ISI
AHMAD YANI : TAMPAL SULAM REGULASI PENANGGULANGAN TERORISME
24-May-2018, 14:02
Pasca rentetan aksi teror(isme) yang terjadi di rutan mako brimob kelapa dua depok, beberapa tempat ibadah (gereja) di surabaya, mapolrestabes surabaya dan terakhir di mapolda riau, rasanya semua stakeholder terkesan dan seakan menggali ikhwal sebab-musabab yang menjadi โtitik epicentrumโ dan โcelahโ mengapa serangkaian aksi teror(isme) tersebut berulang terjadi.
KRONOLOGIS
Meskipun pada prinsipnya, beberapa peristiwa tersebut tidaklah dapat dipersamakan dilihat dari jenis (sifat) dan karakter peristiwa tersebut terjadi, misalkan โchaosโ yang terjadi di rutan mako brimob, yang secara kebetulan dilakukan oleh para tahanan (baik itu tersangka/terdakwa) terorisme. Di mana sejatinya peristiwa tersebut tentu tidaklah identik dengan beberapa peristiwa lainnya, misalkan aksi penusukan anggota brimob di kelapa dua depok, pemboman tempat ibadah (gereja) dan mapolrestabes di surabaya, serta penyerangan di mapolda riau. Rasanya peristiwa โchaosโ yang terjadi di rutan mako brimob dilihat dari sudut pandang unsur tindak pidana hanyalah merupakan sebuah bentuk kriminal/peristiwa pidana pada umumnya, yang dalam hal ini dilakukan oleh para tahanan terorisme, bukan merupakan delik terorisme pada khususnya.
Dari rentetan peristiwa aksi teror(isme) yang terjadi, salah satu hal yang cukup mengemuka dalam perdebatan ialah terkait dengan polemik pembahasan draft RUU Terorisme yang hingga saat ini belum juga disahkan dan terselesaikan. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sejatinya merupakan usul (inisiatif) pemerintah, secara sistematik sebenarnya telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas, namun hingga saat ini memang belum juga masuk dalam pembahasan tingkat II, yang masuk dalam agenda pengesahan di sidang paripurna.
CARUT MARUT SISTEM PROLEGNAS
Mencermati dinamika yang terjadi secara prosedural, sejatinya hambatan yang ada di dalam sistem legislasi nasional ialah muncul takkala mandat konstitusi yang memang tidak memberikan secara penuh (mutlak) kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Hal ini lah yang juga menjadi fokus perhatian saya, yang juga saya dalami dalam penelitian disertasi saya.
Secara singkat mencermati tarik ulur-nya RUU Terorisme memang tidak dapat dilihat hanya dari satu pihak, dan mengabaikan ataupun menyalahkan pihak lainnya dalam skema legislasi nasional (antara Presiden dan DPR). Praktik legislasi saat ini memang sangat kontraproduktif, hal mana yang jikalau salah satu pihak (antara Presiden dan DPR) tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian sebuah draft RUU, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi deadlock, yang tentu akan menghambat penyelesaian dan pengesahan sebuah RUU.
Dapat dilihat dalam beberapa diskursus yang terjadi, saling menyalahkan dan saling lempar tanggung-jawab terhadap molornya penyelesaian RUU Terorisme selalu menghiasi pemberitaan dan layar kaca. DPR yang seakan dengan tangan terbuka selalu aktif dan partisipatif dalam pembahasan RUU Terorisme mengklaim bahwa sejatinya pihak pemerintah-lah yang dalam banyak kesempatan tidak menghadiri rapat panitia khusus (pansus) RUU Terorisme yang sudah diagendakan, sebaliknya pun pemerintah juga menggaris-bawahi banyaknya agenda pembahasan yang sudah diagendakan tidak dapat terlaksana dikarenakan persyaratan kuorum anggota DPR RI lintas fraksi yang tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
Sejatinya, persoalan dan polemik legislasi nasional tidak hanya berhenti pada persoalan tekhnis-prosedural semata. Dapat ditarik lebih jauh bahwa memang tidak adanya kekuasaan pembentukan undang-undang yang ideal yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang ada. Secara prinsip meskipun DPR merupakan agent of legislation dalam arti memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, pasca amandemen UUD 1945 dalam praktiknya Presiden juga memiliki andil besar dalam setiap proses pembahasan rancangan undang-undang, yang mana pembahasan RUU tersebut harus mensyaratkan persetujuan bersama.
Pada point ini, tentu saja praktik legislasi pasca amandemen tidaklah koheren dengan sistem ketatanegaraan yang dianut. Jikalau memang sistem presidensial ingin diperkuat, sejatinya kekuasaan membentuk undang-undang (mutlak) hanya ada pada tangan DPR, Presiden idealnya hanya memiliki kekuasaan/hak veto yang identik dengan klausul PERPU sebagaimana yang ada di dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
ASPEK MATERIL RUU TERORISME
Beralih dari sisi prosedural pembahasan hingga pengesahan draft RUU Terorisme, yang hingga saat ini tak kunjung usai, dapat juga dilihat beberapa pengaturan norma baru (existing) yang ada di dalam RUU Terorisme yang hingga saat ini memang masih dalam perdebatan di agenda pembahasan Pansus RUU Terorisme DPR RI.
Apabila ditelisik lebih jauh, sesungguhnya tidak ada perubahan yang mutakhir dari draft RUU Terorisme. Pembaharuan yang terjadi sifatnya hanya menyempurnakan (melengkapi) beberapa point strategis yang memang diperlukan akibat munculnya lembaga baru (BNPT), penambahan kewenangan (yang lebih luas) dari aparatur POLRI dan TNI, yang sebenarnya juga telah diberikan oleh regulasi tekhnis terkait, serta aspek pencegahan yang menjadi titik berat (prioritas) dibandingkan UU sebelumnya.
Di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, secara prinsip memang tidak menjangkau lebih jauh aspek kecanggihan, dunia digitalistik, dan modernisasi (sophisticated) dari ruang lingkup aksi teror(isme). Hal tersebut memang dapat diinsyafi dikarenakan UU ini lahir akibat ingin merespons (secara taktis dan cepat) peristiwa bom bali yang terjadi pada 12 oktober 2002, sehingga Perpu 1/2002 ditetapkan pada 18 oktober 2002 dan selanjutnya dikukuhkan melalui UU No. 15 tahun 2003.
Mencermati secara substansial batang tubuh yang ada di dalam draft RUU Terorisme setidaknya terdapat 3 (tiga) point pokok, yang pertama ialah terkait dengan perluasan kewenangan dari aparatur terkait, dan yang kedua ialah terkait titik berat (stresing point) penanggulangan terorisme melalui sarana preventif atau pencegahan, dan yang terakhir ialah ikhwal aspek kelembagaan.
Terkait dengan perluasan kewenangan, hal tersebut dapat dilihat di dalam klausul Pasal 28 RUU Terorisme yang memberikan kekuasaan kepada aparatur terkait (POLRI) untuk melakukan โpenangkapanโ berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu 14 hari, kemudian sebelumnya juga dalam Pasal 25 diberikan keleluasaan lamanya waktu penahanan yang dikecualikan dari ketentuan KUHAP, yakni selama 120 hari di mana hingga proses penuntutan dengan perpanjangan jangka waktu penahanan dapat mencapai total 290 hari (sekitar 6 bulan lebih), sedangkan dalam ketentuan UU sebelumnya (UU No. 15 tahun 2003) dalam dalam Pasal 25 ayat (2), lamanya waktu penahanan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan diberikan tenggang waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Kemudian juga kewenangan dalam konteks โpenyadapanโ, yang mana dalam hal ini juga banyak mencuat dan menuai kontroversi, hal mana di dalam ketentuan Pasal 31(a) draft RUU Terorisme diberikan kewenangan menyadap dalam keadaan mendesak bagi aparat (POLRI), tanpa harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, hanya saja dalam klausul tersebut setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dalam pelaksanaanya, penyadapan tersebut oleh aparatur terkait wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat persetujuan. Klausul ketentuan Pasal 31 (a) merupakan adendum baru yang memang tidak termuat (nonexisting) dalam UU Terorisme sebelumnya.
Selanjutnya, terkait dengan aspek preventif (pencegahan), inilah yang sebenarnya menjadi skala prioritas dari RUU terorisme dibandingkan dengan UU yang berlaku sebelumnya. Aspek pencegahan pada draft RUU Terorisme dirumuskan di dalam 43, yang termanifestasi melalui kesiapsiagaan nasional (Pasal 43b), kontra-radikalisasi (Pasal 43c), dan deradikalisasi (Pasal 43d jo Pasal 1 angka 8).
Kemudian terkait dengan aspek kelembangaan, pada hakikatnya secara prinsip mengakomodir hadirnya lembaga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang hadir melalui Perpres no. 46 tahun 2010, yang di dalam RUU terorisme dituangkan di dalam Pasal 43(d), di mana sejatinya BNPT diharapkan akan menjadi leading sector dalam penanggulangan terorisme.
Terakhir, salah satu isu krusial yang juga banyak menimbulkan pro dan kontra, yang mana terkait juga dengan aspek kelembagaan dan kewenangan, ialah keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam penanggulangan terorisme. Di dalam draft RUU terorisme, keterlibatan TNI termaktub di dalam Pasal 43(h), yang dikelompokan sebagai tugas TNI dari operasi militer selain perang.
Sesungguhnya, hal tersebut memang bukanlah sebuah persoalan yang out of track. Sebab, apabila ditelisik ke dalam UU terkait, yakni UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, di dalam Pasal 7 ayat (2) mengenai tugas pokok TNI memang dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, yang salah satu pointnya ialah mengatasi aksi terorisme. Artinya, TNI memang dapat ambil bagian dalam penanggulangan aksi terorisme.
Keterlibatan TNI dengan melihat realitas saat ini memang harus didukung penuh, dan tidak untuk dipersoalkan lebih jauh. Apabila melihat rangkaian dan jaringan terorisme yang ada dan berkembang hingga saat ini, sejatinya memang juga sudah masuk ke dalam ranah yang menganggu keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana tentu sejatinya menjadi tugas pokok TNI sebagai garda terdepan dalam menegakan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 7 ayat 1 UU TNI).
Oleh : Ahmad Yani, S.H., M.H. ***
***Penulis ialah Founder & Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B), Anggota Komisi III DPR RI Periode 2009 โ 2014, dan Kandidat Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjajaran.
BERITA TERKINI
-
MUBA - 13-October-2026, 21:04
Kemiskinan Muba Turun Lagi Menjadi 9,07 Persen, Berkurang 5.520 Jiwa di Tahun 2026
MUBA, SO โ Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatat penurunan angka kemiskinan pada 2026.
-
LAHAT - 13-October-2026, 20:06
Sejumlah BB Berikut Pelaku Diamankan, dari Pengerebekan Ditiga Lokasi Oleh Satresnarkoba Polres Lahatย
LAHAT——Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menggelar konferensi pers ter
-
PALEMBANG - 13-October-2026, 20:00
Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Akui Pemerintah Provinsi Terus Dorong Jalur Khusus Batubaraย
Palembang โ Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang memimpin Rapat Koordinasi Kerja
-
BANYU ASIN 13-October-2026, 19:53
BUPATI BANYUASIN BERSAMA DANREM 044 GAPO TINDAK TEGAS SEGEL LAHAN KEBAKARAN DESA SUNGAI RENGITย
BANYUASIN ,SOโ Dengan meningkatnya kabut asam di Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin, Dr. H. Ask
-
MUARA ENIM - 13-October-2026, 17:26
Fun Swimming Kapolres Cup 2026 Sukses Digelar, 527 Peserta Ramaiankan Muara Enim
MUARA ENIM โ Semangat Polisi Bersama Masyarakat mewarnai hari kedua kegiatan Fun Swimming Kapolres
-
MURATARA - 13-October-2026, 15:10
SAMSAT MENYAPA DORONG KETAATAN PAJAK KENDARAAN DI MUSI RAWAS UTARA
Sriwijayaonline.com, Musi Rawas Utara โ Tim Pembina Samsat Musi Rawas Utara melaksanakan program ๏ฟฝ
-
EMPAT LAWANG - 13-October-2026, 09:45
๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐จ๐ง๐๐ข๐ค ๐๐ฎ๐ก๐๐ฆ๐ฆ๐๐ ๐๐๐ง ๐๐๐๐ฎ๐ฉ ๐. ๐๐ข๐๐๐ข ๐๐๐ฆ๐๐ฎ๐ญ ๐๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ญ๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ ๐๐ข ๐๐๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐๐ง ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐ ย
๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ โ Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, bersama W
-
BANYU ASIN 12-October-2026, 19:47
JAMBORE KADER PPK BANYUASIN 2026 PERKUAT 10 PROGRAM POKOK PKK MENUJU INDONESIA EMAS
BANYUASIN ,SO โ Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyuasin menggelar Jambore Kader PKK Tingkat Kabupate
-
LAHAT - 12-October-2026, 16:50
Sebelum KBM di SMAN 1 Kikim Barat Membaca Al-Qur’an
โLAHAT——- SMA Negeri 1 Kikim Barat meluncurkan program pembiasaan keagamaan bertajuk &
-
MUBA - 12-October-2026, 14:51
Perkuat Etika, Kepercayaan Diri, dan Kekompakan Anggota Menuju Keluarga Sejahtera
MUBA, SO โ Menjadi perempuan berdaya tidak hanya tentang peran dalam keluarga dan organisasi, teta
-
LAHAT - 12-October-2026, 14:48
Pelaku Pencurian Uang Rp.66,6 Juta Terungkap, Polsek Pajar Bulan Amankan TSK di Bengkulu Selatan
LAHAT—– Polres Lahat, melalui Polsek Pajar Bulan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak
-
MUARA ENIM - 11-October-2026, 21:22
Polsek Lawang Kidul Temukan Lubang PETI di Keban Agung
MUARA ENIM – Polsek Lawang Kidul memantau lokasi yang diduga menjadi tempat Pertambangan Tanpa
-
PALEMBANG - 11-October-2026, 20:08
Brigjen Pol Irwansyah Mantan Kapolres Lahat, Kini Jabat Wakapolda Sumsel
PALEMBANG——Brigjen Pol Irwansyah resmi ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah S
-
PALEMBANG - 11-October-2026, 15:30
Booth Rumah BUMN Jambi Hadir di Palembang Icon, PLN UID S2JB Bawa 12 UMK Binaan Perluas Pasar
Palembang โ Masyarakat Palembang kini dapat mengenal lebih dekat beragam produk Usaha Mikro, Kecil
-
LAHAT - 11-October-2026, 15:29
Perkuat Keandalan Listrik dan Dorong Potensi Pelanggan Besar, PLN UID S2JB dan UP3 Lahat Bersinergi dengan Pemprov Sumsel
LAHAT โ PT PLN (Persero) UID S2JB bersama PLN UP3 Lahat terus menguatkan kolaborasi strategis deng
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:50
Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat
LAHAT——Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendesak Polres Lahat mening
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:49
Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional
LAHAT—– Batalnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026
-
LAHAT - 11-October-2026, 11:48
Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri
LAHAT—– Gawat.!!! Asap kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai menyerang Bumi Seganti
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04
Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun
MUARA ENIM โ Dua orang pekerja ditemukan meninggal dunia setelah mengalami pingsan saat berada di
-
MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43
Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat
Muara Enim – Aksi warga Desa Darmo dan Desa Pulau Panggung yang menghentikan dan memutar balik
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 โTIDAK ADA TEBANG PILIHโ
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35
Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasiย
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasiย
LAHAT - 7-October-2026, 20:34
Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutlaย
EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57
๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ฎ๐๐ญ ๐๐ฎ๐๐๐ฒ๐ ๐๐ง๐ญ๐ข๐ค๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐๐๐ ๐ข ๐๐๐
MUBA - 7-October-2026, 14:29
Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Panganย
BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52
TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA
PALI - 7-October-2026, 12:51
Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI
LAHAT - 6-October-2026, 20:11
Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gramย
JAMBI 6-October-2026, 19:50
RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI
LAHAT - 6-October-2026, 14:53
Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat
LAHAT - 6-October-2026, 13:43
Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralamย
MURATARA - 5-October-2026, 23:11
Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan
LAHAT - 5-October-2026, 21:31
HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahatย
LAHAT - 5-October-2026, 21:30
Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028ย
PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24
HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
๐ ๐ข๐ง๐๐ฅ ๐๐ข๐๐ฅ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐, ๐๐ฎ๐ง๐๐ ๐๐๐ฉ๐ฒ ๐๐๐ฉ๐ซ๐ข๐๐ง๐ข ๐๐จ๐๐๐ซ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ซ๐ ๐ ๐๐ข ๐๐ฎ๐ฆ๐๐ข๐ง ๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐ฆpa๐ญ ๐๐๐ฐ๐๐ง๐ ๐๐จ๐ง๐๐ข๐ค ๐๐ฎ๐ก๐๐ฆ๐ง๐๐ ๐๐๐๐ข๐ซ๐ข ๐๐๐ซ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ค๐-๐๐ ๐๐๐ ๐๐ข ๐๐๐ง๐ฎ๐ ๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐๐ง๐
MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40
Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81
LAHAT - 5-October-2026, 12:46
Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan
LAHAT - 5-October-2026, 12:44
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru
PALI - 5-October-2026, 12:43
KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




