ISI

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 


6-January-2025, 23:27


PAGARALAM – Neko Ferlyno, SH. C.P.L dari Kantor Hukum Poeyang kembali menyambangi KPU dan BAWASLU Kota Pagaralam. Senin (6/1/25) kedatangan Neko Ferlyno hari ini ke kantor dua Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut dengan maksud memberikan surat peringatan bahwa akan dilayangkannya gugatan perbuatan melawan hukum kepada komisioner KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Kota Pagaralam.

Terkait dengan isi dari surat yang dilayangkannya tersebut, Neko menjelaskan “Ada salah satu Paslon Cawako Pagaralam terindikasi bermain politik uang atas sepengetahuan Bawaslu Kota Pagaralam. Anehnya hal tersebut hanya di diamkan saja. mereka pengawas pemilu (Bawaslu-red) diberikan mandat penuh oleh negara untuk menindak siapapun yang terindikasi bermain politik uang, apalagi komisioner bidang penindakan sangat mengerti akan aturan terkait pengawasan” Tegasnya.

Selanjutnya dalam surat tersebut Neko meminta kepada KPU Kota Pagaralam agar menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan baik. Salah satu contoh kemarin terjadi PSU akan tetapi anehnya pelaku pelanggaran administrasi ini tidak di tindak oleh KPU Pagaralam dan itu sudah di klarifikasi pihak media kepada KPPS dan anggotanya bahwa KPU Kota Pagaralam tidak pernah memanggil dan memeriksa mereka bahkan memberikan sanksi apapun. Padahal pelanggaran ini sudah jelas ada pelaku pelanggarannya dan komisioner KPU di berikan wewenang untuk itu, yang sudah jelas-jelas ada rekomendasi Bawaslu yang di tandatangani Ketua Bawaslu Nurweni. KPU terkesan diam dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Jelas ini bentuk penyimpangan yang melanggar aturan dan perundang-undangan pemilu. Akan kita uji hal tersebut di pengadilan. Kita kembali lagi ke laptop kata Bang Neko sapaan akrabnya.

“Terkait dengan kewenangan yang di berikan negara kepada Bawaslu Kota Pagaralam seperti tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya, yang saya lihat jelas-jelas dalam video alat bukti yang saya lampirkan dalam surat hari ini ada pembagian amplop uang pada saat itu kok di diamkan dan manut aja ke Cawakonya.” Cetus Neko.

“Sekarang saya mau tanya dengan rekan media, saksi itu pemilih bukan? nah kalau itu pemilih maka hati hati bagi Paslon yang mempengaruhi pemilih dengan atribut dan lain dengan tujuan agar memilih dia, itu pidana pasal 515 UU pemilu 2017. ingat ya bukan kata saya tapi undang-undang yang berkata. nggak main main ancamannya tiga tahun penjara dan bisa didiskualifikasi” tegas Neko.

“Salah satu tugas Bawaslu, pasal 101 UU pemilu no 7 tahun 2017 mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota bukan membiarkan.
Dan itu sudah diakui oleh komisioner yang melakukan giat pengawasan pada waktu itu sebagai bentuk kelalaiannya” tambahnya.

“Jangan bermain di atas undang-undang dan peraturan. Kami akan uji mereka nanti pada ranah peradilan. Pada kesempatan ini juga dalam surat yang saya kirimkan kepada Komisioner KPU dan Sekretariat KPU, termasuk Komisioner Bawaslu dan sekretariat Bawaslu agar membuka seterang terangnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Jangan di tempel di dinding kantor dong, publis ke masyarakat luas agar masyarakat tahu ada lima poin permintaan kami kepada KPU dan Bawaslu dan salah satunya agar KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam mempublikasikan kepada masyarakat Kota Pagaralam baik itu bersumber dari dana APBD Maupun APBN demi transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana hibah tersebut kepada masyarakat. Dana hibah ini besar hati hati dalam penggunaannya jangan salah jalan dalam penggunaannya” terang Neko.

“Terakhir kepada Komisioner KPU dan Bawaslu saya tunggu respon baliknya, tak di respon pun tetap akan bertemu dengan saya diranah peradilan” Tungkasnya. (TONI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE