ISI

LMPN : “SILTAP PERANGKAT DESA BELUM DIBAYARKAN PEMDA LAHAT”


18-July-2018, 13:50


BANDAR JAYA – Wakil Ketua LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) DPC Kabupaten Lahat Bidang Investigasi, Bambang Harianto saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) mengaku mendapat Laporan Informasi dari masyarakat yang minta identitasnya dirahasikan.

Laporan Informasi itu, tambah Bambang, tentang pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) untuk perangkat desa yang diduga kuat belum dibayarkan kepada perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dijelaskan Bambang, setelah ditelusuri ada aturan yang menjadi acuan dan harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait dalam pembayaran Siltap tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Lahat yang diterbitkan Tahun 2018.

Seperti halnya, ungkap Bambang, kasus pembayaran Siltap pada Triwulan pertama, yakni pembayaran Bulan Januari, Februari dan Maret 2018 terjadi pada perangkat desa di Desa Tanjung Mulak, Kecamatan Pulau Pinang diduga kuat tidak mengindahkan Perpub Lahat tersebut.

“Perangkat Desa Tanjung Mulak itu ada yang baru dilantik dan dikeluarkan SK pada 29 Januari 2018 lalu, semestinya Siltap pembayaran triwulan pertama itu ada yang menjadi hak dan wajib dibayarkan pada perangkat desa yang lama untuk Siltap Januari 2018,” bebernya.

Lebih lanjut, Bambang berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang agar memperhatikan dan menindaklanjuti kasus dugaan kelalaian yang disengaja dilakukan oleh oknum terkait pada pembayaran Siltap yang belum dibayarkan pada perangkat desa yang lama.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin. AP. MM saat ditemui lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Else Hartati. S.STP membenarkan pihaknya telah mencairkan dana Siltap triwulan pertama setiap desa dalam Kabupaten Lahat.

Saat ditanya aturan yang berlaku tentang Siltap perangkat desa, Else mejelaskan bahwa Siltap yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat kepada perangkat desa telah diatur oleh Perbup Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Diungkapkan Else, pada Perbup itu jelas diatur bahwa apabila perangkat desa yang dilantik dibawah tanggal 15 pada bulan itu, maka Siltap akan diberikan sebagai hak perangkat desa yang baru dilantik. Namun, jika pelantikan diatas tanggal 15, maka Siltap menjadi hak yang wajib dibayarkan kepada perangkat desa yang lama.

“Kalau dilihat dari kasus ini, perangkat desa yang lama wajib menerima Siltap Januari 2018. Akan tetapi, mungkin lebih baik hal ini diselesaikan secara bijaksana oleh camat dengan memfasilitasi kades dan perangkat desa yang lama demi kenyamanan kedua belah pihak,” lugasnya.

Terpisah, Camat Pulau Pinang, Subhan Awali. S.STP saat dihubungi lahatonline.com tadi pagi Rabu (18/7/2018) menerangkan sebelum Siltap triwulan pertama dibayarkan, dirinya telah menyampaikan kepada Kades Tanjung Mulak bahwa Siltap Januari itu hak perangkat desa yang lama.

“Namun, kalau sekarang timbul permasalah ini, nanti saya ingatkan kembali ke Kades Tanjung Mulak untuk diberikan hak Siltap perangkat desa yang lama,” janji camat. (DAFRI. FR)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

MUBA - 19-April-2024, 20:35

Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud 

LAHAT - 19-April-2024, 17:48

Dukcapil Lahat, Warga Pseksu Keluhkan Pelayanan Pembuatan E-KTP 

OKU - 19-April-2024, 17:03

Kapolres OKU Pantau SiDokkes Polres OKU Yang Gelar Rikkes Berkala Tahun 2024

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:31

PJ BUPATI BANYUASIN BUKA MUSRENBANG RPJPD 2024 

BANYU ASIN 19-April-2024, 13:15

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

PALEMBANG - 19-April-2024, 11:44

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff 

LAHAT - 18-April-2024, 21:50

Inginkan Perubahan, Masyarakat 7 Kecamatan Deklarasikan Dukung YM 

LAHAT - 18-April-2024, 21:33

Pj Bupati Lahat Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Seluruh OPD dan ASN 

BANYU ASIN 18-April-2024, 21:17

RESES ANGGOTA DPRD BANYUASIN TAMPUNG USULAN MASYARAKAT 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE