ISI

Tersangka Penipu 15 Calon Jama’ah Umroh OKU Ditangkap


23-November-2018, 20:32


OKU – Sebanyak 15 orang calon jama’ah umroh yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel gagal berangkat untuk menunaikan niat beribadah umroh lantaran telah menjadi korban penipuan dari perusahaan travel perjalanan Umroh dan Haji.

Ke 15 orang calon jama’ah umroh tersebut telah ditipu oleh Perusahaan Travel Haji dan Umroh PT. Do’a Arafah Madinah (DAM Tour) Sumbagsel, yaitu sebuah perusahaan biro travel.

Dengan adanya laporan dari para korban, kemudian Satreskrim Polres OKU menahan Direktur Biro dan Perjalanan tersebut, Martadinata (31).

Terkait dengan ungkap kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari yang didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom melakukan Press release di halaman Mapolres OKU, pada Kamis (22/11/2018). Kapolres OKU menyatakan bahwa “Marta ini adalah Direktur perusahaan tersebut dan telah menipu serta menelantarkan calon jama’ah umroh yang telah membayar uang keberangkatan kepada perusahaan yang dipimpin olehnya “.

Kembali dijelaskan oleh Kapolres OKU, ” bahwasannya tersangka pernah mengelolah sebuah cabang perusahaan travel perjalanan umroh dan haji PT. DAM Sumbagsel yang berasal dari Jakarta, namun karena perusahaan tersebut bermasalah dan Direkturnya kabur, kemudian tersangka membangun perusahaan baru dengan nama Do’a Al Amin Mekkah Madinah yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Melalui perusahaan inilah tersangka melakukan tindak penipuan kepada calon jama’ah umroh “, jelas Kapolres OKU.

Kapolres OKU menerangkan bahwa, ” tersangka mengantarkan calon jama’ahnya hanya sampai hotel di Jakarta, kemudian ditinggal pulang ke Baturaja, sedangkan para korban jelas tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki Visa “.

Penipuan terhadap 15 korban tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu, dengan kerugian yang diderita para korban mencapai 350 juta rupiah.
” kita akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan seperti ini biasanya terorganisir yang melibatkan pihak pihak lain, dan kemungkinan tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksi penipuan ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “, tandas Kapolres OKU.

Saat dihadapan awak media, terlihat tersangka seperti orang yang tidak begitu paham mengenai seluk beluk perusahaannya sendiri, terkesan seperti orang linglung yang kesulitan menjelaskan bila ditanya seakan tidak sesuai dengan jabatannya selaku Direktur perusahaan tersebut.
(Asmara)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE