ISI

POTRET ‘MONEY POLITIC’ DALAM PILKADA


29-June-2018, 09:29


Pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia, yang meliputi 17 Provinsi, 39 Kota serta 115 kabupaten baru saja bergulir melewati tahap pencoblosan (pemungutan suara). Hiruk – pikuk persoalan dan masalah yang timbul pasca pencoblosan seketika muncul dan menghiasi pemberitaan di layar kaca serta media sosial lainnya. Salah satu persoalan yang cukup mengemuka dan disinyalir cukup massive terjadi ialah terkait dengan persoalan money politic dalam pilkada.

Salah satu dari sekian banyak wilayah di Indonesia, yang diterpa isu money politic yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive ialah di salah satu kabupaten yang berada di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Lahat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terjadi di wilayah tersebut, cukup menyita perhatian, yang tidak hanya dalam skala regional, namun juga menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan dalam skala nasional.

Tanpa bermaksud subjektif, pada dasarnya tulisan ini dibuat secara general melihat realitas pelaksanaan pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia yang menyisakan banyak persoalan dan catatan. Artinya, dugaan atau indikasi kuat terjadinya money politic dalam pelaksanaan pilkada serentak kali ini di berbagai wilayah tetap tidak terhindarkan, bahkan secara kasat mata dapat dikatakan memiliki eskalasi yang lebih massive dari pelakasanaan pilkada (serentak) sebelumnya. Catatan di awal tentu, para stakeholder terkait telah ‘gagal’ dalam mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran dan/atau potensi kecurangan (electoral malpractices) dalam pilkada, konkritnya dalam bentuk mengantisipasi serta meminimalisir praktik money politic yang juga banyak terjadi pada pilkada sebelumnya.

MONEY POLITIC DALAM PILKADA
Melalui tulisan singkat ini, akan coba direview aspek prosedural dan substansial dari money politic itu sendiri yang sejatinya dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif, yakni dari perspektif hukum pidana dan dari sudut pandang hukum administrasi. Tentu, dalam perjalanannya berbagai hal terkait dengan money politic dalam pilkada secara awam masih banyak menimbulkan tanda tanya di sebagian kalangan (masyarakat), khususnya terkait dengan persoalan pembuktian (ajudikasi) serta tindak lanjut dari praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, yang di satu sisi bermuara kepada sanksi pidana dan di sisi yang lain berimplikasi pada sanksi administrasi berupa pendiskualifikasian pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.

Berbicara money politik atau dalam bahasa yang lebih umum dikenal dengan istilah ‘politik uang’ dalam pilkada, pada dasarnya dalam berbagai regulasi tekhnis terkait tidak didefinisikan secara rigid, namun ketentuan atau pengaturan terkait dengan money politic secara tersirat dapat dijumpai dalam berbagai regulasi (peraturan) terkait, khususnya UU Pilkada, UU Pemilu, PKPU serta Peraturan BAWASLU.

Daniel Bumke dalam “Challenging Democratization: Money Politics and Local Democracy in Indonesia” (2010), mengungkapkan bahwa memang selama ini tidak ada definisi yang jelas mengenai politik uang, bahkan menurut Edward Aspinal (2015), istilah atau definisi ‘politik uang’ tersebut hanya ada dan dikenal di Indonesia. Pada prinsipnya, politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan perilaku koruptif dalam pemilu (atau dalam hal ini pilkada). Mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying) hingga kecurangan.

Meskipun secara akademis belum ada definisi yang jelas (rigid) terkait politik uang, namun setidaknya dapat diinventarisir karakteristik politik uang tersebut ke dalam 4 (empat) bentuk, yakni; vote buying (jual-beli suara), vote broker (orang/sekelompok orang yang mewakili kandidat dalam melakukan transasksi politik uang), kemudian uang atau barang yang akan menjadi objek pertukaran dengan suara (dalam pemilihan), dan terakhir pemilih dan penyelenggara pemilihan yang akan menjadi sasaran politik uang.

Melihat dan menyikapi maraknya praktik politik uang (money politic) yang terjadi pada perhelatan pilkada serentak kali ini, tentu akan sangat berbeda dengan potret ‘money politic’ yang terjadi pada pilkada/pemilu sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pergeseran dan perluasan kewenangan eksekutorial yang kini telah dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa pemilu/pilkada, di mana sebelumnya (dalam UU PEMILU) Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran administrasi (yang outpunya hanya dapat memberikan rekomendasi), yang untuk selanjutnya diserahkan serta ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada bagian ini, senyatanya bawaslu memiliki peran yang strategis dan significant dalam konteks mengadili dugaan praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, khususnya terkait dengan domain administratif untuk mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive.

Secara tekhnis, proses dan tahapan ajudikasi di bawaslu terkait dengan dugaan money politic dapat mengacu dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI No. 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

MONEY POLITIK : HUKUM PIDANA Vs HUKUM ADMINISTRASI
Sejatinya, apabila dikuantifikasi persoalan money politic sepenuhnya berada di dalam domain hukum pidana, yang secara langsung juga membawa konsekuensi pertanggung-jawaban pidana. Akan tetapi, di dalam realitasnya praktik money politic yang dilakukan pada ruang dan waktu pemilu/pilkada, secara langsung juga tidak dapat dilepaskan dari sisi/aspek administrasi (pemilu/pilkada).

Prinsipnya, meskipun dipandang dari ‘object’ delict (unsur-unsur pidana), perbuatan money politic pure merupakan perbuatan/tindak pidana, yang tentu merupakan kompetensi/yuridiksi dari aparatur penegak hukum, atau dalam hal ini merupakan yuridiksi dari sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), namun di sisi lain yang juga perlu menjadi perhatian bahwa titik berat dari perluasan kewenangan Bawaslu terkait dengan praktik money politic ialah juga berimplikasi secara administratif (substansial) terhadap ‘subject’ (paslon kepala daerah) di dalam pilkada, di mana ketika praktik money politic tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive, maka bawaslu dalam putusannya dapat mendiskualifikasi paslon kepala daerah tersebut (Pasal 43 Peraturan Bawaslu No. 13 tahun 2017).

ISU KRUSIAL
Menyikapi hal tersebut, tentu banyak pertanyaan yang muncul di sebagian kalangan (masyarakat) terkait dengan hal mana yang terlebih dahulu harus dijalankan/dibuktikan, apakah proses (pembuktian) pidana yang harus didahulukan atau sebaliknya ? ataupun dapat berjalan bersama-sama, dari kedua proses tersebut, yakni proses pidana di Sentra Gakkumdu dan proses administratif (sengketa pemilu) di Bawaslu ?

Tentu, kedua proses hukum tersebut tidak dapat saling menegasikan. Domain/kompetensi dari kedua proses tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda secara diametral, hal mana tentu konsekuensinya kedua proses hukum tersebut dapat berjalan sendiri-sendiri, tanpa harus menungu dan tergantung dari proses hukum yang lain.

Konkrtinya, dugaan money politic yang diproses oleh Sentra Gakkumdu dapat ditindaklanjuti, dan tanpa menunggu hasil (proses) pembuktian pada proses litigasi (peradilan pidana), maka proses ajudikasi di Bawaslu juga dapat dilaksanakan berdasarkan hukum acara tersendiri.

Tekhnisnya, ketika diduga kuat money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti (dengan indikator untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pelanggaran terjadi paling sedikit 50% kabupaten/kota dalam satu provinsi, begitu juga untuk pemilian Bupati/Walikota pelanggaran harus dapat dibuktikan terjadi paling sedikit di 50% kecamatan yang ada dalam satu kabupaten atau 50% desa/kelurahan dalam satu kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan), maka laporan dugaan pelanggaran administrasi (sengketa pemilu/pilkada) dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi proses ajudikasi di Bawaslu tersebut (meliputi; penerimaan laporan, pemeriksaan – pembuktian dan putusan) harus selesai. Begitupun dengan proses pelaporan di Sentra Gakumdu, yang juga mengikuti standar proses pelaporan pada umumnya berdasarkan hukum acara pidana.

Tentu, dengan melihat estimasi penetapan waktu dalam tahapan pilkada, Bawaslu harus dapat menjalankan tupoksi-nya secara profesional, dan ‘tidak setengah hati’ berdasarkan kewenangan yang ada di dalam UU, khususnya sebagaimana termaktub di dalam Pasal 461 ayat (1) dan (6) UU. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kewenangan baru yang ada di tangan Bawaslu, khususnya terkait dengan kewenangan eksekutorial (pemutus perkara) dan pemberian sanksi administratif (atau dalam hal ini berupa pembatalan – pendiskualifikasian paslon dalam pilkada) haruslah dijalankan secara tegas dan berani serta hati-hati (pruden).

Secara faktual, meskipun belum ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya terkait dengan pendiskualifikasian paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive, mengingat ketentuan (regulasi) terkait yang mengatur hal tersebut memang baru diaplikasikan pada pelaksanaan pilkada kali ini, namun secara objektif dan imparsial, bawaslu diharapkan nantinya ketika memang terbukti dan dapat dibuktikan money politic tersebut terjadi sesuai standar (pembuktian) yang ada, maka sanksi administratif berupa pendiskualifikasian paslon dalam pilkada harus dilakukan (dilaksanakan).

Point penting dalam hal ini ialah bukan dalam koridor mendorong Bawaslu bertindak serampangan dan sembarangan (all embracing act) dalam mengeluarkan keputusan administratif tersebut, namun bawaslu memang harus menyadari secara historis – filosofis mengapa perluasan dan pergeseran kewenangan tersebut ada di tangan bawaslu saat ini. Tidak lain hal tersebut pada pokoknya ialah untuk menciptakan iklim dan proses demokrasi yang sehat serta tidak disusupi oleh praktik money politik yang tentu sangat dekonstruktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.

oleh : RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 20-November-2024, 22:46

PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024: Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi

OKU - 20-November-2024, 22:29

PLTU Baturaja Berikan Bantuan Pelebaran Jalan di RT.01 Sampai RT.06, Kades Terusan Mewakili Warga Ucapkan Terima Kasih

LAHAT - 20-November-2024, 18:58

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lahat Tanam Jagung di Desa Bunga Mas dan Ikuti Launching Bersama Kapolri 

MUBA - 20-November-2024, 16:05

Pastikan Muba Tetap Kondusif, Satpol PP Gelar Rakor Linmas dan Kewaspadaan Dini 

LAHAT - 20-November-2024, 16:04

Paslon YM-BM Gelar Pesta Rakyat di Lapangan RD PJKA Bandar Agung 

BANYU ASIN 20-November-2024, 16:02

MOTOR PENGAWAI PEMKAB BANYUASIN DI GONDOL MALING 

LAHAT - 20-November-2024, 13:52

Polres Lahat Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon ke-II Bupati/Wakil Bupati Lahat 

EMPAT LAWANG - 19-November-2024, 23:23

Tim Nakes Pobar Visit To Kalangan Sekaligus Buka Posko Kesehatan Gratis 

MUBA - 19-November-2024, 18:26

Pemkab Muba Siap Sukseskan Gelaran Porwada Sumsel ke IV 

JAKARTA - 19-November-2024, 12:59

Terus Perjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Pemkab Muba Sowan ke Kemenko Perekonomian 

LAHAT - 19-November-2024, 12:36

Tim Audit Itwasda Polda Sumsel Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polres Lahat 

LAHAT - 19-November-2024, 12:35

Apel Pengawasan Pilkada Bawaslu oleh Kapolres Lahat 

LAHAT - 18-November-2024, 23:59

H-9 Jelang Pilkada, Diduga Timses Cik Ujang Sudah Mulai Bagi-bagi Duit 

MUBA - 18-November-2024, 21:41

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

MUBA - 18-November-2024, 20:21

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel 

OKU - 18-November-2024, 19:15

Ketua KPU Kabupaten OKU Bantah Tudingan Paslon YPN YESS, Berikut Pernyataan Resminya

OKU TIMUR 18-November-2024, 06:31

Hadiri Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU, Ini pesan Pjs. Bupati OKU Timur 

OKU TIMUR 17-November-2024, 23:59

Dihadiri Pjs Bupati dan Kapolres OKU Timur, Perkumpulan Adat Bali OKU Timur Resmi Dikukuhkan 

BANYU ASIN 17-November-2024, 23:41

KPU BANYUASIN LAKSANAKAN KEGIATAN SIMULASI 

MUBA - 16-November-2024, 22:23

Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi 

MUARA ENIM - 16-November-2024, 19:22

Babinsa Seleman Hadiri Bimtek Untuk Anggota KPPS Kecamatan Tanjung Agung 

LAHAT - 16-November-2024, 15:52

 Pj Bupati Lahat Hadiri Acara Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Cagub-Cawagub Serta Cabup dan Cawabup Lahat Digelar KPU

LAHAT - 16-November-2024, 14:30

Cabup Nomor Urut 1, Yulius Maulana ST Bantah Isu Akan Menutup Tambang Batubara 

LAHAT - 16-November-2024, 14:29

Kapolres Lahat Himbau Kepada Seluruh Masyarakat Jelang Debat Publik ke-2 Dapat Patuhi Aturan 

BANYU ASIN 15-November-2024, 23:42

KPU BANYUASIN GELAR SENAM SEHAT DAN SOSIALISASI MENSUKSESKAN PEMILIHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE