ISI

Pilwabup Oleh DPRD Muara Enim, di Gugat PTUN


22-September-2022, 18:21


Muara Enim, sriwijayaonline.com – Adanya Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu, menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah digugat lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Hal ini disampaikan Dr Firmansyah SH MH Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) mengatakan bahwa Kelima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas yaitu LSM ABRI, ORMAS PROJO, ORMAS GASS, LSM BRANTAS, dan LSM SIGAP sebagai Penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai Tergugat.

Menunjuk kuasa hukumnya dari TAPD Kabupaten Muara Enim yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim.(22.9.22)

Lanjutnya, Gugatan didaftarkan pada hari ini (red. Kamis 22 September 2022) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakiran Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah, SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.,”Tutur Dr.

Firmansyah, SH MH, bersama Kuasa Hukum dari Tim TAPD lainnya Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH., MM., Faisoldin SH MH, Nurmansyah SH MH Rifli Antoni SH, Cakra Jagat Satria SH saat Konfrensi pers dikantornya Kamis siang (22/9/22).

Menurut Firman, Pendaftaran gugatan ini relatif agak lambat karena harus menempuh lebih dulu upaya administrasi atau keberatan, pada tanggal 7 September 2022 Klien kami sudah mengajukan upaya keberatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan karena dalam waktu 10 (sepuluh) hari tidak ada jawaban maka sejak saat itu barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang.

Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui maka gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.

“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum, adanya kekeliruan yang fatal menentukan status hukum Jurasah,SH inkraht telah menjadi penyebab timbulnya persoalan ini. Bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022,”Jelas Firman.

Masih kata Firman, sementara surat usulan partai pengusung tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 (dua) nama calon wakil bupati tersebut adalah diajukan setelah putusan H. Juarsah, SH berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H. Juarsah, SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi,” Pungkasnya.

(Ali/Aw)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

LAHAT - 21-November-2024, 20:04

Kapolres Bersama Pj Bupati Lahat Hadiri Tanam Padi Perdana di Desa Tanjung Sirih 

MUBA - 21-November-2024, 20:03

Kumpulkan Para Kades, Satpol-PP Muba Sosialisasi Perda dan Perbup 

BANYU ASIN 21-November-2024, 20:02

APEL SIAGA MUHAMMAD FARID PERTAHANKAN BANYUASIN ZERO KONFLIK 

EMPAT LAWANG - 21-November-2024, 18:10

Jasa Raharja Lahat Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab. Empat Lawang 

JAKARTA - 20-November-2024, 22:50

PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Match Indonesia – Arab Saudi

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE