ISI

Fraksi Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Empat Raperda Usul Eksekutif


13-February-2023, 22:00


PALEMBANG SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel.

Hari ini (13/2/2023) Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi menyampaikan Pandangannya terhadap Raperda dimaksud pada Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Adapun Raperda tersebut yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
  4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043

Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan dengan Agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Raperda Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya

Secara Bergiliran Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, diawali Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Dedi Siprianto, S.Kom, MM, kemudian Fraksi Gerindra dibacakan oleh Raden Gempita, SH, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh; Tamtama Tanjung, dilanjutkan Fraksi PKB dibacakan Antoni Yuzar, SH., MH, kemudian Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh H. Nopianto, S.Sos., MM, selanjutnya Fraksi PKS dibacakan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si Fraksi PAN oleh Abusari, SH, M. Si dan diakhiri dengan Pembacaan Pandangan Umum Fraksi Hanura Perindo oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan diantaranya :

  • Mengharapkan agar Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mampu menjadi solusi Tindakan tegas atas aktifitas perusahaan terutama Perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meminta kepada Pemprov Sumsel untuk tidak mudah mengeluarkan izin yang menyebabkan alih fungsi lahan, memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya kajian lingkungan hidup strategis dan dokumen-dokumen lain yang terkait lingkungan.
  • Mengharapkan agar dalam Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov untuk benar-benar jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi salah satunya industri usaha dan jasa secara online. Memohon penjelasan terkait pembayaran pajak kendaran bermotor secara online melalui e-samsat apakah sudah dilakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, dan megingatkan untuk serius memfasilasi pembayaran pajak secara mobile banking, melalui e-money dan berbagai aplikasi online lainnya seperti halnya pembayaran listrik, Air PDAM dan BPJS.
  • Dalam Menanggapi Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan diantaranya meminta Pemprov untuk Kembali memaksimalkan Kerjasama dengan pihak swasta dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah bersubsidi dan layak huni bagi masyarakat.
  • Menanggapi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 dalam Penyusunan RTRW ini Pemprov belum optimal dalam memanfaatkan system informasi tata ruang dan belum melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidak sesuaian antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota. Selain perlunya optimalsasi koordinasi dengan kota, yang juga sangat penting yaitu pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tata ruang, sehingga jika Raperda ini disahkan Pemprov harus mengambil Tindakan tegas mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sampai dengan pemulihan fungsi ruang.

Setelah Fraksi – fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk memberikan tanggapan dan atau jawaban Gubernur yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Februari 2023 sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-pansus untuk membahas Raperda dimaksud. (HMS/Syah)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE