ISI

POLRES BANYUASIN BERHASIL AMANKAN 1 KG SABU SENILAI 1 MILYAR RUPIAH


9-May-2018, 13:44


BANYUASIN — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg seharga Rp 1 Miliar. Keberhasilan ini patut diapresiasi karena sedikitnya ada 12.000 anak bangsa yang terselamatkan dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Gagal beredarnya sabu-sabu ini, setelah Satres Narkoba Polres Banyuasin, Rabu (02/05) pukul 15.00 WIB lalu berhasil mengamankan dua kurir, yakni tersangka BS alias AL bin N (22) Buruh Desa Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Banyuasin dan Gul alias Jek bin HN (34) swasta Jl Desa Bukit Indah Dusun I Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Paket besar Narkotika jenis sabu-sabu 1 Kg, 1 unit motor Vega, 1 Unit mobil Dum Truk BG 8104 IC dan 2 unit HP.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK didampingi Kasatres Narkoba AKP Liswan dalam press rilis di Mapolres Banyuasin, jumat (09/05) mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Informsi dari masyarakat tersebut dimana ada salah satu motor yang mencurigakan membawa narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan lingkar perkantoran Jl Lintas Timur Palembang-Jambi KM 52, lalu Anggota Satnakorba melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Setelah dilakukan pengejaran kata dia, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu yang dipegang pelaku BS. Pada saat di intrograsi awal bahwa pelaku baru saja menerima barang bukti di Jalintim Palembang-Betung dari seseorang yang menggunakan mobil dan menurut pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu akan diantar ke Kabupaten Muba.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka dengan cara melakukan control delevery terhadap penerima BB diamankan tersangka G sebagai kurir penerima dari tsk Yuu (DPO) di Musi Banyuasin sebagai penerima barang bukti. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Banyuasin untuk pengembangan dan proses sidik, ” beber dia.

Dikatakan dia, bahwa barang bukti yang diamankan 1 kg sabu seharga Rp 1 Miliar. “Dari penggagalan beredarnya narkoba ini sedikitnya ada12.000 orang yang diselamatkan, “tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres. Bahwa Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Primer pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka BS maupun Gmengakui perbuatan. Dan menurut kedua tersangka mereka hanya berperan menerima dan mengantarkan dengan upah Rp 2 juta. “ini yang kedua kali pak. Kami dapat Upah Rp 2 juta. Namun untuk yang kedua ini baru di kasih uang jalan Rp 300.000, “kata dia. (Adam)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 7-September-2024, 20:35

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 20:01

Yulius Maulana Disambut Ratusan Warga RD.PJKA Bandar Agung 

JAKARTA - 7-September-2024, 19:59

Di IISF 2024, PLN Paparkan Strategi Transisi Energi untuk Capai Net Zero Emissions

JAWA BARAT - 7-September-2024, 19:56

PLTP Kamojang, Pembangkit Geothermal PLN Pertama di Asia Tenggara Penghasil Green Hydrogen

LAHAT - 7-September-2024, 19:51

YBM PLN Resmikan “Desa Cahaya” Aremantai di Muara Enim

JAKARTA - 7-September-2024, 17:49

Membanggakan, Muba Raih Piala WTN Dalam Hub Space 2024 

OI - 7-September-2024, 17:46

Serah Terima Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) Pemkab Ogan Ilir di KelurahanTanjung Batu

LAHAT - 7-September-2024, 17:28

YM Hadiri Musyawarah Besar FKMKA di Gedung Pertemuan 

LAHAT - 7-September-2024, 17:27

Enam Organisasi Wartawan Resmi Laporkan ASN LK ke-Polres Lahat 

OKU - 7-September-2024, 09:10

Hj. Zwesty Karenia Teddy Meilwansyah Berikan Pesan dan Motivasi Pada Vendor & WO Baturaja.

LAHAT - 6-September-2024, 21:39

Yulius Maulana Hadiri Pernikahan Veni dan Erdi Desa Marga Mulya SP3 

LAHAT - 6-September-2024, 21:38

Safari Jum’at, YM Bersama Rombongan Sholat di Masjid Nurul Huda Pasar Lama 

LAHAT - 6-September-2024, 21:36

Jum’at Berkah, Relawan YM-BM Kembali Bagikan Ratusan Nasi Kotak 

LAHAT - 6-September-2024, 21:12

Kak Wari: Jadilah Pemimpin Yang Amanah dan di Sayangi Masyarakat 

LAHAT - 6-September-2024, 17:54

Tim Itwasum POLRI Audit Kinerja Sejumlah Polres Wilayah Polda Sumsel 

MUBA - 6-September-2024, 11:01

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September 

OKU - 5-September-2024, 23:38

Teddy Meilwansyah Mendapat Dukungan dan Do’a Dari Warga Desa Tanjung Kemala

LAHAT - 5-September-2024, 22:58

Limbah Aktifitas PT BPI Diduga Cemari Sungai Pait 

LAHAT - 5-September-2024, 22:50

Kapolsek Kikim Timur Kucurkan Bantuan Untuk Warga Kebakaran Desa Gunung Kembang

JAWA BARAT - 5-September-2024, 21:33

Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW

LAHAT - 5-September-2024, 20:57

TAPD Geruduk Kantor Pemkab Lahat 

BANYU ASIN 5-September-2024, 20:38

H. ASKOlANI BERI BANTUAN KE SUTAWI KORBAN KEBAKARAN 

OKU - 5-September-2024, 19:33

Diduga Konsleting Kabel Listrik Mesin Sanyo, Satu Bangunan Hangus Terbakar

JAKARTA - 5-September-2024, 16:17

Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jembatan P6 Lalan 

PALEMBANG - 5-September-2024, 15:26

Kantor Gubernur Sumsel Digeruduk Puluhan Masyarakat, Minta Elen Setiadi Copot Sekda OKU

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE