ISI

18 Raperda Prolegda DPRD Disepakati


28-June-2016, 18:42


MUSI RAWAS- DPRD Kabupaten Musi Rawas laksanakan dua kali rapat paripurna dengan dua agenda , di Gedung Paripurna DPRD Mura, Selasa (28/6).

Pertama,  rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Kemudian diwaktu yang sama langsung dilanjutkan dengan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

Pada rapat pertama dengan agenda penandatanganan MoU dan kesepakatan tentang rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama mempersilahkan anggota DPRD, Ahmad Saroni untuk menyampaikan laporan dari Balegda tentang prolegda tahun 2016.

Saat menyampaikan laporan, Ahmad Saroni menyampaikan kalau pihaknya sudah melaksanakan rapat dan membahas bersama pihak SKPD yang dihadiri DPKAD, Bappeda, bagian hukun, BMPT, Badan ketahanan dan Disdukcapil diruang Banggar, disepakati 18 Raperda yang menjadi Prolegda tahun 2016.

“Yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi gangguan.

Raperda tentang Izin lokasi, Raperda tentang Pengeloaan sampah. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan. Lanjut Raperda tentang pembentukan kecamatan, Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD), Raperda tentang pembentukan kelurahan dan desa. Raperda tentang pejabat penyidik PNS. Raperda tentang Pembrnatasan pelacuran.Raperda tentang program pembentukan Perda, Raperda tentang Desa Raperda tentang penglolaan keuangan dan aset Desa. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.Raperda tentang BPD desa, Raperda tentang pencabutan Perda 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dan terakhir Raperda tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak hiburan,” jelasnya.

Pimpinan Rapat Paripurna, Yudi Fratama pun menanyakan kepada 34 anggota DPRD yang hard, apakah sepakat dengan rancangan Prolegda  tersebut. “Alhamdulilah semua sekapat dan setuju untuk ditandatangani nota kesepakatannya, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan nota kesepakatan antara DPRD dan eksekutif,” jelasnya.

Kemudian Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda yang kedua, yakni mendengarkan penyampaian empat Raperda oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan.

“Ada empat Raperda yang kita sampaikan, Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” ungkap Hendra Gunawan.

Masing-masing Raperda disampaikan penjelasannya oleh bupati, dihadapan pimpinan rapat dan anggota dewan yang hadir.

“Raperda tentang Laporan pertanggungjawabn penggunaan APBD tahun 2015 kita sampaikan hasil laporan keuangan tahun 2015 yang sudah diaudit oleh BPK RI. Kemudian Raperda tentang RPJMD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021, kita jelaskan arah pembangunan Musi Rawas yang memuat visi dan misi serta arah kebijakan, strategi dan indikator rencana program lima tahunan secara lintas serta sumber pembayaran. Diharapkan, RPJMD ini dapat menjadi dokumen perencanaan jangka menengah sehingga perlu ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya

Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Raperda ini diajukan, karenakan tarif retribusi menara telekomunikasi tidak bisa diterapkan berdasarkan surat Menkeu RI Nomor S-743/PK/2015 tentang penghitungan tarif retribusi, maka tarif harus segera dilakukan perubahan yang diatur dalam Perda.

“Sedangkan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara juga kita ajukan, karena telah dibatalkan oleh Gubernur Provinsi Sumsel berdasarkan SK nomor 329/KPTS/III/2016 tentang pembatalan Perda Nomor 12 tahun 2013. Yang menyatakan Bupati tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara, terhitung sejak 2 Oktober 2014. Sehingga Perda Nomor 13 Tahun 2013, perlu dicabut,” ungkapnya.(LO-W3)

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE