ISI

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Tersangka Dari Kasus OTT


27-July-2025, 19:46


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat.

Dalam OTT tersebut, dilakukan pada Kamis 24 Juli 2025, Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Ketua Forum Kades, dan 20 kepala desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung.

Dari puluhan kepala desa (Kades) yang berhasil diamankan dalam OTT itu, pihak Kejati Sumsel menetapkan Ketua Forum Kades (N), dan (JS) selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pernyataan ini, disiarkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Jum’at (25/7/2025) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dua tersangka yang ditetapkan adalah N selaku ketua Forum Kades kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum tersebut,” ujar Vanny dalam konferensi PERS pada Jum’at.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Selain itu, kepala Seksi penerangan Hukum kejaksaan Tinggi SumSel Vanny yulia Eka sari SH MH menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini, telah melanggar hukum.

Modus operandi para TSK sambungnya, dengan cara meminta Iuran dari para kepala desa sebesar Rp.7 juta/desa dengan dalih untuk mendanai kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintahan. Untuk tahap pertama, para Kades diminta menyetor Rp.3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

“Dana tersebut, merupakan bagian dari keuangan Negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat didesa.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18.
  • Lebih subsidair: Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama.

Penyidik juga menemukan bahwa praktik pungutan tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun diduga telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum.

“Nilai kerugian negara memang relatif kecil, yakni Rp.65 juta. Tapi yang lebih penting, perbuatan ini telah menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat desa,” tutupnya. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LUBUK LINGGAU - 28-September-2026, 09:58

PKPA IAI Silampari–PERADI Lubuklinggau Selesai, Peserta Siap Ikuti Ujian Profesi Advokat 

LAHAT - 27-September-2026, 22:28

Pecah Rekor! 64 Tim Ramaikan Penutupan Domino Piala Panglima TNI di Lahat

PALEMBANG - 27-September-2026, 20:21

Tiga Hari Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 172 Kasus 

LAHAT - 27-September-2026, 18:50

Satresnarkoba Polres Lahat Cokok AS Dijalan Penghijauan Amankan BB 7,70 Gram Sabu 

LAHAT - 27-September-2026, 18:36

Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Security PT ALR, Ini Keinginan PW GNPK-RI Sumsel

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

HUT ke-25, Partai Demokrat Lahat Gelar Aksi Donor Darah

LAHAT - 27-September-2026, 18:35

Kodim 0405/Lahat Buka Open Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI

LAHAT - 27-September-2026, 14:51

64 Tim Adu Strategi di Open Tournament Domino Piala Panglima TNI Battle Arena VI Lahat

JAKARTA - 27-September-2026, 07:04

Dorong Perajin Naik Kelas Hingga Tembus Pasar Global, Ketua Dekranasda OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026

LAHAT - 26-September-2026, 20:05

 Unsur Tripika Pseksu Identifikasi Sejak Dini Titik-Titik Rawan Karhutla

LAHAT - 26-September-2026, 17:28

Tunjukkan Kepedulian, Kapolsek Pseksu Berikan Bansos Untuk Warga Sakit Didesa Talang Tinggi

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:27

Hari Kedua Operasi Sikat I Musi, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 32 Kasus 3C

PALEMBANG - 26-September-2026, 14:26

Bhayangkari Sumsel Bagikan 4.000 Paket Sembako, Dekatkan Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

OKU - 25-September-2026, 21:21

Bupati OKU Menegaskan Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam Tiga Hingga Enam Bulan.

LAHAT - 25-September-2026, 20:37

Tak Ketinggalan, Polres Lahat Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Korban Pembunuhan

LAHAT - 25-September-2026, 20:36

Polsek Pseksu Laksanakan Patroli dan Antisipasi Karhutla di Desa Tanjung Raya

PALEMBANG - 25-September-2026, 20:34

Hari Pertama Operasi Sikat I Musi, 18 Tersangka 3C Diamankan

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:22

Aksi Curas di Jalinsum Berujung Penangkapan, Team Lebah Bekuk S (44)

MUARA ENIM - 25-September-2026, 20:21

Getah Karet 50 Kg Dicuri, Polsek Gelumbang Amankan Terduga Pelaku di Rumahnya

PALEMBANG - 25-September-2026, 18:29

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

LAHAT - 25-September-2026, 18:11

Giliran PWI Lahat Berikan Bantuan Kepada Keluarga Almarhum Jukir

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

DELPAN TAHUN MENANTI CAHAYA TERANG LISTRIK KINI TERWUJUD

BANYU ASIN 25-September-2026, 17:07

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PERKUAT KUALITAS DATA KABUPATEN BANYUASIN

LAHAT - 25-September-2026, 17:01

Azan Kini Lebih Menggema, Warga Bandar Agung Bersyukur Menara Impian Akhirnya Berdiri

LAHAT - 24-September-2026, 23:05

DPRD Kabupaten Lahat dan PLN UID S2JB Bahas Peningkatan Kualitas Layanan dan Keandalan Listrik

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE