ISI
PN PAGARALAM VONIS RINGAN DUA OKNUM LSM DAN WARTAWAN, DALAM KASUS PENGEROYOKAN ASN
////6 Bulan Kurungan Dinilai Jauh Dari Tuntutan JPU Selama 3 Tahun11-September-2020, 20:26
PAGARALAM – Sidang putusan perkara, terkait pengroyokan terhadap BB selaku korban, yang diketahui merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Pagaralam. Dimana, dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa, atas nama RD dan GS, yang diketahui merupakan oknum LSM dan wartawan.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Kamis (10/9), ditetapkan oleh Majelis hakim dengan memvonis hukuman kurungan selama 6 bulan, yang dinilai ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumya, dengan menuntut kedua terdakwa agar dapat dijatuhkan hukuman selama 3 tahun.
Dari jalannya sidang yang dilakukan secara virtual tersebut terpantau, majelis hakim yang diketuai oleh Ben Ronald Situmorang SH MH membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota Agung Hartato SH dan Raden Anggara Kurniawan SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengroyokan terhadap korban BB.
Pembacaan putusan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim dengn Nomor. 71.Pid.B/PN.PGA. Dimana putusan ini diberikan, setelah majelis mendengarkan pembelaan dari terdakwa, yang memohon agar majelis dpar memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga seringan ringannya, atas kasus dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang menjeratnya,
Pertimbangan lain juga diberikan, atas ringannya putusan ini dikemukan dalam sidang, dimana kedua terdakwa telah menyesali atas perbuatan yang sudah dilkukan. Putusan majelis ini pun dianggap telah adil dan sudah memberikan efek jera terhadap keduanya. Sementara itu, terpantau dari jalannya sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkaranya.
Dalam sidang tersebut, majelis menjelaskan dimana dari dua terdakwa ini, telah diamankan berupa ID Card (kartu pers) wartawan dan LSM sebagai barang bukti, akan diserahkan kepada kedua terdakwa.
” Keduanya telah terbukti melakukan kekerasan dan pengeroyokan atas korban BB, sehingga mengalami luka pada bagian tubuh dalam kejadian tersebut. Untuk itu, diputuskan dengan menjatuhkan hukuman selama 6 bulan, kepada kedua terdakwa.” ujarnya tegas.
Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, Lutfi Fresly SH didampingi rekan Mahendra SH, selaku Kuasa Hukum korban dibincangi mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak haknya untuk melakukan upaya hukum, terkait putusan sidang.
“ Kita akan mengambil sikap setelah tujuh hari, kedepan, sembari menununggu salinan lengkap putusan dari pengadilan, apakah kita menerima putusan tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel, untuk langkah upaya hukum berikutnya.” tukas lawyer tersebut.(cepy_Lahat)
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:19
Polres Lahat Gelar Apel Sinegeritas dan Pergeseran Pasukan
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—— Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH memimpin Ap
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:18
Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Bertempat di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Des
-
LAHAT - 25-November-2024, 22:17
PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP
LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persatu
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
OKU - 20-November-2024, 22:29
PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih
LAHAT - 20-November-2024, 18:58
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri
MUBA - 20-November-2024, 16:05
Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini
LAHAT - 20-November-2024, 16:04
Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung
BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02
MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING
LAHAT - 20-November-2024, 13:52
Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat
EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23
Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis
MUBA - 19-November-2024, 18:26
Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV
JAKARTA - 19-November-2024, 12:59
Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian
LAHAT - 19-November-2024, 12:36
Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat
LAHAT - 19-November-2024, 12:35
Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat
LAHAT - 18-November-2024, 23:59
H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit
MUBA - 18-November-2024, 21:41
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
MUBA - 18-November-2024, 20:21
Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel
OKU - 18-November-2024, 19:15
Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya
OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31
Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur
OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59
Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan
BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41
KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI
MUBA - 16-November-2024, 22:23
Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi
MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22
Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung
LAHAT - 16-November-2024, 15:52
Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU
LAHAT - 16-November-2024, 14:30
Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara
LAHAT - 16-November-2024, 14:29
Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan
BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42
KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN
LAHAT - 15-November-2024, 20:03
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN Gelar Nobar, Jepang VS Indonesia
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E