ISI

Memiliki 38 Paket Sabu & Satu Senpira Andrianto Di Ciduk Polres Lahat


29-January-2020, 17:08


SRIWIJAYA ONLINE – Polres Kabupaten Lahat mengelar press release terkait keberhasilan satuan narkoba Polres Lahat mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Press release di Polres Lahat dimulai pada Pukul 14.00 WIB, Rabu ( 29/1/20 ).

Press Release ungkap kasus narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K., MH, CLA didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos serta Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH. MH dan Bagian Humas Polres Lahat Lispono.

Selain itu polres Lahat juga menghadirkan tersangka Andrianto ( Aan ) Umur 43 tahun Bin Sahiman.

Kepada Awak Media Kapolres Lahat menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Andrianto bermula Informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah menggunakan obat terlarang tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Lahat dengan sigap menangkap tersangka pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB di kediamannya Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

” Dari hasil pemeriksaan di rumah Tersangka, Sat Narkoba Polres Lahat mendapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam warna putih silver yang berisikan lima butir amunisi senjata api rakitan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak warna hitam, dan 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 10, 52 gram ” Ujar Kapolres Lahat dalam press conference nya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ( A ) warga teluk lebuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan cara membeli. Kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali oleh tersangka.

Terkait senjata api rakitan, pihak Kapolres Lahat akan mendalami lebih lanjut melalui tersangka, yang mana menurut pengakuan tersangka Andrianto Senpira tersebut didapat melalui Ableh dengan cara di tukarkan dengan sabu.

Dalam Press Conference nya, Kapolres Lahat mengatakan bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

” Sekali lagi kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Lahat untuk tidak menggunakan obat – obat terlarang ( NARKOBA ), karena itu sangat merugikan diri sendiri dan jika kedapatan menggunakan narkoba, kami Polres Lahat tidak akan segan – segan menangkap para pemakai Narkoba tersebut ” Himbau Irwansyah selaku Kapolres Lahat.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE