ISI

Memiliki 38 Paket Sabu & Satu Senpira Andrianto Di Ciduk Polres Lahat


29-January-2020, 17:08


SRIWIJAYA ONLINE – Polres Kabupaten Lahat mengelar press release terkait keberhasilan satuan narkoba Polres Lahat mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Press release di Polres Lahat dimulai pada Pukul 14.00 WIB, Rabu ( 29/1/20 ).

Press Release ungkap kasus narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K., MH, CLA didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos serta Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH. MH dan Bagian Humas Polres Lahat Lispono.

Selain itu polres Lahat juga menghadirkan tersangka Andrianto ( Aan ) Umur 43 tahun Bin Sahiman.

Kepada Awak Media Kapolres Lahat menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Andrianto bermula Informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah menggunakan obat terlarang tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Lahat dengan sigap menangkap tersangka pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB di kediamannya Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

” Dari hasil pemeriksaan di rumah Tersangka, Sat Narkoba Polres Lahat mendapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam warna putih silver yang berisikan lima butir amunisi senjata api rakitan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak warna hitam, dan 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 10, 52 gram ” Ujar Kapolres Lahat dalam press conference nya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ( A ) warga teluk lebuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan cara membeli. Kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali oleh tersangka.

Terkait senjata api rakitan, pihak Kapolres Lahat akan mendalami lebih lanjut melalui tersangka, yang mana menurut pengakuan tersangka Andrianto Senpira tersebut didapat melalui Ableh dengan cara di tukarkan dengan sabu.

Dalam Press Conference nya, Kapolres Lahat mengatakan bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

” Sekali lagi kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Lahat untuk tidak menggunakan obat – obat terlarang ( NARKOBA ), karena itu sangat merugikan diri sendiri dan jika kedapatan menggunakan narkoba, kami Polres Lahat tidak akan segan – segan menangkap para pemakai Narkoba tersebut ” Himbau Irwansyah selaku Kapolres Lahat.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 9-January-2025, 22:03

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

LAHAT - 9-January-2025, 20:15

Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong dan Bali 

MUARA ENIM - 9-January-2025, 18:17

Saat Copy Morning Dengan Insan Pers, Kajari Muara Enim Kabarkan Terkait Kasus Yang Ditangani 

OKU - 9-January-2025, 13:42

PLN Bergerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Bencana Alam di Baturaja

OKU TIMUR 9-January-2025, 13:21

KPU Tetapkan Enos Yudha Bupati & Wakil Bupati OKU Timur Terpilih Periode 2025-2030 

JAKARTA - 8-January-2025, 23:28

Pj Bupati Muba Dampingi Pj Gubernur Sumsel Evaluasi Kinerja Triwulan II Bulan Desember Tahun 2024 dan Januari
Tahun 2025

PALEMBANG - 8-January-2025, 20:38

Terdakwa YR dan YN Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

LAHAT - 8-January-2025, 13:06

Giliran Pengedar Daun Setan Dicangking Sat Res Narkoba Polres Lahat

OKU - 7-January-2025, 22:50

Khitanan Ceria Gratis Bersama YBM PT PLN UPT Baturaja dan PIKK

JAKARTA - 7-January-2025, 19:09

Jadi Pembicara Di MSC Dan KSPI, Bursah Zarnubi : Kemandirian Daerah Adalah Kunci Kemajuan Indonesia

OKU - 7-January-2025, 18:59

PJ Bupati OKU Minta Warga Maksimalkan Diskon Tarif Listrik dan Layanan PLN Makin Handal

MUARA ENIM - 7-January-2025, 18:57

Kolaborasi PLN dan Pemkab Muara Enim: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dorong Ekonomi Daerah

LAHAT - 7-January-2025, 18:54

PJ Bupati Lahat Sambut Baik Stimulus Diskon Tarif Listrik 50%

LAHAT - 7-January-2025, 18:39

Tunjukkan Bukti Keseriusan dan Siap Benahi Olahraga Lahat 

EMPAT LAWANG - 7-January-2025, 18:38

Apel Patriotik Awal Tahun 2025, Pj Bupati Empat Lawang Serukan Semangat Baru 

LAHAT - 7-January-2025, 18:37

Sejak Awal Dikerjakan Proyek Bronjong Desa Lubuk Sepang Tidak Ada Papan Merk Proyek 

LAHAT - 7-January-2025, 17:12

Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional Tahun 2024 dan Rencana Program Tahun 2025 

JAWA BARAT - 7-January-2025, 17:08

Komitmen Tingkatkan Manajemen ASN, Sekda Muba Sambangi BKD Jawa Barat 

BANYU ASIN 7-January-2025, 12:54

LAPAS BANYUASIN IKUTI KEGIATAN IBADAH NATAL NASIONAL BERSAMA KRISSTIANI SELURUH INDONESIA 

PAGAR ALAM - 6-January-2025, 23:27

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 20:59

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:57

Paripurna DPRD, Bupati Usulkan 5 Rancangan Perda Tahun 2025 Termasuk Pemekaran Kecamatan Baru 

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:56

 Sambut Baik Program PLN Diskon Tarif Listrik 50%, Bupati Enos Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lahat

LAHAT - 6-January-2025, 19:49

Ribuan Massa Tergabung di Forum Honorer Kabupaten Lahat Bakal Turun Kejalan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 19:47

Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE