ISI

POTRET ‘MONEY POLITIC’ DALAM PILKADA


29-June-2018, 09:29


Pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia, yang meliputi 17 Provinsi, 39 Kota serta 115 kabupaten baru saja bergulir melewati tahap pencoblosan (pemungutan suara). Hiruk – pikuk persoalan dan masalah yang timbul pasca pencoblosan seketika muncul dan menghiasi pemberitaan di layar kaca serta media sosial lainnya. Salah satu persoalan yang cukup mengemuka dan disinyalir cukup massive terjadi ialah terkait dengan persoalan money politic dalam pilkada.

Salah satu dari sekian banyak wilayah di Indonesia, yang diterpa isu money politic yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive ialah di salah satu kabupaten yang berada di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Lahat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terjadi di wilayah tersebut, cukup menyita perhatian, yang tidak hanya dalam skala regional, namun juga menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan dalam skala nasional.

Tanpa bermaksud subjektif, pada dasarnya tulisan ini dibuat secara general melihat realitas pelaksanaan pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia yang menyisakan banyak persoalan dan catatan. Artinya, dugaan atau indikasi kuat terjadinya money politic dalam pelaksanaan pilkada serentak kali ini di berbagai wilayah tetap tidak terhindarkan, bahkan secara kasat mata dapat dikatakan memiliki eskalasi yang lebih massive dari pelakasanaan pilkada (serentak) sebelumnya. Catatan di awal tentu, para stakeholder terkait telah ‘gagal’ dalam mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran dan/atau potensi kecurangan (electoral malpractices) dalam pilkada, konkritnya dalam bentuk mengantisipasi serta meminimalisir praktik money politic yang juga banyak terjadi pada pilkada sebelumnya.

MONEY POLITIC DALAM PILKADA
Melalui tulisan singkat ini, akan coba direview aspek prosedural dan substansial dari money politic itu sendiri yang sejatinya dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif, yakni dari perspektif hukum pidana dan dari sudut pandang hukum administrasi. Tentu, dalam perjalanannya berbagai hal terkait dengan money politic dalam pilkada secara awam masih banyak menimbulkan tanda tanya di sebagian kalangan (masyarakat), khususnya terkait dengan persoalan pembuktian (ajudikasi) serta tindak lanjut dari praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, yang di satu sisi bermuara kepada sanksi pidana dan di sisi yang lain berimplikasi pada sanksi administrasi berupa pendiskualifikasian pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.

Berbicara money politik atau dalam bahasa yang lebih umum dikenal dengan istilah ‘politik uang’ dalam pilkada, pada dasarnya dalam berbagai regulasi tekhnis terkait tidak didefinisikan secara rigid, namun ketentuan atau pengaturan terkait dengan money politic secara tersirat dapat dijumpai dalam berbagai regulasi (peraturan) terkait, khususnya UU Pilkada, UU Pemilu, PKPU serta Peraturan BAWASLU.

Daniel Bumke dalam “Challenging Democratization: Money Politics and Local Democracy in Indonesia” (2010), mengungkapkan bahwa memang selama ini tidak ada definisi yang jelas mengenai politik uang, bahkan menurut Edward Aspinal (2015), istilah atau definisi ‘politik uang’ tersebut hanya ada dan dikenal di Indonesia. Pada prinsipnya, politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan perilaku koruptif dalam pemilu (atau dalam hal ini pilkada). Mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying) hingga kecurangan.

Meskipun secara akademis belum ada definisi yang jelas (rigid) terkait politik uang, namun setidaknya dapat diinventarisir karakteristik politik uang tersebut ke dalam 4 (empat) bentuk, yakni; vote buying (jual-beli suara), vote broker (orang/sekelompok orang yang mewakili kandidat dalam melakukan transasksi politik uang), kemudian uang atau barang yang akan menjadi objek pertukaran dengan suara (dalam pemilihan), dan terakhir pemilih dan penyelenggara pemilihan yang akan menjadi sasaran politik uang.

Melihat dan menyikapi maraknya praktik politik uang (money politic) yang terjadi pada perhelatan pilkada serentak kali ini, tentu akan sangat berbeda dengan potret ‘money politic’ yang terjadi pada pilkada/pemilu sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pergeseran dan perluasan kewenangan eksekutorial yang kini telah dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa pemilu/pilkada, di mana sebelumnya (dalam UU PEMILU) Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran administrasi (yang outpunya hanya dapat memberikan rekomendasi), yang untuk selanjutnya diserahkan serta ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada bagian ini, senyatanya bawaslu memiliki peran yang strategis dan significant dalam konteks mengadili dugaan praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, khususnya terkait dengan domain administratif untuk mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive.

Secara tekhnis, proses dan tahapan ajudikasi di bawaslu terkait dengan dugaan money politic dapat mengacu dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI No. 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

MONEY POLITIK : HUKUM PIDANA Vs HUKUM ADMINISTRASI
Sejatinya, apabila dikuantifikasi persoalan money politic sepenuhnya berada di dalam domain hukum pidana, yang secara langsung juga membawa konsekuensi pertanggung-jawaban pidana. Akan tetapi, di dalam realitasnya praktik money politic yang dilakukan pada ruang dan waktu pemilu/pilkada, secara langsung juga tidak dapat dilepaskan dari sisi/aspek administrasi (pemilu/pilkada).

Prinsipnya, meskipun dipandang dari ‘object’ delict (unsur-unsur pidana), perbuatan money politic pure merupakan perbuatan/tindak pidana, yang tentu merupakan kompetensi/yuridiksi dari aparatur penegak hukum, atau dalam hal ini merupakan yuridiksi dari sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), namun di sisi lain yang juga perlu menjadi perhatian bahwa titik berat dari perluasan kewenangan Bawaslu terkait dengan praktik money politic ialah juga berimplikasi secara administratif (substansial) terhadap ‘subject’ (paslon kepala daerah) di dalam pilkada, di mana ketika praktik money politic tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive, maka bawaslu dalam putusannya dapat mendiskualifikasi paslon kepala daerah tersebut (Pasal 43 Peraturan Bawaslu No. 13 tahun 2017).

ISU KRUSIAL
Menyikapi hal tersebut, tentu banyak pertanyaan yang muncul di sebagian kalangan (masyarakat) terkait dengan hal mana yang terlebih dahulu harus dijalankan/dibuktikan, apakah proses (pembuktian) pidana yang harus didahulukan atau sebaliknya ? ataupun dapat berjalan bersama-sama, dari kedua proses tersebut, yakni proses pidana di Sentra Gakkumdu dan proses administratif (sengketa pemilu) di Bawaslu ?

Tentu, kedua proses hukum tersebut tidak dapat saling menegasikan. Domain/kompetensi dari kedua proses tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda secara diametral, hal mana tentu konsekuensinya kedua proses hukum tersebut dapat berjalan sendiri-sendiri, tanpa harus menungu dan tergantung dari proses hukum yang lain.

Konkrtinya, dugaan money politic yang diproses oleh Sentra Gakkumdu dapat ditindaklanjuti, dan tanpa menunggu hasil (proses) pembuktian pada proses litigasi (peradilan pidana), maka proses ajudikasi di Bawaslu juga dapat dilaksanakan berdasarkan hukum acara tersendiri.

Tekhnisnya, ketika diduga kuat money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti (dengan indikator untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pelanggaran terjadi paling sedikit 50% kabupaten/kota dalam satu provinsi, begitu juga untuk pemilian Bupati/Walikota pelanggaran harus dapat dibuktikan terjadi paling sedikit di 50% kecamatan yang ada dalam satu kabupaten atau 50% desa/kelurahan dalam satu kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan), maka laporan dugaan pelanggaran administrasi (sengketa pemilu/pilkada) dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi proses ajudikasi di Bawaslu tersebut (meliputi; penerimaan laporan, pemeriksaan – pembuktian dan putusan) harus selesai. Begitupun dengan proses pelaporan di Sentra Gakumdu, yang juga mengikuti standar proses pelaporan pada umumnya berdasarkan hukum acara pidana.

Tentu, dengan melihat estimasi penetapan waktu dalam tahapan pilkada, Bawaslu harus dapat menjalankan tupoksi-nya secara profesional, dan ‘tidak setengah hati’ berdasarkan kewenangan yang ada di dalam UU, khususnya sebagaimana termaktub di dalam Pasal 461 ayat (1) dan (6) UU. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kewenangan baru yang ada di tangan Bawaslu, khususnya terkait dengan kewenangan eksekutorial (pemutus perkara) dan pemberian sanksi administratif (atau dalam hal ini berupa pembatalan – pendiskualifikasian paslon dalam pilkada) haruslah dijalankan secara tegas dan berani serta hati-hati (pruden).

Secara faktual, meskipun belum ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya terkait dengan pendiskualifikasian paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive, mengingat ketentuan (regulasi) terkait yang mengatur hal tersebut memang baru diaplikasikan pada pelaksanaan pilkada kali ini, namun secara objektif dan imparsial, bawaslu diharapkan nantinya ketika memang terbukti dan dapat dibuktikan money politic tersebut terjadi sesuai standar (pembuktian) yang ada, maka sanksi administratif berupa pendiskualifikasian paslon dalam pilkada harus dilakukan (dilaksanakan).

Point penting dalam hal ini ialah bukan dalam koridor mendorong Bawaslu bertindak serampangan dan sembarangan (all embracing act) dalam mengeluarkan keputusan administratif tersebut, namun bawaslu memang harus menyadari secara historis – filosofis mengapa perluasan dan pergeseran kewenangan tersebut ada di tangan bawaslu saat ini. Tidak lain hal tersebut pada pokoknya ialah untuk menciptakan iklim dan proses demokrasi yang sehat serta tidak disusupi oleh praktik money politik yang tentu sangat dekonstruktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.

oleh : RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE