ISI

Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Jelaskan Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan Terkait Anjuran Mediator


8-February-2026, 16:20


MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan penegasan terkait prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tahap mediasi tidak mencapai kesepakatan. Hal ini bertujuan agar baik pihak Pekerja maupun Perusahaan memahami hak dan kewajiban hukumnya guna menghindari tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, jika mediasi gagal, Mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis.

“Anjuran tersebut bukan akhir dari segalanya, melainkan jalan tengah yang ditawarkan pemerintah. Namun, ada aturan main yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak jika anjuran tersebut tidak disepakati,” tegas Lingga.Minggu (8/2).

Berikut adalah panduan langkah hukum yang harus dilakukan jika salah satu pihak menolak anjuran:

  1. Memberikan Jawaban Tertulis (Batas Waktu 10 Hari)
    Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU No. 2/2004, pihak Pekerja maupun Perusahaan wajib memberikan jawaban tertulis mengenai sikapnya (menerima atau menolak) dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
  • Jika Diam: Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran.
  1. Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    Apabila salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menolak anjuran, maka langkah selanjutnya adalah melanjutkan perselisihan ke ranah pengadilan.
  • Pihak yang Menolak: Berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat.
  • Syarat Gugatan: Wajib melampirkan Risalah Mediasi dan Surat Anjuran dari Disnakertrans Muba sebagai bukti bahwa upaya perdamaian di tingkat dinas telah dilakukan (Pasal 83).
  1. Perlindungan Biaya bagi Pekerja
    Dalam upaya menjamin keadilan bagi pekerja, pemerintah mengingatkan kembali ketentuan Pasal 58 bahwa gugatan yang nilai nominalnya di bawah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tidak dikenakan biaya perkara (Gratis).
  2. Pentingnya Perjanjian Bersama (PB)

Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP kembali mengingatkan bahwa jalan terbaik adalah mencapai kesepakatan. “Jika dalam mediasi akhirnya sepakat, maka akan dibuat Perjanjian Bersama (PB). PB ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib didaftarkan ke Pengadilan agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui siaran pers ini, Disnakertrans Muba mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dan para pekerja agar tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis. Disnakertrans berkomitmen memberikan pelayanan mediasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

LAHAT - 29-September-2026, 12:08

Aksi Demo JAKSI ke-Kejari Massa 10 Orang, Aprizal Muslim: Massa Demo dari Kalangan Tukang Ojek

LAHAT - 28-September-2026, 21:36

Warga Pseksu Kikim Sumringah, Jalan Idaman Akhirnya Terwujud, Terima Kasih Bupati Bursah

MUARA ENIM - 28-September-2026, 21:36

TO Ops Sikat I Musi 2026 Dibekuk Polsek Rambang, Pria 50 Tahun Diamankan Terkait Pencurian

LAHAT - 28-September-2026, 20:09

Jalan Menuju Megalit Dilebarkan, Warga: Terima Kasih Bupati Dan Wabup Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:42

Hadiri Seminar Buruh Sawit, Wabup Lahat Widia Berkomitmen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

BANYU ASIN 28-September-2026, 18:41

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN SIAPKAN DATA PEMERIKSAAN GWPP

LAHAT - 28-September-2026, 18:41

Dua Pelaku Terduga Pencuri Kabel Mesin Motor Grader Berhasil Dicokok Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT - 28-September-2026, 18:33

Terkait Aksi Pemukulan Terhadap Saipul Alamsyah Oleh Security PT ALR, Ini Penjelasan Kapolsek Merapi Barat

MUBA - 28-September-2026, 13:58

Pemkab Muba Pacu Persiapan Lahan Tambahan Tol Betung–Tempino–Jambi

JAKARTA - 28-September-2026, 10:01

𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐣𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥, 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐓𝐏-𝐏𝐊𝐊 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝 𝐊𝐫𝐢𝐲𝐚𝐧𝐮𝐬𝐚 𝟐𝟎𝟐𝟔 

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE