ISI
POTRET ‘MONEY POLITIC’ DALAM PILKADA
29-June-2018, 09:29
Pelaksanaan pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia, yang meliputi 17 Provinsi, 39 Kota serta 115 kabupaten baru saja bergulir melewati tahap pencoblosan (pemungutan suara). Hiruk – pikuk persoalan dan masalah yang timbul pasca pencoblosan seketika muncul dan menghiasi pemberitaan di layar kaca serta media sosial lainnya. Salah satu persoalan yang cukup mengemuka dan disinyalir cukup massive terjadi ialah terkait dengan persoalan money politic dalam pilkada.
Salah satu dari sekian banyak wilayah di Indonesia, yang diterpa isu money politic yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive ialah di salah satu kabupaten yang berada di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Lahat. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang terjadi di wilayah tersebut, cukup menyita perhatian, yang tidak hanya dalam skala regional, namun juga menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan dalam skala nasional.
Tanpa bermaksud subjektif, pada dasarnya tulisan ini dibuat secara general melihat realitas pelaksanaan pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia yang menyisakan banyak persoalan dan catatan. Artinya, dugaan atau indikasi kuat terjadinya money politic dalam pelaksanaan pilkada serentak kali ini di berbagai wilayah tetap tidak terhindarkan, bahkan secara kasat mata dapat dikatakan memiliki eskalasi yang lebih massive dari pelakasanaan pilkada (serentak) sebelumnya. Catatan di awal tentu, para stakeholder terkait telah ‘gagal’ dalam mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran dan/atau potensi kecurangan (electoral malpractices) dalam pilkada, konkritnya dalam bentuk mengantisipasi serta meminimalisir praktik money politic yang juga banyak terjadi pada pilkada sebelumnya.
MONEY POLITIC DALAM PILKADA
Melalui tulisan singkat ini, akan coba direview aspek prosedural dan substansial dari money politic itu sendiri yang sejatinya dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif, yakni dari perspektif hukum pidana dan dari sudut pandang hukum administrasi. Tentu, dalam perjalanannya berbagai hal terkait dengan money politic dalam pilkada secara awam masih banyak menimbulkan tanda tanya di sebagian kalangan (masyarakat), khususnya terkait dengan persoalan pembuktian (ajudikasi) serta tindak lanjut dari praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, yang di satu sisi bermuara kepada sanksi pidana dan di sisi yang lain berimplikasi pada sanksi administrasi berupa pendiskualifikasian pasangan calon kepala daerah dalam pilkada.
Berbicara money politik atau dalam bahasa yang lebih umum dikenal dengan istilah ‘politik uang’ dalam pilkada, pada dasarnya dalam berbagai regulasi tekhnis terkait tidak didefinisikan secara rigid, namun ketentuan atau pengaturan terkait dengan money politic secara tersirat dapat dijumpai dalam berbagai regulasi (peraturan) terkait, khususnya UU Pilkada, UU Pemilu, PKPU serta Peraturan BAWASLU.
Daniel Bumke dalam “Challenging Democratization: Money Politics and Local Democracy in Indonesia” (2010), mengungkapkan bahwa memang selama ini tidak ada definisi yang jelas mengenai politik uang, bahkan menurut Edward Aspinal (2015), istilah atau definisi ‘politik uang’ tersebut hanya ada dan dikenal di Indonesia. Pada prinsipnya, politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan perilaku koruptif dalam pemilu (atau dalam hal ini pilkada). Mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari membeli suara (vote buying) hingga kecurangan.
Meskipun secara akademis belum ada definisi yang jelas (rigid) terkait politik uang, namun setidaknya dapat diinventarisir karakteristik politik uang tersebut ke dalam 4 (empat) bentuk, yakni; vote buying (jual-beli suara), vote broker (orang/sekelompok orang yang mewakili kandidat dalam melakukan transasksi politik uang), kemudian uang atau barang yang akan menjadi objek pertukaran dengan suara (dalam pemilihan), dan terakhir pemilih dan penyelenggara pemilihan yang akan menjadi sasaran politik uang.
Melihat dan menyikapi maraknya praktik politik uang (money politic) yang terjadi pada perhelatan pilkada serentak kali ini, tentu akan sangat berbeda dengan potret ‘money politic’ yang terjadi pada pilkada/pemilu sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pergeseran dan perluasan kewenangan eksekutorial yang kini telah dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sengketa pemilu/pilkada, di mana sebelumnya (dalam UU PEMILU) Bawaslu hanya sebagai bagian dari proses penyelesaian pelanggaran administrasi (yang outpunya hanya dapat memberikan rekomendasi), yang untuk selanjutnya diserahkan serta ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada bagian ini, senyatanya bawaslu memiliki peran yang strategis dan significant dalam konteks mengadili dugaan praktik money politic yang terjadi dalam pilkada, khususnya terkait dengan domain administratif untuk mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive.
Secara tekhnis, proses dan tahapan ajudikasi di bawaslu terkait dengan dugaan money politic dapat mengacu dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu RI No. 13 tahun 2017 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
MONEY POLITIK : HUKUM PIDANA Vs HUKUM ADMINISTRASI
Sejatinya, apabila dikuantifikasi persoalan money politic sepenuhnya berada di dalam domain hukum pidana, yang secara langsung juga membawa konsekuensi pertanggung-jawaban pidana. Akan tetapi, di dalam realitasnya praktik money politic yang dilakukan pada ruang dan waktu pemilu/pilkada, secara langsung juga tidak dapat dilepaskan dari sisi/aspek administrasi (pemilu/pilkada).
Prinsipnya, meskipun dipandang dari ‘object’ delict (unsur-unsur pidana), perbuatan money politic pure merupakan perbuatan/tindak pidana, yang tentu merupakan kompetensi/yuridiksi dari aparatur penegak hukum, atau dalam hal ini merupakan yuridiksi dari sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), namun di sisi lain yang juga perlu menjadi perhatian bahwa titik berat dari perluasan kewenangan Bawaslu terkait dengan praktik money politic ialah juga berimplikasi secara administratif (substansial) terhadap ‘subject’ (paslon kepala daerah) di dalam pilkada, di mana ketika praktik money politic tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive, maka bawaslu dalam putusannya dapat mendiskualifikasi paslon kepala daerah tersebut (Pasal 43 Peraturan Bawaslu No. 13 tahun 2017).
ISU KRUSIAL
Menyikapi hal tersebut, tentu banyak pertanyaan yang muncul di sebagian kalangan (masyarakat) terkait dengan hal mana yang terlebih dahulu harus dijalankan/dibuktikan, apakah proses (pembuktian) pidana yang harus didahulukan atau sebaliknya ? ataupun dapat berjalan bersama-sama, dari kedua proses tersebut, yakni proses pidana di Sentra Gakkumdu dan proses administratif (sengketa pemilu) di Bawaslu ?
Tentu, kedua proses hukum tersebut tidak dapat saling menegasikan. Domain/kompetensi dari kedua proses tersebut merupakan 2 (dua) hal yang berbeda secara diametral, hal mana tentu konsekuensinya kedua proses hukum tersebut dapat berjalan sendiri-sendiri, tanpa harus menungu dan tergantung dari proses hukum yang lain.
Konkrtinya, dugaan money politic yang diproses oleh Sentra Gakkumdu dapat ditindaklanjuti, dan tanpa menunggu hasil (proses) pembuktian pada proses litigasi (peradilan pidana), maka proses ajudikasi di Bawaslu juga dapat dilaksanakan berdasarkan hukum acara tersendiri.
Tekhnisnya, ketika diduga kuat money politic terjadi secara terstruktur, sistematis dan massive yang didukung dengan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti (dengan indikator untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pelanggaran terjadi paling sedikit 50% kabupaten/kota dalam satu provinsi, begitu juga untuk pemilian Bupati/Walikota pelanggaran harus dapat dibuktikan terjadi paling sedikit di 50% kecamatan yang ada dalam satu kabupaten atau 50% desa/kelurahan dalam satu kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan), maka laporan dugaan pelanggaran administrasi (sengketa pemilu/pilkada) dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diregistrasi proses ajudikasi di Bawaslu tersebut (meliputi; penerimaan laporan, pemeriksaan – pembuktian dan putusan) harus selesai. Begitupun dengan proses pelaporan di Sentra Gakumdu, yang juga mengikuti standar proses pelaporan pada umumnya berdasarkan hukum acara pidana.
Tentu, dengan melihat estimasi penetapan waktu dalam tahapan pilkada, Bawaslu harus dapat menjalankan tupoksi-nya secara profesional, dan ‘tidak setengah hati’ berdasarkan kewenangan yang ada di dalam UU, khususnya sebagaimana termaktub di dalam Pasal 461 ayat (1) dan (6) UU. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kewenangan baru yang ada di tangan Bawaslu, khususnya terkait dengan kewenangan eksekutorial (pemutus perkara) dan pemberian sanksi administratif (atau dalam hal ini berupa pembatalan – pendiskualifikasian paslon dalam pilkada) haruslah dijalankan secara tegas dan berani serta hati-hati (pruden).
Secara faktual, meskipun belum ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya terkait dengan pendiskualifikasian paslon dalam pilkada yang terbukti melakukan money politic secara terstruktur, sistematis dan massive, mengingat ketentuan (regulasi) terkait yang mengatur hal tersebut memang baru diaplikasikan pada pelaksanaan pilkada kali ini, namun secara objektif dan imparsial, bawaslu diharapkan nantinya ketika memang terbukti dan dapat dibuktikan money politic tersebut terjadi sesuai standar (pembuktian) yang ada, maka sanksi administratif berupa pendiskualifikasian paslon dalam pilkada harus dilakukan (dilaksanakan).
Point penting dalam hal ini ialah bukan dalam koridor mendorong Bawaslu bertindak serampangan dan sembarangan (all embracing act) dalam mengeluarkan keputusan administratif tersebut, namun bawaslu memang harus menyadari secara historis – filosofis mengapa perluasan dan pergeseran kewenangan tersebut ada di tangan bawaslu saat ini. Tidak lain hal tersebut pada pokoknya ialah untuk menciptakan iklim dan proses demokrasi yang sehat serta tidak disusupi oleh praktik money politik yang tentu sangat dekonstruktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.
oleh : RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A
*** PENULIS IALAH PRAKTISI (PENGGIAT) HUKUM, PENELITI, TENAGA AHLI DPR RI & KETUA IMMH UNIVERSITAS INDONESIA
BERITA TERKINI
-
LAHAT - 6-October-2026, 20:11
Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram
LAHAT—— Komitmen perang terhadap Peredaran Gelap Narkoba, oleh satuan Reserse Narkoba Po
-
JAMBI 6-October-2026, 19:50
RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI
JAMBI ,SO – Jelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ja
-
LAHAT - 6-October-2026, 14:53
Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat
LAHAT – Bursa pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lahat periode 2026–2031 semakin menar
-
LAHAT - 6-October-2026, 13:43
Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam
LAHAT—– Seakan tak mengenal kata lelah, ditengah malam seharusnya istirahat tidur, tapi,
-
MURATARA - 5-October-2026, 23:11
Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan
MURATARA — Polres Musi Rawas Utara (Muratara) jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menang
-
LAHAT - 5-October-2026, 21:31
HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat
LAHAT—— Dua Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Lahat dan Pseksu memberikan kejutan
-
LAHAT - 5-October-2026, 21:30
Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028
LAHAT—– Bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri 1) kecamatan Pseksu, Kabupaten
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24
HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA
PALEMBANG ,SO — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH menghadiri Upacara Parade Hari Ulang Ta
-
BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23
BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H. bersama Sekda Banyuasin, Ir. Erwin I
-
EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47
𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Ketua TP-PKK Kabupaten Empat Lawang, Hj. Hepy Sapr
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menghadiri Upacara P
-
MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59
Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas
MUARA ENIM – Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) k
-
MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40
Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81
Muara Enim – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81
-
LAHAT - 5-October-2026, 12:46
Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E
LAHAT—– Bertempat dilapangan Polres Lahat dilaksanakan Upacara kenaikan Pangkat Pengabdi
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 mengungkap 30 kasus kejahatan
-
PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45
HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan
PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitme
-
LAHAT - 5-October-2026, 12:44
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru
LAHAT—– Kasus dugaan pemalsuan surat dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No.01
-
PALI - 5-October-2026, 12:43
KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN
Sriwijayaonline.com, PALI — Tim Pembina Samsat PALI menggelar sosialisasi program pemutihan pajak
-
LAHAT - 4-October-2026, 14:49
Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu
LAHAT—– Upaya antisipasi 3C dan Pemkabaran Hutan dan Lahan, terus ditingkatkan oleh Pols
-
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
MUBA, SO – Suasana riuh dan penuh semangat mewarnai kawasan tepi Sungai Musi, Desa Bailangu Ti
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 30-September-2026, 16:59
Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar
MUBA - 30-September-2026, 16:58
HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan
LAHAT - 30-September-2026, 16:56
Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM
PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54
𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥
LAHAT - 30-September-2026, 12:36
Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44
PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL
LAHAT - 29-September-2026, 13:05
Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket
LAHAT - 29-September-2026, 12:37
Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat
LAHAT - 29-September-2026, 12:08
Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek
LAHAT - 28-September-2026, 21:36
Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah
MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36
TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian
LAHAT - 28-September-2026, 20:09
Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat
LAHAT - 28-September-2026, 18:42
Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP
LAHAT - 28-September-2026, 18:41
Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT - 28-September-2026, 18:33
Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat
MUBA - 28-September-2026, 13:58
Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi
JAKARTA - 28-September-2026, 10:01
𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔
LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58
PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat
LAHAT - 27-September-2026, 22:28
Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat
PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21
Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus
LAHAT - 27-September-2026, 18:50
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu
LAHAT - 27-September-2026, 18:36
Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




