ISI

KAHMI: Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan


14-July-2022, 21:33


LUBUKLINGGAU-Bertempat di Sekretariat MD Kahmi Lubuklinggau gedung ex. Pemkab Musi Rawas, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Majlis Daerah (MD) Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Lubuklinggau melaksanakan rapat harian pengurus pada kamis siang (14/07).

Dalam kesempatan itu, rapat dihadiri oleh Kordinator Presidium H Mulyadi Pabena, Anggota Presidium Dr. Rudi Erwandi yang juga Rektor Unpari, Renaldi Efendi, SP yang juga Ketua KADIN Lubuklinggau, Deny Noviansyah, M.Si Sekretaris Saprin Rais, Kabid Hukum HAM & Advokasi Burmansyahtia Darma, SH, serta beberapa pengurus KAHMI M.Yunus (Puket III STAI BS), M. Ikhwan Amir, Rehanudin Akil, dan Jamil.

Selain membahas agenda internal organisasi, rapat MD KAHMI Lubuklinggau juga membahas permasalahan yang sedang menjadi perhatian publik diantaranya perihal rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara. Dalam rapat tersebut MD KAHMI Lubuklinggau menghasilkan Pernyataan atau sikap resmi organisasi.

Berikut pernyataan resmi MD KAHMI Kota Lubuklinggau.

PRESS RELEASE KAHMI TENTANG PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN KAYU ARA

Sehubungan dengan polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau maka press release KAHMI Kota Lubuklinggau sebagai berikut :

Bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan Hak Asasi Manusia yang harus kita hormati dan junjung tinggi. Di Indonesia kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai syariat masing-masing telah dijamin pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Untuk itu KAHMI tidak melarang pendirian rumah ibadah agama dan kepercayaan yang diakui oleh Negara.

Bahwa Indonesia adalah negara hukum, termasuk mengatur tata cara atau prosedur pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah sebagai simbol menjalankan ibadah harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Setiap pemeluk agama wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku untuk menjaga kerukunan dan rasa keadilan antar umat beragama.

Stakeholder/lembaga yang memiliki kewenangan relevan dengan hal di atas harus lebih cermat memperhatikan asas proporsionalitas dan keadilan dalam masyarakat.

Apabila ada pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan, mendapat implikasi ketidakadilan, intimidasi atau dizalimi dapat meminta bantuan KAHMI Kota Lubuklinggau, akan disiapkan pendampingan hukum melalui bidang hukum, HAM dan advokasi.

KAHMI hanya menempuh upaya-upaya legal yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai pandangan resmi KAHMI Kota Lubuklinggau, terimakasih.

(Rilis)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE