ISI

HPDA Pasca Perceraian Tahun 2022 di PA Lubuklinggau Tembus Angka 1 Milyar


31-December-2022, 19:09


LUBUKLINGGAU-Perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau tahun 2022, tembus pada angka 1.402 Perkara, dimana jumlah perkara tersebut banyak didominasi oleh Perkara Cerai Gugat berjumlah 1060 perkara, kemudian Cerai Talak berjumlah 342 perkara, artinya sekitar 70 % perkara diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Dalam kurun waktu tahun 2022. Pengadilan Agama Lubuklinggau telah menerima perkara cerai talak (diajukan oleh Suami) yang didalamnya terdapat tuntunan rekonvensi (tuntutan balik) dari pihak lawan (Istri), sejumlah 56 perkara, tuntutan rekonvensi tersebut terdiri dari hak asuh anak, nafkah anak, nafkah anak lampau, nafkah lampau, nafkah iddah, dan mut’ah, berdasarkan hasil penelusuran aplikasi SIPP PA. Lubuklinggau, jumlah keseluruhan pemenuhan hak perempuan dan anak (HPDA) tahun 2022 kurang lebih tembuh angka 1 Milyar Rupiah, suatu jumlah yang fantastis, angka tersebut terdiri dari Rp 488.200.000, yang sudah dilaksanakan dari 38 perkara, dan sisanya Rp 325.800.000, belum dilaksanakan dari 18 perkara sampai sekarang, ujar Khairul Badri., Lc.MA hakim/humas PA.LLg.

Dalam memenuhi hak perempuan dan anak pasca percarain, majelis hakim pengadilan agama lubuklinggau memutuskan berdasarkan fakta persidangan, sehingga jumlahnya juga sangat berpariatif, nafkah lampau misalnya, mulai dari Rp.600.000,- sampai Rp.132.000.000,- bahkan ada juga yang menyerahkannya dalam bentuk kendaraan roda 4 (Avanza). Begitu juga dengan nafkah Iddah, mulai dari Rp.900.000,- sampai dengan Rp.21.000.000,- ada juga yang memberikan berupa kendaraan roda dua (N Max), lain halnya dengan nafkah Mutah, mulai dari seperangkat alat shalat, emas, bahkan sampai dengan rumah. Terhadap hak hak anak, hanya ada satu perkara yang menuntut tafkah lampau anak dengan jumlah Rp. 12.000.000,- sedangkan nafkah anak pembebanannya juga berpariasi, mulai dari Rp.200.000,- perbulan sampai dengan Jumlah Rp.3.000.000,- perbulan;

Disamping itu dalam perkara cerai gugat, Pengadilan Agama Lubuklinggau juga telah menerapkan Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan kesetaraan Gender dan non-diskriminasi,

dengan mengidentifikasi fakta persidangan seperti terjadinya diskriminasi, adanya dampak psikis yang dialami, dan ketidak berdayaan fisik dan psikis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Sehingga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, Poin 3 menyebutkan isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut”ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz”. Dari hasil penelusuran aplikasi SIPP Pengadilan Agama Lubuklinggau, pada tahun 2022, hanya terdapat 4 perkara Cerai Gugat, yang didalamnya terdapat pembenanan hak perempuan pasca perceraian, seperti nafkah iddah dan mut’ah,

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Doni Dermawan S.Ag. M.H.I, menyatakan kepada awak media, capaian ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pihak perempuan dan anak pasca perceraian, keduanya termasuk dalam kelompok rentan diskriminasi yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE