ISI

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 


6-January-2025, 23:27


PAGARALAM – Neko Ferlyno, SH. C.P.L dari Kantor Hukum Poeyang kembali menyambangi KPU dan BAWASLU Kota Pagaralam. Senin (6/1/25) kedatangan Neko Ferlyno hari ini ke kantor dua Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut dengan maksud memberikan surat peringatan bahwa akan dilayangkannya gugatan perbuatan melawan hukum kepada komisioner KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Kota Pagaralam.

Terkait dengan isi dari surat yang dilayangkannya tersebut, Neko menjelaskan “Ada salah satu Paslon Cawako Pagaralam terindikasi bermain politik uang atas sepengetahuan Bawaslu Kota Pagaralam. Anehnya hal tersebut hanya di diamkan saja. mereka pengawas pemilu (Bawaslu-red) diberikan mandat penuh oleh negara untuk menindak siapapun yang terindikasi bermain politik uang, apalagi komisioner bidang penindakan sangat mengerti akan aturan terkait pengawasan” Tegasnya.

Selanjutnya dalam surat tersebut Neko meminta kepada KPU Kota Pagaralam agar menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan baik. Salah satu contoh kemarin terjadi PSU akan tetapi anehnya pelaku pelanggaran administrasi ini tidak di tindak oleh KPU Pagaralam dan itu sudah di klarifikasi pihak media kepada KPPS dan anggotanya bahwa KPU Kota Pagaralam tidak pernah memanggil dan memeriksa mereka bahkan memberikan sanksi apapun. Padahal pelanggaran ini sudah jelas ada pelaku pelanggarannya dan komisioner KPU di berikan wewenang untuk itu, yang sudah jelas-jelas ada rekomendasi Bawaslu yang di tandatangani Ketua Bawaslu Nurweni. KPU terkesan diam dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Jelas ini bentuk penyimpangan yang melanggar aturan dan perundang-undangan pemilu. Akan kita uji hal tersebut di pengadilan. Kita kembali lagi ke laptop kata Bang Neko sapaan akrabnya.

“Terkait dengan kewenangan yang di berikan negara kepada Bawaslu Kota Pagaralam seperti tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya, yang saya lihat jelas-jelas dalam video alat bukti yang saya lampirkan dalam surat hari ini ada pembagian amplop uang pada saat itu kok di diamkan dan manut aja ke Cawakonya.” Cetus Neko.

“Sekarang saya mau tanya dengan rekan media, saksi itu pemilih bukan? nah kalau itu pemilih maka hati hati bagi Paslon yang mempengaruhi pemilih dengan atribut dan lain dengan tujuan agar memilih dia, itu pidana pasal 515 UU pemilu 2017. ingat ya bukan kata saya tapi undang-undang yang berkata. nggak main main ancamannya tiga tahun penjara dan bisa didiskualifikasi” tegas Neko.

“Salah satu tugas Bawaslu, pasal 101 UU pemilu no 7 tahun 2017 mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota bukan membiarkan.
Dan itu sudah diakui oleh komisioner yang melakukan giat pengawasan pada waktu itu sebagai bentuk kelalaiannya” tambahnya.

“Jangan bermain di atas undang-undang dan peraturan. Kami akan uji mereka nanti pada ranah peradilan. Pada kesempatan ini juga dalam surat yang saya kirimkan kepada Komisioner KPU dan Sekretariat KPU, termasuk Komisioner Bawaslu dan sekretariat Bawaslu agar membuka seterang terangnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Jangan di tempel di dinding kantor dong, publis ke masyarakat luas agar masyarakat tahu ada lima poin permintaan kami kepada KPU dan Bawaslu dan salah satunya agar KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam mempublikasikan kepada masyarakat Kota Pagaralam baik itu bersumber dari dana APBD Maupun APBN demi transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana hibah tersebut kepada masyarakat. Dana hibah ini besar hati hati dalam penggunaannya jangan salah jalan dalam penggunaannya” terang Neko.

“Terakhir kepada Komisioner KPU dan Bawaslu saya tunggu respon baliknya, tak di respon pun tetap akan bertemu dengan saya diranah peradilan” Tungkasnya. (TONI)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 2-January-2025, 21:47

Puluhan Personel Polres Lahat, Polda Sumsel Naik Pangkat 

LAHAT - 2-January-2025, 21:19

Persoalan 4 Kepala Dinas dan 1 Kabag Dikepemimpinan Pj Bupati Lahat Tak Kunjung Usai 

LAHAT - 2-January-2025, 20:42

PLN UP3 Lahat Kembali Gelar Aksi Peduli Stunting

OKU - 2-January-2025, 20:29

Puluhan Personel Polres OKU Naik Pangkat Setingkat Lebih tinggi dan Satu Personel Naik Pangkat Atas Pengabdian.

MUBA - 2-January-2025, 11:52

Hari Pertama Kerja di Tahun 2025, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sidak Sejumlah OPD 

MUBA - 1-January-2025, 15:51

Muba Raih Pengakuan Nasional Sebagai Kabupaten Dengan Pelayanan Prima 

OKU - 1-January-2025, 12:29

Bantuan Sosial Kapolres OKU Untuk Warga Yang Kurang Mampu di Air Paoh

JAKARTA - 1-January-2025, 11:34

Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

OKU TIMUR 31-December-2024, 21:42

Usulkan UMK Naik 6,5%, Dewan Pengupahan OKU Timur Audiensi Ke Bupati 

LAHAT - 31-December-2024, 20:08

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Selamatkan 31.460 Jiwa Manusia 

PALEMBANG - 31-December-2024, 19:21

Dengan Rampungnya RUPS LB, Diharapkan Bank Sumsel Babel Bergerak Lebih Cepat dan Efektif di Tahun 2025.

LAHAT - 31-December-2024, 16:54

Ini Pencapaian Kinerja Hingga Prestasi Polres Lahat Sepanjang Tahun 

BANYU ASIN 31-December-2024, 12:22

AKHIR TAHUN 2024 LAPAS BANYUASIN ISI GELAR DZIKIR AKbAR BERSAMA EARGA BINAAN 

PALEMBANG - 31-December-2024, 01:53

Perkuat Kolaborasi Siaga Nataru, PLN UID S2JB Sambangi Pos PAM dan Pos Terpadu

LAHAT - 30-December-2024, 21:04

Lapas Kelas IIA Lahat Lakukan Perawatan Blok Warga Binaan 

PALEMBANG - 30-December-2024, 17:55

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Setujui RUPS Pengesahan RKA PT Petro Muba 

LAHAT - 30-December-2024, 16:37

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Tidak Melaksanakan Pesta Malam Pergantian Tahun Baru 

JAWA BARAT - 30-December-2024, 09:11

Liburan Nataru Makin Asyik Pakai Mobil Listrik, Begini Kata Pengguna

LAHAT - 29-December-2024, 18:49

Forkompinda Sumsel Tinjau Pos Pam Operasi Lilin 2024 dan Tahun Baru 2025 di Lahat 

BANYU ASIN 28-December-2024, 17:35

LAPAS BANYUASIN KERJA BAKTI WUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH 

JAWA TENGAH - 27-December-2024, 23:12

Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

OI - 27-December-2024, 23:06

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna VII DPRD Tahun 2024

OKU SELATAN - 27-December-2024, 22:46

Korban Bencana Kebakaran Di Desa Suka Negri Mendapat Bantuan Dari Pemkab OKU Selatan.

MUARA ENIM - 27-December-2024, 22:08

Aneh !!!, Diduga Tender Dinyatakan Gagal, Rehab Eks Rumah Wabup Muara Enim Masih Tetap Dikerjakan 

LAHAT - 27-December-2024, 19:27

PD Aisyiyah Lahat Gelar Wisuda Sekolah Lansia Berdaya Siti Walidah

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE