ISI

TERNYATA,23 PERUSAHAAN TAMBANG DI LAHAT TAK KANTONGI IZIN


23-November-2016, 17:26


//// Pengelolaan Limbah Cair
        Himbauan Pemkab Terkesan ‘Dikangkangi’

LAHAT – Keterlaluan. Itulah kelakuan yang ditunjukkan oleh kalangan pelaku usaha perusahaan batubara di Lahat. Dimana terdata, sedikitnya ada 23 perusahaan yang sampai hari ini belum dan tidak mengantongi izin pengolahan limbah cair.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Penanaman Modal Daerah, Elfa Edison SP, melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Sri Astuti SE. Dimana dikatakannya, hal ini memang sungguhlah tragis dan sangat merugikan, terutama pihak pemkab Lahat dalam hal ini.Rabu (23/11).

” Kami disini sudah tak bisa berbicara lagi. Padahal, untuk masalah pemberitahuan dalam hal untuk pengurusan izin sudah sering kita layangkan ke tiap tiap perusahaan tersebut,” tukas Sri Astuti.

Bahkan,dikatakannya lagi,yang terbaru apabila kedepannya kepengurusan surat izin tersebut tidak segera di lakukan, pihaknya akan merekomendasikan untuk memberi sanksi terhadap perusahaan yang masih tetap membandel.

” Sesuai petunjuk dan instruksi dari bupati dan sekda sendiri. Jika memang nantinya tak kunjung dilaksanakan, kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi,tentunya kita masih terus akan memberi himbauan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” beber Sri  lagi.

Mirisnya lagi, berkas perizinan yang ada itu hingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi beroperasional, juga tak kunjung dilengkapi. Akan tetapi, aktifitasnya tetap berjalan tanpa ada kendala di lapangannya untuk mereka tetap beroperasi.

” Kita sebut saja salah satu diantaranya, PT ABS atau PT BL, saat ini sudah tutup, tapi tak kantongi izin. Ini merupakan kerugian, baik bagi masyarakat dan daerah, makanya akan kita tindak tegas,” ungkap Elfa melanjutkan.

Sementara itu, Ketua LSM Plantari Lahat, Sanderson Syafei mengatakan, aksi para perusahaan tambang batubara yang kini sungguh mengecewakan, karena rata rata saat ini sudah masuk tahap ekploitasi, kenyataamya, tak satupun di antaranya mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke air atau sumber air.

Dilanjutkannya, semua aksi ini jelas sudah bisa dipastikan semestinya tak memiliki AMDAL, karena salah satu amanat dokumen AMDAL, dimana harus memiliki izin pembuangan limbah cair dan mengantongi izin pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), karena berkaitan dengan dampak buruk bagi mahkluk hidup disekitar tambang dan di hilir tambang, terutama yang masih menggunakan air sungai untuk mandi, memasak dan minum.

” Ini juga bisa dikatakan melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 100 (1) dan UU NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR, Pasal 24, Pasal 52. Selain itu juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21 (1), (2), dan (3). PP NO 82 TAHUN 2001TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR pada Pasal 38 (1)
(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),” beber Sanderson di temui di kediamannya.

Kalau kita cermati secara seksama Undang-undang dan turunnya sangat jelas sesungguhnya IPLC itu sangat penting demi keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian Plantari akan segera melakukan tindakan tegas.

” Semua mesti ditegaskan,ini semua demi kepentingan bersama,” pungkas sanderson.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 5-September-2024, 19:33

Diduga Konsleting Kabel Listrik Mesin Sanyo, Satu Bangunan Hangus Terbakar

JAKARTA - 5-September-2024, 16:17

Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Jembatan P6 Lalan 

PALEMBANG - 5-September-2024, 15:26

Kantor Gubernur Sumsel Digeruduk Puluhan Masyarakat, Minta Elen Setiadi Copot Sekda OKU

MUSI BANYUASIN 5-September-2024, 13:46

KEBOCORAN PIPA DIDUGA UNSUR KESENGAJAAN , 3 DIAMANKAN , DILOKASI DIWILAYA KERJA SKK MIGAS 

BANYU ASIN 5-September-2024, 13:06

PJ BUPATI BANYUASIN KONDUSIFITAS PILKADA JADI PRIORITAS 

PALEMBANG - 4-September-2024, 23:59

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal 

OKU - 4-September-2024, 22:23

Teddy Meilwansyah Disambut Hangat Tim PBB Bertaji Lubuk Raja

LAHAT - 4-September-2024, 21:20

Polres Lahat Kawal dan Amankan Unras PERS Lahat Bersatu 

LAHAT - 4-September-2024, 20:26

Enam Organisasi Wartawan Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPRD Lahat 

BANYU ASIN 4-September-2024, 20:09

PJ BUPATI BANYUASIN MASYARAKAT MANFAATKAN PERKARANGAN RUMAH 

OI - 4-September-2024, 15:53

Polres Ogan Ilir Kerahkan 411 Personel Gabungan Amankan Konser

MUBA - 4-September-2024, 15:28

Tingkatkan Kewaspadaan, Sekda Muba H Apriyadi Imbau Perusahaan Untuk lebih Proaktif Lagi Jaga Konsesinya 

OKU - 4-September-2024, 13:26

Ditemukan Meninggal Tergeletak Di tanah Dengan Luka Bakar

JAWA BARAT - 4-September-2024, 12:18

PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT Telah Beroperasi Lebih 100 Tahun

OKU - 4-September-2024, 12:07

Keluarga Besar Ponpes Darul Mubtadiin Lubuk Raja Do’a kan Teddy-Marjito Jadi Bupati OKU

BANYU ASIN 4-September-2024, 11:21

POLRES BANYUASIN MEMPERKUAT PENGAMANAN KANTOR BAWASLU 

LAHAT - 3-September-2024, 23:59

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat 

LAHAT - 3-September-2024, 23:43

KJSS, LSM, dan Masyarakat Silaturahmi BZ dan Mantan Bupati Lahat

LAHAT - 3-September-2024, 18:51

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

LAHAT - 3-September-2024, 17:45

Tiga Elit Politik Seruhkan Masyarakat Lahat Tahun Ini “Ngaleh Ase” 

OKU - 3-September-2024, 16:06

Teddy – Marjito Bantu Keluarga Besar Pengajian Al-Hidayah

MUBA - 3-September-2024, 15:06

Pj Bupati H Sandi Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba 

MUBA - 3-September-2024, 14:40

PT. Jasa Raharja Dinilai Lamban, Berikan Santunan Korban Laka Lantas Belum Dibayarkan 

PAGAR ALAM - 3-September-2024, 06:41

Pol-PP Bersama Satreskrim Polres Pagaralam Tutup Aktivitas 2 Lokasi Kolam Renang”Cak Gundum Park dan Hotel Orchid”

PALEMBANG - 2-September-2024, 22:25

Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Wasrik Irwil 1 Itwasum Polri Tahap II 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE