ISI

TERNYATA,23 PERUSAHAAN TAMBANG DI LAHAT TAK KANTONGI IZIN


23-November-2016, 17:26


//// Pengelolaan Limbah Cair
        Himbauan Pemkab Terkesan ‘Dikangkangi’

LAHAT – Keterlaluan. Itulah kelakuan yang ditunjukkan oleh kalangan pelaku usaha perusahaan batubara di Lahat. Dimana terdata, sedikitnya ada 23 perusahaan yang sampai hari ini belum dan tidak mengantongi izin pengolahan limbah cair.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Penanaman Modal Daerah, Elfa Edison SP, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Sri Astuti SE. Dimana dikatakannya, hal ini memang sungguhlah tragis dan sangat merugikan, terutama pihak pemkab Lahat dalam hal ini.Rabu (23/11).

” Kami disini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk masalah pemberitahuan dalam hal untuk pengurusan izin sudah sering kita layangkan ke tiap tiap perusahaan tersebut,” tukas Sri Astuti.

Bahkan,dikatakannya lagi,yang terbaru apabila kedepannya kepengurusan surat izin tersebut tidak segera di lakukan, pihaknya akan merekomendasikan untuk memberi sanksi terhadap perusahaan yang masih tetap membandel.

” Sesuai petunjuk dan instruksi dari bupati dan sekda sendiri. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,tentunya kita masih terus akan memberi himbauan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” beber Sri  lagi.

Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktifitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala di lapangannya untuk mereka tetap beroperasi.

” Kita sebut saja salah satu diantaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak kantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa melanjutkan.

Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batubara yang kini sungguh mengecewakan, karena rata rata saat ini sudah masuk tahap ekploitasi, kenyataamya, tak satupun di antaranya mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air.

Dilanjutkannya, semua aksi ini jelas sudah bisa dipastikan semestinya tak memiliki AMDAL, karena salah satu amanat dokumen AMDAL, dimana harus memiliki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), karena berkaitan dengan dampak buruk bagi mahkluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum.

” Ini juga bisa dikatakan melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 (1) dan UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR, Pasal 24, Pasal 52. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21 (1), (2), dan (3). PP NO 82 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR pada Pasal 38 (1)
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” beber Sanderson di temui di kediamannya.

Kalau kita cermati secara seksama Undang-undang dan turunnya sangat jelas sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian Plantari akan segera melakukan tindakan tegas.

” Semua mesti ditegaskan,ini semua demi kepentingan bersama,” pungkas sanderson.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUSI BANYUASIN 7-May-2025, 14:59

Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba

MUSI RAWAS - 7-May-2025, 13:28

Samsat Musi Rawas I, lakukan Customer Relationship Managemen ke BPPRD Kab Musi Rawas 

MUARA ENIM - 7-May-2025, 02:17

Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Tersangka Korupsi Proyek Siring

MUARA ENIM - 7-May-2025, 01:47

Tim Pidsud Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Karupsi Dana Hibah PMI

OKU TIMUR 6-May-2025, 23:47

187 Orang Kloter 5, Bupati Asal Berangkatkan Total 919 JCH Asal OKU Timur Tahun 2025 

LAHAT - 6-May-2025, 20:22

Polsek Pseksu Timbun Jalan Rusak dan Berlubang Dari Desa Pagar Agung – Desa Binjai

LAHAT - 6-May-2025, 16:15

Bupati Lahat Berang 56 Kades Tidak Hadiri Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

LAHAT - 6-May-2025, 16:12

Kejari Lahat Pulihkan Uang Pengganti Kerugian Negara Dari 2 Perkara

MUBA - 6-May-2025, 15:18

Bupati Muba HM. Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel 

PAGAR ALAM - 6-May-2025, 15:12

Sinergi Tim Pembina Samsat Pagaralam dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pagaralam

MUARA ENIM - 6-May-2025, 14:14

Berikut Harapan Babinsa Desa Lingga Saat Hadiri Musdesus Pembentukan KMP

LAHAT - 6-May-2025, 11:07

Bupati Lahat Bersama Kapolres Lahat Lepas Duta Lalin ke-Ajang Provinsi

LAHAT - 5-May-2025, 21:36

Rapat Paripurna DPRD Lahat Masa Persidangan Ketiga Rekomendasi LKPJ Bupati 2024 Dihadiri 25 Anggota Dewan

LAHAT - 5-May-2025, 21:35

Polsek Pseksu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Amankan Dua Tersangka

MUARA ENIM - 5-May-2025, 20:40

Mediasi Masyarakat Desa Pulau Panggung Dengan PT BAS Dan MME Belum Final

LAHAT - 5-May-2025, 20:08

Unras Komunitas Peduli Lahat Dikawal Ketat Polres Lahat

BALI 5-May-2025, 19:12

PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:56

Bupati Muba Terima Audensi SKK Migas, Bahas Program Hulu Migas 2025 

PALEMBANG - 5-May-2025, 18:55

Momentum Bersejarah! Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Teken Kesepakatan PI 10% Rimau. 

OKU TIMUR 5-May-2025, 17:59

dr. Sheila Pimpin Rapat Perdana Pengurus TP PKK OKU Timur Periode 2025-2030

MUBA - 5-May-2025, 16:27

Wabup Rohman Resmi Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

BANYU ASIN 5-May-2025, 16:27

WABUP NETTA PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2025

LAHAT - 4-May-2025, 20:30

Satu Lagi Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat

MUBA - 4-May-2025, 20:12

“Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password” 

LAHAT - 4-May-2025, 20:11

Senin Besok, Sang Orator Akan Bernyanyi ke-Pemkab Lahat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE