ISI

LMPN : “SILTAP PERANGKAT DESA BELUM DIBAYARKAN PEMDA LAHAT”


18-July-2018, 13:50


BANDAR JAYA – Wakil Ketua LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat Bidang Investigasi, Bambang Harianto saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) mengaku mendapat Laporan Informasi dari masyarakat yang minta identitasnya dirahasikan.

Laporan Informasi itu, tambah Bambang, tentang pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa yang diduga kuat belum dibayarkan kepada perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskan Bambang, setelah ditelusuri ada aturan yang menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait dalam pembayaran Siltap tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat yang diterbitkan Tahun 2018.

Seperti halnya, ungkap Bambang, kasus pembayaran Siltap pada Triwulan pertama, yakni pembayaran Bulan Januari, Februari dan Maret 2018 terjadi pada perangkat desa di Desa Tanjung Mulak, Kecamatan Pulau Pinang diduga kuat tidak mengindahkan Perpub Lahat tersebut.

“Perangkat Desa Tanjung Mulak itu ada yang baru dilantik dan dikeluarkan SK pada 29 Januari 2018 lalu, semestinya Siltap pembayaran triwulan pertama itu ada yang menjadi hak dan wajib dibayarkan pada perangkat desa yang lama untuk Siltap Januari 2018,” bebernya.

Lebih lanjut, Bambang berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang agar memperhatikan dan menindaklanjuti kasus dugaan kelalaian yang disengaja dilakukan oleh oknum terkait pada pembayaran Siltap yang belum dibayarkan pada perangkat desa yang lama.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin. AP. MM saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Else Hartati. S.STP membenarkan pihaknya telah mencairkan dana Siltap triwulan pertama setiap desa dalam Kabupaten Lahat.

Saat ditanya aturan yang berlaku tentang Siltap perangkat desa, Else mejelaskan bahwa Siltap yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat kepada perangkat desa telah diatur oleh Perbup Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Diungkapkan Else, pada Perbup itu jelas diatur bahwa apabila perangkat desa yang dilantik dibawah tanggal 15 pada bulan itu, maka Siltap akan diberikan sebagai hak perangkat desa yang baru dilantik. Namun, jika pelantikan diatas tanggal 15, maka Siltap menjadi hak yang wajib dibayarkan kepada perangkat desa yang lama.

“Kalau dilihat dari kasus ini, perangkat desa yang lama wajib menerima Siltap Januari 2018. Akan tetapi, mungkin lebih baik hal ini diselesaikan secara bijaksana oleh camat dengan memfasilitasi kades dan perangkat desa yang lama demi kenyamanan kedua belah pihak,” lugasnya.

Terpisah, Camat Pulau Pinang, Subhan Awali. S.STP saat dihubungi lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) menerangkan sebelum Siltap triwulan pertama dibayarkan, dirinya telah menyampaikan kepada Kades Tanjung Mulak bahwa Siltap Januari itu hak perangkat desa yang lama.

“Namun, kalau sekarang timbul permasalah ini, nanti saya ingatkan kembali ke Kades Tanjung Mulak untuk diberikan hak Siltap perangkat desa yang lama,” janji camat. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 21-December-2024, 15:10

Pj Bupati Lahat Diduga Kangkangi Rekomendasi BKN dan KASN 

OKU - 21-December-2024, 09:13

Kapolsek Peninjauan dan Personel Bagikan Makan Siang Bergizi di TK Pembina negeri 03

MUBA - 20-December-2024, 21:12

Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP 

PAGAR ALAM - 20-December-2024, 11:14

Warga Agung Lawangan Kaget Temukan Kukang di Tengah Jalan, Sempat Dikira Kucing 

BANYU ASIN 20-December-2024, 11:13

TINGKATKAN KEWASPADAAN JELANG NATARU KADIV PAS KEMENKUMHAM SUMSEL PIMPIN APEL SIAGA DILAPAS BANYUASIN 

OKU - 20-December-2024, 09:09

Mantan Kades Diamankan Polisi Gara-gara Masalah Pohon

LAHAT - 19-December-2024, 20:08

Kejari Lahat Monitoring Kepatuhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 

LAHAT - 19-December-2024, 18:39

Pemkab Lahat Resmikan Layanan NTPD 112 

LAHAT - 19-December-2024, 17:10

PETA DESA GATE, KEJARI LAHAT PERIKSA 14 KADES

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Buka KMD ke-XI Ponpes Modern Nurussalam 

OKU TIMUR 19-December-2024, 15:27

Wabup Yudha Pimpin Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting 

MUBA - 19-December-2024, 13:44

Pemkab Muba Aktif Ikuti Rakor Mitigasi dan Penyesuaian PKB-BBNKB 

BANYU ASIN 19-December-2024, 13:14

PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE 76 TAHUN 2024 GELORAKAN NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU 

OKU - 19-December-2024, 10:11

Sebanyak 30 Orang Petugas Yantek PLN UP3 Lahat Mengikuti Acara Kampus Yantek di Hotel BILL Baturaja.

JAKARTA - 18-December-2024, 23:54

Muba Kembali Cetak Prestasi, Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 

LAHAT - 18-December-2024, 19:34

Bupati dan Wabup Lahat Terpilih Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

LAHAT - 18-December-2024, 19:10

PLN UP3 Lahat Sabet Serelo Award Yang Ketiga Kali

LAHAT - 18-December-2024, 19:07

PLN Dukung Fasilitas Kesehatan RS AR Bunda Lahat Dari 197.000 VA ke 1.110.000 VA

MUARA ENIM - 18-December-2024, 15:36

Vidcon Dengan Danrem 044/Gapo, Dandim Bersama Bupati Dan Forkopimda Muara Enim Resmikan Sumur Bor Dan RTLH 

OKU - 17-December-2024, 20:37

Kegiatan Supervisi Bidhumas Polda Sumsel di Polres OKU

LAHAT - 17-December-2024, 20:34

Kapolres Lahat Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Musi 2024 

RIAU 17-December-2024, 20:18

Kolaborasi dengan UGM, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Batu Bara Jadi Asam Humat 

LUBUK LINGGAU - 17-December-2024, 19:59

Pj. Bupati Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Himbau Warga Cek Berkala Instalasi Listrik 

BANYU ASIN 17-December-2024, 15:48

 53 PEJABAT BANYUASIN DI FUNGSIONALKAN

MUARA ENIM - 17-December-2024, 15:46

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung Dorong Ketahanan Pangan di Desa Percontohan 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE