ISI

LMPN : “SILTAP PERANGKAT DESA BELUM DIBAYARKAN PEMDA LAHAT”


18-July-2018, 13:50


BANDAR JAYA – Wakil Ketua LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat Bidang Investigasi, Bambang Harianto saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) mengaku mendapat Laporan Informasi dari masyarakat yang minta identitasnya dirahasikan.

Laporan Informasi itu, tambah Bambang, tentang pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa yang diduga kuat belum dibayarkan kepada perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskan Bambang, setelah ditelusuri ada aturan yang menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait dalam pembayaran Siltap tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat yang diterbitkan Tahun 2018.

Seperti halnya, ungkap Bambang, kasus pembayaran Siltap pada Triwulan pertama, yakni pembayaran Bulan Januari, Februari dan Maret 2018 terjadi pada perangkat desa di Desa Tanjung Mulak, Kecamatan Pulau Pinang diduga kuat tidak mengindahkan Perpub Lahat tersebut.

“Perangkat Desa Tanjung Mulak itu ada yang baru dilantik dan dikeluarkan SK pada 29 Januari 2018 lalu, semestinya Siltap pembayaran triwulan pertama itu ada yang menjadi hak dan wajib dibayarkan pada perangkat desa yang lama untuk Siltap Januari 2018,” bebernya.

Lebih lanjut, Bambang berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang agar memperhatikan dan menindaklanjuti kasus dugaan kelalaian yang disengaja dilakukan oleh oknum terkait pada pembayaran Siltap yang belum dibayarkan pada perangkat desa yang lama.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin. AP. MM saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Else Hartati. S.STP membenarkan pihaknya telah mencairkan dana Siltap triwulan pertama setiap desa dalam Kabupaten Lahat.

Saat ditanya aturan yang berlaku tentang Siltap perangkat desa, Else mejelaskan bahwa Siltap yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat kepada perangkat desa telah diatur oleh Perbup Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Diungkapkan Else, pada Perbup itu jelas diatur bahwa apabila perangkat desa yang dilantik dibawah tanggal 15 pada bulan itu, maka Siltap akan diberikan sebagai hak perangkat desa yang baru dilantik. Namun, jika pelantikan diatas tanggal 15, maka Siltap menjadi hak yang wajib dibayarkan kepada perangkat desa yang lama.

“Kalau dilihat dari kasus ini, perangkat desa yang lama wajib menerima Siltap Januari 2018. Akan tetapi, mungkin lebih baik hal ini diselesaikan secara bijaksana oleh camat dengan memfasilitasi kades dan perangkat desa yang lama demi kenyamanan kedua belah pihak,” lugasnya.

Terpisah, Camat Pulau Pinang, Subhan Awali. S.STP saat dihubungi lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) menerangkan sebelum Siltap triwulan pertama dibayarkan, dirinya telah menyampaikan kepada Kades Tanjung Mulak bahwa Siltap Januari itu hak perangkat desa yang lama.

“Namun, kalau sekarang timbul permasalah ini, nanti saya ingatkan kembali ke Kades Tanjung Mulak untuk diberikan hak Siltap perangkat desa yang lama,” janji camat. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-September-2026, 20:30

Hujan Iringi Maulid Nabi di Ulak Embacang, Gubernur Herman Deru dan Bupati Toha Tohet Disambut Antusias Warga

LAHAT - 23-September-2026, 20:22

BAPENDA Lahat Sebut Parkir Urusan Pihak Ketiga, YLKI: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab? 

EMPAT LAWANG - 23-September-2026, 20:21

𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐆𝐑𝐈 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝, 𝐅𝐨𝐤𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐣𝐚𝐡𝐭𝐞𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐫𝐮 

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:20

Polres Muara Enim Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar 3C dan Premanisme

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:12

PESAN BUPATI BANYUASIN TERUS LAHIRKAN GENERASI MUDA DAN BERAKHLAK

LAHAT - 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

BANYU ASIN 23-September-2026, 19:11

SEMANGAT KEBERSAMAAN PUNCAK HARI JADI KE – 8 KECAMATAN SELAT PENUGUAN

PALEMBANG - 23-September-2026, 19:11

SEKDA BANYUASIN INGATKAN ASN BERPERILAKU HATI -HATI

LAHAT - 23-September-2026, 19:10

Kapolres Lahat Ikuti Latpra Ops Sikat Musi I Polda Sumsel Melalui Zoom

LAHAT - 23-September-2026, 19:10

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Jukir

PALI - 23-September-2026, 19:09

OPERASI SAMSAT MENYAPA TERPADU DORONG KEPATUHAN PAJAK KENDARAAN

MUARA ENIM - 23-September-2026, 19:09

OPSGAB SAMSAT MENYAPA TERPADU TINGKATKAN KESADARAN LALU LINTAS

LAHAT - 23-September-2026, 10:29

Warga Lahat Susah Dapatkan Pertalite, Desak Bupati Dan Forkopimda Lapor ke Presiden

JAKARTA - 23-September-2026, 09:44

Perkuat Fiskal Daerah, Apkasi Desak Pelunasan DBH dan Pemulihan TKD

BANYU ASIN 22-September-2026, 22:25

WAKILL BUPATI TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN PLTS 

EMPAT LAWANG - 22-September-2026, 20:23

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐋𝐚𝐧𝐭𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐒𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡, 𝐓𝐞𝐤𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 22-September-2026, 19:43

Wagub Cik Ujang Dorong Atlet Karate Sumsel Berprestasi di Tingkat Nasional

LAHAT - 22-September-2026, 19:43

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim 0405/Lahat Buka Bazar Murah

LAHAT - 22-September-2026, 19:42

Kapolres Lahat Pimpin Apel Gabungan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026

LAHAT - 22-September-2026, 19:40

Tim URC Satreskrim Polres Lahat Terus Buruh Keberadaan Terduga Pelaku Penusukan Jukir

EMPAT LAWANG - 22-September-2026, 13:17

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐝𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐧𝐝 𝐁𝐫𝐞𝐚𝐤𝐢𝐧𝐠 𝐉𝐞𝐦𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐥𝐞𝐦𝐚𝐧 𝐔𝐥𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐩𝐚𝐥𝐚𝐧

JAWA TIMUR - 22-September-2026, 11:08

SEKDA BANYUASIN HADIRI PERTEMUAN NASIONAL ADINKES

BANYU ASIN 22-September-2026, 11:05

BUPATI BANYUASIN INTRUKSIKAN OPD PASTIKAN PELAYANAN PUBLIK OPTIMAL

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:59

SEKDA BANYUASIN HADIRI PENUTUPAN KEGIATAN SOSIALISASI PEMUKTAHIRAN DATA 

BANYU ASIN 21-September-2026, 20:39

TURNAMEN MINI SOCER PWI BANYUASIN BUPATI HARAPKAN INI JADI EVEN RUTIN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE