ISI

HPDA Pasca Perceraian Tahun 2022 di PA Lubuklinggau Tembus Angka 1 Milyar


31-December-2022, 19:09


LUBUKLINGGAU-Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 2022, tembus pada angka 1.402 Perkara, dimana jumlah perkara tersebut banyak didominasi oleh Perkara Cerai Gugat berjumlah 1060 perkara, kemudian Cerai Talak berjumlah 342 perkara, artinya sekitar 70 % perkara diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Dalam kurun waktu tahun 2022. Pengadilan Agama Lubuklinggau telah menerima perkara cerai talak (diajukan oleh Suami) yang didalamnya terdapat tuntunan rekonvensi (tuntutan balik) dari pihak lawan (Istri), sejumlah 56 perkara, tuntutan rekonvensi tersebut terdiri dari hak asuh anak, nafkah anak, nafkah anak lampau, nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut’ah, berdasarkan hasil penelusuran aplikasi SIPP PA. Lubuklinggau, jumlah keseluruhan pemenuhan hak perempuan dan anak (HPDA) tahun 2022 kurang lebih tembuh angka 1 Milyar Rupiah, suatu jumlah yang fantastis, angka tersebut terdiri dari Rp 488.200.000, yang sudah dilaksanakan dari 38 perkara, dan sisanya Rp 325.800.000, belum dilaksanakan dari 18 perkara sampai sekarang, ujar Khairul Badri., Lc.MA hakim/humas PA.LLg.

Dalam memenuhi hak perempuan dan anak pasca percarain, majelis hakim pengadilan agama lubuklinggau memutuskan berdasarkan fakta persidangan, sehingga jumlahnya juga sangat berpariatif, nafkah lampau misalnya, mulai dari Rp.600.000,- sampai Rp.132.000.000,- bahkan ada juga yang menyerahkannya dalam bentuk kendaraan roda 4 (Avanza). Begitu juga dengan nafkah Iddah, mulai dari Rp.900.000,- sampai dengan Rp.21.000.000,- ada juga yang memberikan berupa kendaraan roda dua (N Max), lain halnya dengan nafkah Mutah, mulai dari seperangkat alat shalat, emas, bahkan sampai dengan rumah. Terhadap hak hak anak, hanya ada satu perkara yang menuntut tafkah lampau anak dengan jumlah Rp. 12.000.000,- sedangkan nafkah anak pembebanannya juga berpariasi, mulai dari Rp.200.000,- perbulan sampai dengan Jumlah Rp.3.000.000,- perbulan;

Disamping itu dalam perkara cerai gugat, Pengadilan Agama Lubuklinggau juga telah menerapkan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan Gender dan non-diskriminasi,

dengan mengidentifikasi fakta persidangan seperti terjadinya diskriminasi, adanya dampak psikis yang dialami, dan ketidak berdayaan fisik dan psikis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Sehingga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, Poin 3 menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut”ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz”. Dari hasil penelusuran aplikasi SIPP Pengadilan Agama Lubuklinggau, pada tahun 2022, hanya terdapat 4 perkara Cerai Gugat, yang didalamnya terdapat pembenanan hak perempuan pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan mut’ah,

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Doni Dermawan S.Ag. M.H.I, menyatakan kepada awak media, capaian ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak perempuan dan anak pasca perceraian, keduanya termasuk dalam kelompok rentan diskriminasi yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE