ISI
DWI FUNGSI POLRI : SEBUAH ANOMALI, ALASAN IRRASIONAL DAN LANGKAH YANG INKONSTITUSIONAL
7-February-2018, 14:35
JAKARTA – Tidak tahu entah apa yang dipikirkan oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, ketika pertama kali melemparkan isu (wacana) terkait penjabat tugas kepala daerah (Gubernur) di beberapa wilayah, yang akan habis masa jabatan-nya, lantas kekosongan pengisian jabatan (politis) tersebut akan diisi oleh seorang perwira (aktif) dari kalangan Kepolisian RI.
ISU KRUSIAL
Tentu, menyikapi pro dan kontra yang ada, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ‘uji coba terhadap publik’ dari sebuah pelemparan wacana biasa, mengingat hal tersebut diproduksi oleh seorang Mendagri, yang memiliki tupoksi, kewenangan serta pengetahuan yang ‘pantas’ terkait hal tersebut. Oleh karenanya, wacana pengisian jabatan kepala daerah oleh seorang perwira polri aktif, tidak dapat dianggap angin lalu yang biasa – biasa saja, apalagi bahkan ketika wacana tersebut terealisasi.
Selanjutnya Presiden pun tidak dapat hanya dengan mengatakan bahwa publik belum apa – apa sudah berprasangka buruk (yang tidak – tidak) ikhwal wacana tersebut. Presiden tentu harus secara tegas bersikap (jika berbeda pandangan), sebab Mendagri secara tersurat mengatakan bahwa usul wacana tersebut telah diketahui bahkan tinggal menunggu persetujuan Presiden.
Begitupun dengan pihak lain terkait seperti Kapolri, yang dalam beberapa hari terakhir, berkembang dalam pemberitaan bahwa sesungguhnya pihak polri – lah yang pertama kali merespon wacana tersebut dan lantas mengusulkan 2 (nama) perwira aktif polri, yakni Irjen Iriawan untuk di Jawa Barat serta Irjen. Martuani di Sumatera Utara.
Tentunya, jika memang wacana ini didesain sebagai produk kebijakan rezim saat ini, maka sudah barang tentu hal tersebut senyatanya akan mendelegitimasi berbagai peratuan hukum positif yang ada, yang juga sarat akan mengulang catatan hitam kelam bangsa, baik dalam perspektif (perkembangan) demokrasi maupun dari sudut pandang ketatanegaraan.
ALASAN IRRASIONAL
Kemudian dapat dilihat juga beberapa alasan yang dikemukakan oleh pihak Mendagri dalam menyikapi wacana ini, yang senyatanya tidak-lah dapat dibenarkan serta terkesan hanya sebagai bentuk ‘menyiasati’, ketika diuji dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, ataupun ketika disandarkan dengan norma kepatutan – kepantasan (etika), maupun ketika dihadapkan dengan situasi dan kondisi (bangsa) saat ini.
Adapun alasan pertama dalam wacana ini, yakni disandarkan pada keterbatasan Pejabat Eselon I dalam lingkup Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di 17 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pertengahan tahun 2018 mendatang. Hal ini tentu terbantahkan, sebab klausul dan prasyarat yang ada di dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, menyatakan bahwa “Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat/provinsi”. Hal mana yang sejatinya jika dirujuk kembali kedalam penjelasan Pasal 19 UU ASN, maka nomenklatur ‘pejabat tinggi madya’ tidaklah terbatas hanya dari kalangan Kemendagri, namun juga dapat berasal dari kementerian dan institusi eksekutif lainnya.
Pararel dengan ketentuan tersebut, hal lain yang juga lebih relevan ialah dengan menunjuk Penjabat Gubernur yang berasal dari pemerintah provinsi dengan jabatan yang setara untuk itu, umumnya yang ditunjuk ialah sekretaris daerah (sekda), namun dalam hal ini Kemendagri juga tidak membuka opsi dan pilihan untuk itu, disebabkan alasan yang mengkawatirkan tidak adanya netralitas dari penjabat gubernur tersebut yang berasal dari kalangan pemerintah provinsi atau dalam hal ini sekretaris daerah (sekda), sebab hubungan yang terlalu dekat dengan calon Gubernur (incumbent) di suatu wilayah, andaikata mencalonkan diri kembali menjadi calon gubernur, sehingga nantinya penjabat gubernur dapat menggerakan PNS untuk ikut pilkada serentak dan memihak salah satu calon perserta pilkada.
Menyikapi alasan yang kedua, tentu hal ini juga merupakan persepsi yang buruk dan membangun citra (image) yang negatif bagi kalangan ASN itu sendiri. Mendagri yang seharusnya dalam satu format kelembagaan terkait azas dekonsentrasi dengan pemerintahan provinsi, justru seharusnya melembagakan dan paling tidak lebih mempercayakan penjabat gubernur tersebut dari kalangan pemerintah provinsi itu sendiri. Mendagri tentu dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara langsung terhadap penjabat gubernur yang berasal dari kalangan pemerintah provinsi atau sekretaris daerah provinsi, andaikata ditunjuk menjadi penjabat gubernur.
Hal yang patut menjadi perhatian andaikatan penjabat gubernur tersebut berasal dari kalangan pemerintah provinsi, tentu netralitas bagi ASN sudah menjadi harga mati dan tidak dapat ditawar-tawar. Adanya keberpihakan apalagi menggerakan ASN untuk memilih dan memihak salah satu pasangan calon tertentu sebagaiamana yang didalilkan oleh Kemendagri, telah diatur secara jelas dan rigid, baik mengenai sanksi maupun pengaturan (adminisratif) lainnya, sebagaimana diatur di dalam UU ASN, UU Pilkada, dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, alasan ketiga yang menjadi dasar dan justifikasi Kemendagri dalam menyikapi wacana ini ialah terkait dengan adanya kebijakan terdahulu (yurisprudensi) yang sudah pernah diberlakukan, yakni pengisian jabatan gubernur yang diambil diluar instansi Kemendagri dengan menunjuk Irjen. Pol. Carlo Brix Tewu yang menjabat gubernur Sulawesi Barat tahun 2016 menggantikan Ismail Zainudin, Sekda Provinsi Sulbar yang sebelumnya menjabat pelaksana harian (plh) Gubernur, dan juga Mayjen TNI Soedarmono yang diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh tahun 2016.
Melihat alasan terakhir yang dikemukakan tersebut, tentu Kemendagri juga telah salah kaprah dalam melihat realitas (situasi) yang ada pada waktu penunjukan kedua penjabat gubernur tersebut, yang berasal dari kalangan TNI/POLRI. Perlu menjadi catatan pertama bahwa Irjen. Pol. Carlo Brix Tewu pada saat ditunjuk menjadi penjabat gubernur, sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, kemudian yang kedua perlu juga diingat bahwa Mayjen TNI Soedarmono ketika ditunjuk sebagai penjabat gubernur, sebelumnya juga menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Mendagri, artinya kedua penjabat gubernur tersebut bukan lagi berstatus sebagai TNI/POLRI aktif seperti Irjen. Iriawan atau Irjen. Martuani, dan kedua penjabat gubernur tersebut telah beralih status menjadi PNS (ASN), lalu diangkat menjadi penjabat gubernur untuk menghadapi pilkada serentak tahun 2017 yang lalu.
ASPEK SUBSTANSIF (REGULASI) DAN NON – SUBSTANSIF
Mencermati persoalan dwi fungsi polri, yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan di berbagai kalangan, dengan disandarkan pada beberapa alasan yang telah dikemukakan, maka dapat dibedah ke dalam 2 (dua) perspektif, yang pertama yakni dengan melihat pada aspek yuridisnormatif, dalam arti disandarkan pada berbagai regulasi (ketentuan) di dalam peraturan perundang-undangan yang relevan dan terkait, dan kedua dengan melihat realitas aktual terhadap dinamika dan situasi politik yang ada.
Dalam perspektif pertama, isu ataupun wacana ini jelaslah sangat bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Artinya, jikalau nanti wacana tersebut terealisasi maka muncul sebuah kondisi anomali, yang secara sadar menegasikan beberapa peraturan perundang-undangan secara vertikal, yakni dari UU Kepolisian RI, UU ASN, dan UU Pilkada.
Senyatanya, dari perspektif yuridisnormatif wacana ini muncul takkala Mendagri menerbitkan Permendagri terbaru No. 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, hal mana yang sejatinya melalui Permendagri inilah membuka ruang penafsiran yang cukup luas, dan membuka jalan untuk menunjuk perwira aktif dari kalangan polri sebagai penjabat gubernur. Hal ini dikarenakan Permendagri 1/2018, menambahkan klausul pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintahan pusat, yang oleh sebagian kalangan berarti dapat juga ditujukan kepada perwira aktif polri yang setara untuk itu dalam konteks jabatan (eselon) administratif.
Namun, lagi lagi hal tersebut juga terbantahkan dikarenakan klausul ‘jabatan pimpinan tinggi madya’ telah ditentukan secara limitatif di dalam Pasal 19 UU ASN. Adapun ketentuan ‘jabatan lain yang setara’ di dalam UU ASN tersebut, juga tidak dapat dianalogikan dan dipersepsikan dari kalangan Kepolisian, sebab Polri memiliki tupoksi yang berbeda, sebagaimana lembaga/kementerian/lembaga non-kementerian lainnya.
Telah jelas di dalam konstitusi, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menerangkan bahwa Kepolisian memiliki tugas dalam ranah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (security dan public order maintenance), yang berarti bahwa seorang anggota polri (aktif) tidak dapat ditarik-tarik dalam penyelenggaraan tugas lainnya, kecuali dalam konteks penugasan di lembaga terkait ataupun telah alih status menjadi seorang ASN, atau bahkan telah mengundurkan diri (tidak aktif lagi di Polri).
Artinya, haram hukumnya seorang anggota polri (aktif), ditarik – tarik dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan menduduki jabatan politis (administratif). Jikalau memang ingin dipaksakan seorang anggota polri (aktif) menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian, maka seorang anggota polri haruslah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun (dini) dari dinas kepolisian, hal mana yang sejatinya tertuang dan diatur jelas di dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Pasal 109 ayat (2) UU ASN.
Sangatlah jelas andaikata wacana penunjukan perwira aktif polri menjadi penjabat gubernur di suatu wilayah (daerah), maka hal tersebut telah mencampur adukan peran Polri sesuai tupoksi-nya dalam konteks security dan public order maintenance dengan tugas penyelenggaraan pemeritah daerah pada ranah politis-administratif. Hal ini jelas telah men-stimulate ke ranah dwi fungsi polri, yang tentu sangat tidak baik dalam tatanan bangunan ketatanegaraan di dalam konstitusi dan juga memiliki ekses negatif dalam perkembangan demokrasi dewasa ini.
Dekonstruktifikasi sebagaimana dimaksud sebelumnya, juga sangat terkait jika dilihat dari perspektif kedua, yakni dengan melihat realitas aktual terhadap dinamika dan situasi politik yang ada. Tentu cukup ‘menggelitik’ justifikasi yang coba dibangun oleh pihak Kemendagri untuk meluruskan dan membenarkan pandangan terkait penjabat gubernur yang diisi dari kalangan perwira polri (aktif), yakni dengan mengaitkan isu stabilitas, kondusivitas ditengah kerawanan di beberapa wilayah, yang akan menghadapi pilkada serentak tahun 2018 mendatang.
Dari total jumlah 171 daerah, dengan rincian 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang akan menggelar perhelatan pilkada, Pihak Kemendagri mempersepsikan 2 (dua) wilayah provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Barat sebagai zona rawan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari stakeholder terkait. Hal ini juga dapat dilihat sebagai sebuah kesesatan berpikir (fallacy) andaikata dikaitkan dengan wacana pengisian jabatan gubernur oleh seorang perwira aktif polri. Apakah lantas dengan seorang perwira aktif polri mengisi jabatan gubernur sebagaimana dimaksud, maka pelaksanaan pilkada pada zona wilayah rawan akan dijamin dapat berjalan secara aman dan lancar (clean and celar) ?
Di sinilah letak kekeliruhan yang perlu diluruskan sebab tidak ada jaminan dan tidak ada hubungan yang relevan antara penunjukan penjabat gubernur dari kalangan perwira aktif (polri) dengan isu stabilitas, kondusivitas ditengah zona kerawanan suatu wilayah dalam menghadapi pilkada, sebab perlu diingat bahwa struktur pengamanan sudah terdapat di setiap wilayah, di masing-masing wilayah telah ada Kepolisian Daerah (Polda) yang dipimpin oleh seorang perwira tinggi polri (Kapolda), begitupun dari kalangan TNI. Artinya, ikhwal urusan keamanan dan ketertiban, Mendagri cukup percayakan pada institusi formal yang sudah ada dan berjalan.
Hal lain juga yang masih terkait, ialah terkait dengan realitas politik yang ada dalam pilkada, di mana sensitifitas publik tidak dapat dihilangkan dari persepsi yang melihat adanya beberapa pasanan calon dalam pilkada, yang diikuti purnawirawan Polri/TNI. Meskipun netralitas bagi penyandang penjabat gubernur merupakan prasyarat mutlak, namun adanya ikatan komando (perintah atasan) yang dimiliki oleh seorang perwira polri (aktif) tentu tidak dapat diindahkan begitu saja, sebab kepentingan (elite) politik dalam penyelenggaraan pilkada di beberapa daerah sangatlah besar, bahkan ketika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan presiden mendatang.
Dari beberapa catatan diatas, tentu dapatlah dilihat bahwa wacana menempatkan perwira polri (aktif) sebagai penjabat gubernur di beberapa wilayah pada perhelatan pilkada serentak tahun 2018 mendatang, merupakan sebuah langkah yang irrasional, inkonstitusional, dan sangat bertolak belakang dengan bangunan ketatanegaraan dalam perspektif konstitusi dan demokrasi.
Dipublikasikan pada 07 Februari 2018
Oleh : Rio Chandra Kesuma, S. H., M. H., C. L. A. ***
***Penulis ialah Praktisi (Penggiat) Hukum, Tenaga Ahli DPR RI, dan Ketua IMMH UI
BERITA TERKINI
-
MUBA - 3-October-2026, 21:27
Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.
MUBA, SO – Suasana riuh dan penuh semangat mewarnai kawasan tepi Sungai Musi, Desa Bailangu Ti
-
LAHAT - 3-October-2026, 18:52
Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji
Lahat – Pembangunan akses menuju kawasan Wisata Megalitikum di Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, ter
-
OKU - 3-October-2026, 18:32
POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026
BATURAJA – OPS PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026 DILAKSANAKAN OLEH PERSONIL
-
OKU - 3-October-2026, 18:21
Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim
Baturaja – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baturaja Barat telah melaksanakan kegiatan penegakkan
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24
KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS
BANYUASIN ,SO— Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penga
-
OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04
Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu
OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan memperkuat upaya pencegahan kebaka
-
LAHAT - 2-October-2026, 21:01
YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat
LAHAT — Komitmen terhadap dunia pendidikan terus ditunjukkan oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PT
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:06
Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu
LAHAT—— Jum’at Peduli Berbagi (Japri) terus ditingkatkan oleh jajaran Polres Lahat
-
LAHAT - 2-October-2026, 18:05
Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan
LAHAT—–Sebelumnya Lahan Adat seluas 5,5 Hektare dipenuhi semak belukar alias Lahan tidur
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04
Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme
PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan bersama jajaran mengungkap 208 kasus pencurian dengan pemberata
-
MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02
Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak
MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana pencurian
-
PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧
𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 – Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad,S.Si,SJ.MH.MM be
-
EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20
𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠
𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆 – Universitas Serelo Lahat (Unsela) terus memperluas
-
PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37
Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel
Sriwijayaonline.com, Palembang – Seorang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Zairil A
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA
LAHAT — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi menjalin kerja sama publikasi
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:35
Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026
LAHAT—— Bertempat di Lapangan Apel Polres Lahat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kes
-
LAHAT - 1-October-2026, 21:28
DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur
LAHAT——Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Ti
-
MUBA - 1-October-2026, 20:15
SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan
MUBA, SO , – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendorong penguatan pelayanan kesehatan yan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46
PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN
BANYUASIN ,SO – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH terus berupaya mewujudkan program ketahan
-
BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45
BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026
BANYUASIN ,SO– Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (
INVESTIGASI
-
Investigasi 14-September-2015, 22:52
KAJARI LAHAT : PENETAPAN TERSANGKA SIMPEG 2010 “TIDAK ADA TEBANG PILIH”
BANDAR JAYA = Issue yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat tebang pilih dalam kasus Sistem Inf
BERITA SEBELUMNYA
LAHAT - 27-September-2026, 22:28
Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat
PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21
Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus
LAHAT - 27-September-2026, 18:50
Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu
LAHAT - 27-September-2026, 18:36
Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah
LAHAT - 27-September-2026, 18:35
Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT - 27-September-2026, 14:51
64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat
JAKARTA - 27-September-2026, 07:04
Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026
LAHAT - 26-September-2026, 20:05
Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla
LAHAT - 26-September-2026, 17:28
Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27
Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C
PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26
Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat
OKU - 25-September-2026, 21:21
Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.
LAHAT - 25-September-2026, 20:37
Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan
LAHAT - 25-September-2026, 20:36
Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya
PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34
Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22
Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)
MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21
Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya
PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29
Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel
LAHAT - 25-September-2026, 18:11
Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD
BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN
LAHAT - 25-September-2026, 17:01
Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri
LAHAT - 24-September-2026, 23:05
DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik
MUARA ENIM - 24-September-2026, 21:59
Polisi Amankan 52 Paket Diduga Sabu dan 3 Pil Ekstasi di Jalan Desa Jiwa Baru Lubai
CATATAN SRIWIJAYA
-
Catatan Sriwijaya 3-April-2024, 15:49
Niat Jahat dan Unsur Dengan Sengaja Dalam Pertangungjawaban Pidana
Oleh Burmansyahtia Darma, S.H
Advokat Pada Kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50
DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM
Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
Catatan Sriwijaya 26-December-2020, 21:50
TEDDY LASZUARDY (1) :
-
Catatan Sriwijaya 15-June-2020, 10:46
Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kok Bisa ?
Oleh :Burmansyahtia D
-
Catatan Sriwijaya 1-June-2020, 11:50
SAYA PANCASILA : ANTARA IDEALITA DAN REALITA
Oleh :Burmansyahtia Darma,S.H
Advokat pada kantor Hukum BSD Lawyer
-
Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17
CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja
Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H
Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-
-
Catatan Sriwijaya 9-January-2020, 21:26
“KOMISIONER KPU” TERJERAT OTT, PERMASALAHAN BERAWAL DARI REKRUTMEN YANG BURUK
-
Catatan Sriwijaya 30-December-2018, 09:17
ALUMNI HIMPUNAN DALAM PUSARAN POLITIK BERBIAYA MAHAL
Menghadapi pemilihan umum tahun 2019 disikapi oleh keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam Lubukling
-
Catatan Sriwijaya 13-December-2018, 16:11
WILLY LP : MENDUKUNG OPSI MILITER DI PAPUA
Konflik di tanah Papua kembali memanas pasca tewasnya 19 pekerja PT. Istaka Karya (sumber lain menye
-
Catatan Sriwijaya 26-August-2018, 22:26
MEMBUNUH DEMOKRASI, MERAMPAS HAK ASASI
Oleh : Burmansyahtia Darma,S.H Advokat/Pemerhati Hukum dan Politik Indonesia adalah Negara hukum, i
-
Catatan Sriwijaya 22-December-2017, 20:35
AHMAD YANI (7) : REFLEKSI AKHIR TAHUN : PERSOALAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI TANAH AIR
Tinggal menghitung hari, jam, menit dan detik kita akan memasuki pergantian tahun 2019, sebuah momen
-
Catatan Sriwijaya 29-October-2017, 06:53
CATATAN RIO CK (11) : MOMENTUM PERGANTIAN TAHUN : Refleksi, Evaluasi, Dan Proyeksi Lembaga Penegakan Hukum
Siklus pergantian tahun yang akan sesegera usai dan berakhir dapatlah dijadikan sebuah momentum un
-
Catatan Sriwijaya 21-December-2014, 01:24
BSD (1) : CARA BAIK DAN BENAR KORUPSI GRATIFIKASI
Untuk mencegah atau mengetahui modus operandi Korupsi Gratifikasi, penulis menggunakan metode ter
APA dan SIAPA
-
Catatan Sriwijaya 12-August-2023, 23:10
Boim Balon Legislatif Muara Enim Dapil 5, Siap Sejahterakan Rakyat Lewat Golkar
Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D
-
MUARA ENIM - 15-April-2019, 14:33
Sutradara Cantik Film “Anak Kopi” Produksi Java creation Pemkab Muara Enim
Muara Enim, Sriwijayaonline.com - Banyak Usaha dan Dobrakan yang terus dilakukan oleh Bupati Muara E




