ISI

Memiliki 38 Paket Sabu & Satu Senpira Andrianto Di Ciduk Polres Lahat


29-January-2020, 17:08


SRIWIJAYA ONLINE – Polres Kabupaten Lahat mengelar press release terkait keberhasilan satuan narkoba Polres Lahat mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Press release di Polres Lahat dimulai pada Pukul 14.00 WIB, Rabu ( 29/1/20 ).

Press Release ungkap kasus narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah S.I.K., MH, CLA didampingi Wakapolres Kompol Budi Santoso S.Sos serta Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik, SH. MH dan Bagian Humas Polres Lahat Lispono.

Selain itu polres Lahat juga menghadirkan tersangka Andrianto ( Aan ) Umur 43 tahun Bin Sahiman.

Kepada Awak Media Kapolres Lahat menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Andrianto bermula Informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah menggunakan obat terlarang tersebut, sehingga anggota Sat Narkoba Polres Lahat dengan sigap menangkap tersangka pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB di kediamannya Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

” Dari hasil pemeriksaan di rumah Tersangka, Sat Narkoba Polres Lahat mendapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam warna putih silver yang berisikan lima butir amunisi senjata api rakitan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah kotak warna hitam, dan 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 10, 52 gram ” Ujar Kapolres Lahat dalam press conference nya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ( A ) warga teluk lebuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan cara membeli. Kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali oleh tersangka.

Terkait senjata api rakitan, pihak Kapolres Lahat akan mendalami lebih lanjut melalui tersangka, yang mana menurut pengakuan tersangka Andrianto Senpira tersebut didapat melalui Ableh dengan cara di tukarkan dengan sabu.

Dalam Press Conference nya, Kapolres Lahat mengatakan bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

” Sekali lagi kami menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Lahat untuk tidak menggunakan obat – obat terlarang ( NARKOBA ), karena itu sangat merugikan diri sendiri dan jika kedapatan menggunakan narkoba, kami Polres Lahat tidak akan segan – segan menangkap para pemakai Narkoba tersebut ” Himbau Irwansyah selaku Kapolres Lahat.

(TAHRIM)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE