu keluarga kami tidak setuju” ujar Ahmad Nurhadi yang menjadi juru bicara keluarga Ita yang rumahnya tepat di depan pembangunan Tower.

Masih kata Nurhadi “Saya di utus keluarga untuk menelusuri perizinan pembangunan Tower tersebut, Keluarga saya tanya sama pekerja tower, mereka jawab kami hanya pekerja tidak tahu masalah izin atau lainnya dan saya sudah cek ke Kantor Lurah Bandar Jaya, Pak Lurah tahu ada warga yang belum setuju tetapi pak lurah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat pengantar ke kantor Camat, saya tak habis pikir kok bisa ada warga yang belum tanda tangan tapi di buat rekomendasinya”

Sementara itu Ketua RT 18 RW 06 Jalan Kehutanan Kelurahan bandar Jaya, ketika di datangi rumahnya sedang tidak berada di tempat, dari Isterinya di berikan Nomor Handphone 085268424XXX, tetapi di hubungi Nomor Handphone Pak RT tidak Aktif

Terpisah Kepala BPPT dan PMD (Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah) Kabupaten Lahat, Elfa Edison, mengatakan bahwa kantornya BELUM SAMA SEKALI ATAU BELUM PERNAH mengeluarkan izin pembangunan Tower Operator komunikasi Selular yang aan dibangun atau yang terletak di Jalan Kehutanan Rt 18 Rw 06 Kelurahan Bandar Jaya Lahat.

Lebih lanjut Ahmad Nurhadi sangat menyayangkan tindakan salah satu Operator Selular, belum ada izin sudah berani bangun tower, “ini pelecehan dan penghinaan terhadap Peraturan Daerah Lahat, juga tidak menghargai Kinerja dan kepemimpinan Bupati Lahat yang sedang giat giatnya membangun Kabupaten Lahat sesuai dengan aturan hukum atau perda yang berlaku, kami minta pembangunan Tower itui untuk di hentikan dan di bongkar” ujar Ahmad Nurhadi

Sebelumnya pembangunan Tower tersebut akan di bangun di jalan Penghijauan II berjarak kurang lebih 1 km dari tempat yang di bangun sekarang, karena warga menolak maka batal di bangun (MRW/LO/008)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE