ISI

Tersangka Penipu 15 Calon Jama’ah Umroh OKU Ditangkap


23-November-2018, 20:32


OKU – Sebanyak 15 orang calon jama’ah umroh yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel gagal berangkat untuk menunaikan niat beribadah umroh lantaran telah menjadi korban penipuan dari perusahaan travel perjalanan Umroh dan Haji.

Ke 15 orang calon jama’ah umroh tersebut telah ditipu oleh Perusahaan Travel Haji dan Umroh PT. Do’a Arafah Madinah (DAM Tour) Sumbagsel, yaitu sebuah perusahaan biro travel.

Dengan adanya laporan dari para korban, kemudian Satreskrim Polres OKU menahan Direktur Biro dan Perjalanan tersebut, Martadinata (31).

Terkait dengan ungkap kasus tersebut, Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari yang didampingi Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom melakukan Press release di halaman Mapolres OKU, pada Kamis (22/11/2018). Kapolres OKU menyatakan bahwa “Marta ini adalah Direktur perusahaan tersebut dan telah menipu serta menelantarkan calon jama’ah umroh yang telah membayar uang keberangkatan kepada perusahaan yang dipimpin olehnya “.

Kembali dijelaskan oleh Kapolres OKU, ” bahwasannya tersangka pernah mengelolah sebuah cabang perusahaan travel perjalanan umroh dan haji PT. DAM Sumbagsel yang berasal dari Jakarta, namun karena perusahaan tersebut bermasalah dan Direkturnya kabur, kemudian tersangka membangun perusahaan baru dengan nama Do’a Al Amin Mekkah Madinah yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Melalui perusahaan inilah tersangka melakukan tindak penipuan kepada calon jama’ah umroh “, jelas Kapolres OKU.

Kapolres OKU menerangkan bahwa, ” tersangka mengantarkan calon jama’ahnya hanya sampai hotel di Jakarta, kemudian ditinggal pulang ke Baturaja, sedangkan para korban jelas tidak bisa berangkat umroh karena tidak memiliki Visa “.

Penipuan terhadap 15 korban tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu, dengan kerugian yang diderita para korban mencapai 350 juta rupiah.
” kita akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan seperti ini biasanya terorganisir yang melibatkan pihak pihak lain, dan kemungkinan tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksi penipuan ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “, tandas Kapolres OKU.

Saat dihadapan awak media, terlihat tersangka seperti orang yang tidak begitu paham mengenai seluk beluk perusahaannya sendiri, terkesan seperti orang linglung yang kesulitan menjelaskan bila ditanya seakan tidak sesuai dengan jabatannya selaku Direktur perusahaan tersebut.
(Asmara)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 25-November-2024, 22:18

Seremony Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak KPUD Lahat 

LAHAT - 25-November-2024, 22:17

PGRI Lahat Ziarah dan Tabur Bunga di TMP 

LAHAT - 25-November-2024, 22:15

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Agar Jangan Main Hakim Sendiri 

LUBUK LINGGAU - 25-November-2024, 19:34

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

BANYU ASIN 25-November-2024, 14:10

APEL PASUKAN PENGAMAN TPS PILKADA 2024 BANYUASIN 

BANYU ASIN 25-November-2024, 13:29

PJ BUPATI BANYUASIN RAKOR PENGENDALIAN INPlASI DAERAH PENYEDIAN 3 JUTA RUMAH 

JAWA TIMUR - 25-November-2024, 12:33

Mantan Kapolres Lahat Kombes Pol Achmad Gusti Hartono Berhasil Bawa Team Voli LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

MUBA - 25-November-2024, 10:29

Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ingatkan ASN, PPPK dan Honorer Jangan Golput 

OKU - 25-November-2024, 09:42

4 DESA BLANK SPOT TELAH DITANGANI PEMKAB OKU SIAP HADAPI PILKADA SERENTAK 27 NOPEMBER 2024 

JAKARTA - 25-November-2024, 08:46

Di Electricity Connect 2024, Komut PLN Jabarkan Strategi Jitu Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi

OKU - 24-November-2024, 19:56

Himbauan Kamtibmas Kapolres Oku Jelang Pilkada 2024

JAKARTA - 24-November-2024, 16:06

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

BANYU ASIN 23-November-2024, 23:59

MUHAMMAD FARID DAN KETUA KPU BANYUASIN LEPAS PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PILKADA

MUBA - 23-November-2024, 19:15

Pelepasan Simbolis Distribusi Logistik Pemilihan 2024 KPUD Muba 

OKU SELATAN - 23-November-2024, 18:28

Respon Cepat Keluhan Warga, PLN Ganti Tiang Kabel Yang Melintas Sungai Komering

PALEMBANG - 23-November-2024, 18:24

Kapolda Sumsel Apelkan 1471 Personel Persiapan Pengamanan Pengawalan Tahan Pungut dan Hitung Suara

PAGAR ALAM - 23-November-2024, 17:43

WASPADA, GUNUNG DEMPO ALAMI ERUPSI 

OKU TIMUR 22-November-2024, 23:59

Buka Grand Final Pemilihan Mouli Meranai 2024, Berlangsung Meriah 

BANYU ASIN 22-November-2024, 21:34

KPU BANYUASIN SOSIALISASIKAN TOLAK POLITIK UANG 

MUBA - 22-November-2024, 18:11

Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize 

PALEMBANG - 22-November-2024, 12:38

Program Electric Vehicle Support PLN UID S2JB Raih Penghargaan Dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan

BANYU ASIN 22-November-2024, 11:56

POLSEK AIR KUMBANG AMANKAN JALAN SEHAT BERDAMA KPU BANYUASIN JELANG PIL KADA 2024 

JAKARTA - 21-November-2024, 21:45

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

OKU TIMUR 21-November-2024, 20:07

Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika jenis Ganja. 

LAHAT - 21-November-2024, 20:05

Polres Lahat Berikan Apresiasi Setinggi-Tingginya Kepada 3 Paslon, Pendukung dan Masyarakat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE