ISI

Akrobat Hukum JPU Lahat Demi Menyeret Kasus Khairul Anwar ke Pokok Perkara


4-March-2026, 19:49


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (4/3/2026) berubah menjadi medan dialektika hukum yang sengit. Persidangan lanjutan atas terdakwa Khairul Anwar memasuki babak krusial dengan agenda pembacaan Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum.

Di tengah suasana yang formal, aroma ketegangan menyeruak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding pihak terdakwa gagal membedakan antara keberatan formal dan materi pokok perkara.

Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H., selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat, membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dengan retorika yang tenang namun tajam.

Dalam tanggapannya, ia menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi standar Pasal 75 Ayat 2 KUHAP. Ia secara terbuka menyindir pihak Penasihat Hukum yang dianggapnya mencampuradukkan ruang lingkup eksepsi dengan pembelaan (pledoi).

“Bukan rasa percaya diri yang berlebihan jika kami berkeyakinan eksepsi ini akan ditolak. Sebagian besar Penasihat Hukum terdakwa tidak mampu membedakan mana yang masuk ranah keberatan dan mana yang sudah menyentuh materi pokok perkara,” ujar Priyuda di hadapan Majelis Hakim.

JPU berargumen bahwa poin-poin yang dipersoalkan terdakwa, mulai dari ketiadaan peta resmi SKK Migas hingga status lahan SHM, adalah bagian dari pembuktian yang harus diuji di persidangan, bukan alasan untuk membatalkan dakwaan.

Di sisi lain, tim Kuasa Hukum Khairul Anwar yang digawangi oleh Deli Afriyanto, S.H., dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H., menanggapi dingin serangan balik JPU tersebut. Bagi mereka, tanggapan JPU adalah dinamika usang yang akan segera terpatahkan saat proses pembuktian nanti.

“Nanti eksepsi kita akan dilampirkan bukti-buktinya,” cetus tim hukum terdakwa dengan singkat, menunjukkan kesiapan mereka untuk beradu data di meja hijau.

Namun, narasi di luar meja hijau jauh lebih memanas. Lawas, seorang aktivis dari Kecamatan Merapi Barat yang hadir memantau persidangan, melontarkan kritik pedas terhadap argumen Jaksa. Ia menilai sikap JPU yang seolah-olah “memaksakan” segala sesuatu ke dalam pokok perkara sebagai bentuk pengangkangan terhadap semangat KUHAP.

“Menyimak tanggapan JPU, jelas ini mengarah ke peradilan sesat,” tegas Lawas. “Jika semua dalil keberatan dianggap harus masuk ke pokok perkara, untuk apa ada aturan mengenai syarat materiil dan formil dalam KUHAP? Ini adalah upaya memaksakan perkara yang sejak awal tidak layak.”

Ia menyoroti ketidakmampuan JPU dalam mempertanggungjawabkan klaim kerugian dan status wilayah kerja PT Bukit Apit yang dianggapnya prematur dan penuh kekonyolan.

Di akhir persidangan, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk:

  • Menolak seluruh eksepsi terdakwa Khairul Anwar.
  • Menyatakan surat dakwaan sah secara hukum.
  • Melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Apakah keadilan akan berdiri tegak di atas kepastian hukum, ataukah proses ini justru akan mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai preseden peradilan yang dipaksakan? Sidang akan kembali digelar untuk mendengarkan putusan sela yang akan menentukan nasib hukum Khairul Anwar. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE