ISI

BSD : “DIPRIDIKSI : JABATAN BUPATI/WALIKOTA 7 TAHUN, BERCERMIN DARI PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA” 

Oleh : Bakrun Satia Darma (BSD)

28-June-2025, 12:39


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Akibat hukum dari Artinya adalah kemungkinan besar DPRD masa jabatannya akan bertambah menjadi sekitar 2 tahun, Mengapa demikian karena dalam aturannya anggota DPRD tidak bisa digantikan pejabat sementara (PJS), karena penggantian anggota DPRD harus melalui mekanisme pemilu.

Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan regulasi menambah masa jabatan anggota DPRD menjadi 2 tahun lagi.

Yang menarik adalah masa jabatan kepala daerah dalam hal ini bupati dan walikota, dalam bahwa jabatan Bupati dan Walikota adalah 5 tahun, dan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi ini bupati dan walikota akan berakhir seluruhnya setelah menjalani 5 tahun masa jabatannya, yang rata-rata berakhir pada bulan Februari tahun 2030 nanti.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka menurut regulasi nya seluruh Bupati dan walikota akan diganti dengan pejabat pejabat (PJ) bupati dan walikota untuk mengisi kekosongan 2 tahun menjelang Pilkada serentak yaitu Pilkada gabungan pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD

Kita tentunya ingat, Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bagaimana konflik kepentingan ketika janji pemerintah pusat untuk menambah masa jabatan kepala desa, mobilisasi suara rakyat untuk kepentingan pemilihan presiden, kepala desa dijanjikan penambahan masa jabatan dari 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun, mendapat janji masa jabatan ditambah 2 tahun akhirnya mayoritas kepala desa berjuang untuk memenangkan calon presiden tertentu, walau perintah tersebut tidak tersurat.

Dalam teori kemungkinan, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan anggota DPR RI dan Pilpres dengan pemilihan anggota DPRD dan Pilkada, tentunya akan dimanfaatkan dan atau direkayasa, dan atau juga keputusan MK ini sudah menjadi rekayasa (big design) untuk kepentingan pemilihan presiden pada pilpres 2029 nanti.

Pertanyaannya, Apakah dengan begitu saja bupati dan walikota, tidak berkeinginan untuk ditambah masa jabatannya, sama dengan penambahan 2 masa jabatan anggota DPRD ?

Tentunya bupati dan walikota sangat berkeinginan untuk ditambah masa jabatannya dan tentunya penguasa akan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Bupati dan walikota, dengan kesepakatan politik untuk mendukung calon presiden tertentu, sama seperti dulu tidak tersurat tapi tersirat ketika diperpanjang ya jabatan kepala desa, bwkerja untuk pemenangan calon presiden tertentu.

Apabila nanti, benar masa jabatan Bupati dan Walikota diperpanjang, kemudian regulasi tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi, sudah dapat diprediksi bahwa akan ada salah satu pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan bahwa Perpanjangan masa jabatan bupati dan walikota tidak bertentangan dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam koridor pembatasan kekuasaan.

Dan opini akan dibentuk, bahwa Penetapan perpanjangan masa jabatan bupati dan walikota dari 5 (lima) tahun menjadi 7 (tujuh) tahun adalah penting untuk berkelanjutan pelaksanaan pembangunanan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan kedua muncul, Apakah pembuat regulasi dalam hal ini revisi dan atau perubahan undang-undang akan menyetujui penambahan masa jabatan tersebut ?

Melihat dari perjalanan regulasi hukum di Indonesia, bahwa kepentingan politik yang mengatur hukum, bukan hukum yang mengatur politik, dalam arti hukum dibuat untuk kepentingan politik, mungkin hanya di negara ini saja yang setiap akan ada Pemilu, dilakukan perubahan perubahan atau revisi undang-undang pemilunya.

Penulis :
Bakrun Satia Darma (BSD)
Advokat | Ketua LBH Lahat
Pimpred lahatonline.com
Pimpred sriwijayaonline.com

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE