ISI

Tersangka Penipu 15 Calon Jama’ah Umroh OKU Ditangkap


23-November-2018, 20:32


OKU – Sebanyak 15 orang calon jama’ah umroh yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel gagal berangkat untuk menunaikan niat beribadah umroh lantaran telah menjadi korban penipuan dari perusahaan travel perjalanan Umroh dan Haji.

Ke 15 orang calon jama’ah umroh tersebut telah ditipu oleh Perusahaan Travel Haji dan Umroh PT. Do’a Arafah Madinah (DAM Tour) Sumbagsel, yaitu sebuah perusahaan biro travel.

Dengan adanya laporan dari para korban, kemudian Satreskrim Polres OKU menahan Direktur Biro dan Perjalanan tersebut, Martadinata (31).

Terkait dengan ungkap kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari yang didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom melakukan Press release di halaman Mapolres OKU, pada Kamis (22/11/2018). Kapolres OKU menyatakan bahwa “Marta ini adalah Direktur perusahaan tersebut dan telah menipu serta menelantarkan calon jama’ah umroh yang telah membayar uang keberangkatan kepada perusahaan yang dipimpin olehnya “.

Kembali dijelaskan oleh Kapolres OKU, ” bahwasannya tersangka pernah mengelolah sebuah cabang perusahaan travel perjalanan umroh dan haji PT. DAM Sumbagsel yang berasal dari Jakarta, namun karena perusahaan tersebut bermasalah dan Direkturnya kabur, kemudian tersangka membangun perusahaan baru dengan nama Do’a Al Amin Mekkah Madinah yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Melalui perusahaan inilah tersangka melakukan tindak penipuan kepada calon jama’ah umroh “, jelas Kapolres OKU.

Kapolres OKU menerangkan bahwa, ” tersangka mengantarkan calon jama’ahnya hanya sampai hotel di Jakarta, kemudian ditinggal pulang ke Baturaja, sedangkan para korban jelas tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki Visa “.

Penipuan terhadap 15 korban tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu, dengan kerugian yang diderita para korban mencapai 350 juta rupiah.
” kita akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan seperti ini biasanya terorganisir yang melibatkan pihak pihak lain, dan kemungkinan tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksi penipuan ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “, tandas Kapolres OKU.

Saat dihadapan awak media, terlihat tersangka seperti orang yang tidak begitu paham mengenai seluk beluk perusahaannya sendiri, terkesan seperti orang linglung yang kesulitan menjelaskan bila ditanya seakan tidak sesuai dengan jabatannya selaku Direktur perusahaan tersebut.
(Asmara)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE