ISI

Dijanjikan Untung Rp10 Juta Berujung Kehilangan Dua Mobil, Polisi Amankan Satu Tersangka Baru Kasus Penipuan di Pagaralam


15-February-2026, 21:02


PAGARALAM SRIWIJAYA ONLINE—– Dijanjikan mendapat keuntungan Rp.10 juta dari penjualan mobil membuat warga Pagaralam kehilangan dua kendaraan dan surat-suratnya, Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan tersangka baru kasus penipuan.

Iming-iming keuntungan Rp10 juta dari penjualan mobil membuat seorang warga di Kota Pagaralam terlena hingga akhirnya kehilangan dua unit kendaraan beserta surat-surat pentingnya, sebelum akhirnya Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus dan mengamankan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Suasana pagi di Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, pada 20 Oktober 2024 awalnya tampak biasa saja. Arfensi warga setempat, didatangi dua pria tak dikenal yang mengaku bergerak di bidang jual beli mobil. Percakapan santai di depan rumah berubah menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berbuntut panjang.

Salah satu pria yang memperkenalkan diri sebagai pelaku bisnis jual beli mobil meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menjual mobil Toyota Innova matic hitam milik Arfensi dengan harga Rp130 juta, lebih tinggi Rp.10 juta dari harga yang diinginkan pemilik.

Janji keuntungan itulah yang membuat korban luluh. Tanpa rasa curiga, mobil beserta STNK dan BPKB pun diserahkan dengan alasan akan segera ada pembeli.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang membawa kabar adanya calon pembeli lain, kali ini untuk mobil Futura Pick Up hitam milik korban. Kepercayaan yang sudah terbangun membuat korban kembali menyerahkan kendaraan kedua beserta surat-suratnya, dengan harapan uang hasil penjualan akan segera diterima.

Namun waktu terus berjalan. Hari berganti minggu, janji pembayaran tak kunjung terealisasi. Beragam alasan disampaikan, mulai dari dana yang masih dipegang rekan hingga urusan pembayaran utang bank. Bahkan, pelaku sempat datang bersama keluarga dan membuat surat perjanjian bermaterai untuk meyakinkan korban, tetapi uang yang dijanjikan tetap tidak pernah diberikan.

Merasa dirugikan, Arfensi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pagaralam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-249/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam tanggal 2 Desember 2025.

Kasus ini kemudian ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Unit Pidum Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dan didukung alat bukti yang cukup,” ujar Iptu Heriyanto, pada Minggu (15/02/2026)

Tersangka berinisial S (38), warga Lubuk Buntak, Dempo Selatan, diamankan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagaralam, termasuk satu lembar surat perjanjian bermaterai antara korban dan pihak pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya kesesuaian keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan perbuatan curang dalam transaksi penjualan kendaraan milik korban.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” terangnya.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bernilai besar, khususnya yang melibatkan penyerahan aset dan dokumen asli.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun dokumen asli tanpa jaminan hukum yang jelas. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara aman, tertulis, dan terverifikasi,” tegasnya.

Kisah ini menjadi pelajaran berharga bahwa janji keuntungan instan kerap menyimpan risiko besar. Kepercayaan yang diberikan tanpa kehati-hatian justru bisa berujung kerugian besar.(SYAH)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE