ISI

AHMAD YANI : “KISRUH SUPORTER SEPAKBOLA ‘AKAR MASALAH DAN SOLUSI'”


1-October-2018, 13:58


Duka kembali menyelimuti persebakbolaan tanah air pasca tewasnya Haringga Sirila, suporter persija Jakarta yang tewas dikeroyok di area parkiran stadion gelora bandung lautan api (GBLA) pada minggu (23/09/2018). Tentu, kabar duka ini merupakan kabar duka yang tidak saja diperuntuhkan bagi Persija Jakarta, namun juga menjadi kabar duka bagi persepakbolaan nasional, yang hingga saat ini terus mengulang catatan dan persitiwa kelam seperti ini dari waktu ke waktu.

JEJAK HISTORIS
Lagi dan lagi, fanatisme semu yang menimbulkan arogansi kelompok yang berujung kekerasan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi di atmosfer persepakbolaan nasional. Jika, kita runtut (sejarah) peristiwa ini terulang dan terus berulang sejak tahun 1955 hingga periodesasi saat ini.

Peristiwa kisruh antar suporter sepakbola nampaknya seakan terjadi secara alamiah dan terkesan dibiarkan menjadi sebuah realitas serta resiko dari penyelenggaraan sebuah pertandingan (kejuaraan) liga profesional. Peristiwa serupa memang tidak hanya terjadi dalam lingkup domestik (nasional), namun dalam lingkup internasional pun, kisruh suporter sepakbola yang berujung anarkis bahkan merenggut korban jiwa tetap tidak dapat dihindarkan dan menjadi langganan dari setiap penyelenggaraan sebuah pertandingan ataupun kejuaraan sepakbola. Bahkan, di negara yang sepakbola nya sudah mapan(maju), seperti di Inggris, Spanyol, Turki, Jerman, Italia dan negara-negara eropa lainnya, kebrutalan dan keributan suporter tetap saja terjadi dan tidak dapat dihindarkan.

Salah satu kisruh terbesar ialah yang terjadi pada saat penyelenggaraan piala UEFA pada Oktober 1982, di mana seusai pertandingan pendukung (suporter) kedua tim yang telah bertanding terlibat bentrok yang menurut data otoritas setempat mengakibatkan 66 orang tewas, bahkan ada perhitungan lain menyebutkan korban tewas mencapai 340 orang.

ISU KRUSIAL
Tentu, mencermati perjalanan serta catatan kelam atas peristiwa berdarah dalam sepakbola tanah air, haruslah dirumuskan formulasi penyelesaian dan pencegahan yang tepat dan ideal, agar persitiwa tersebut cukup menjadi catatan masa lalu, yang tidak akan terulang (kembali) di masa yang akan datang.

Namun, sebelum berbicara solusi pada sektor hilir dari mata rantai persepakbolaan nasional, haruslah terlebih dahulu ditelisik lebih dalam faktor utama penyebab (akar masalah) perisitiwa tersebut selalu berulang (terjadi).

Setidaknya pada sektor hulu, secara konkrit terdapat 2 (dua ) hal yang menjadi akar masalah dari polemik dan permasalahan ini. Pertama, terkait dengan tupoksi pola pembinaan suporter/pendukung sepakbola yang tidak berjalan secara optimal serta antar stakeholder saling menegasikan. Kewenangan pembinaan yang seharusnya berada pada tangan klub (liga) profesional, tidak dapat disandang secara mandiri (sendiri-sendiri), melainkan haruslah dipandang secara intergral, artinya semua stakeholder harus turun tangan langsung, aktif serta turut berpartisipasi dalam pola pembinaan suporter atau pendukung sepakbola.

Dengan pendekatan yang holistik, berarti semua stakeholder terkait harus juga ikut serta dalam pola pembinaan terhadap supoter sepakbola. Tentu saja, tidak hanya PSSI dan sebuah klub sepakbola sebagai stakehodler (utama) yang terkait dengan mata rantai dalam sepakbola, namun juga element terkait lainnya juga harus turut terlibat. Artinya, baik Kemenpora, BOPI, maupun Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten dan kota) harus juga dilibatkan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola.

Banyaknya stakeholder yang dilibatkan juga harus dilihat dalam satu kesatuan yang koordinatif dan efektif, tidak seperti saat ini yang saling menegasikan, dalam arti lepas tangan dan saling melempar kewenangan dalam konteks pembinaan suporter sepakbola. Tupoksi dalam arti job desk dan kewenangan dari setiap stakeholder yang ada harulsh diperjelas dan dirinci secara rigid dalam sebuah komitmen bersama, baik itu dalam bentuk konvensi ataupun statuta tertulis.

Yuridksi dan kewenangan dari masing-masing stakeholder perlu dielaborasi sedemikian rupa agar tidak menimbulkan gesekan, overlapping kewenangan bahkan arogansi (ego) sektoral. Pola pembinaan suporter secara integral, harus dilihat dari perspektif (lokal) sektoral dan non-sektoral. Secara vertikal dalam arti top down pola pembinaan yang efektif, tetap dalam satu koridor melalui PSSI, dengan supervisi dan koordinasi bersama Kemenpora dan BOPI. Begitupun secara horizontal dalam arti bottom up sebuah klub sepakbola dan pemerintah daerah juga harus menjadi lapisan terdepan pada pola pembinaan, tentu secara sektoral pemerintah daerah akan sangat mengerti situasi psikologis dan karakter emosional dari masyrakat di daerah-nya yang memiliki fanatisme terhadap klub sepakbola, begitupun dengan klub sepakbola yang tentu memiliki jaringan (element) hingga ke akar rumput dari suporter sepakbola.

Dengan pola pembinaan yang terpadu, integral dan partispatif dalam arti melibatkan semua element dalam persepakbolaan, sudah barang tentu paling tidak kisruh suporter sepakbola dalam (jangka) waktu singkat, dapat diminimalisir secara konkrit. Kemudian untuk jangka waktu menengah dan dalam periodesasi jangka panjang, kesemua stakeholder tersebut dapat merumuskan program pembinaan yang berkelanjutan, periodik dan konsisten terhadap supoter sepakbola sesuai dengan kewenangan/job desk masing–masing.

Kemudian, point kedua yang menjadi akar masalah utama atas polemik dan permasalahan ini ialah terkait inkonsistensi serta disparitas dalam hal pemberian sanksi (hukuman) terhadap klub atau suporter sepakbola yang melalukan aksi anarkis (kisruh). Realitas yang terjadi dapatlah dilihat secara kasat mata bahwa beberapa keputusan pemberian sanksi (hukuman) kepada klub atau suporter sepakbola yang terbukti melalukan serangkaian aksi kisruh, ricuh, dan rusuh tidaklah dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Beberapa keputusan yang dikeluarkan oleh PSSI, dapat dilihat masih berat kepada sanksi administratif yang bersifat pengenaan denda, bukan skorsing atau suspended terhadap klub atau suporternya.

Dapat dilihat beberapa sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Disiplin (komdis) PSSI terhadap suporter, yang diantaranya tertuang dalam surat bernomor 060/L1/SK/KD-PSSI/VII/2017, dimana Komdis PSSI hanya memberikan larangan masuk stadion terhadap suporter PERSIB Bandung sebanyak 5 (lima) pertandingan, karena menyalahkan flare, melakukan pelemparan botol ke lapangan, pemukulan terhadap official tim lawan, serta adanya keributan dan pengeroyokan terhadap suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang yang terjadi pada tahun lalu.

Begitu pula sanksi terakhir yang diberikan dalam surat bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 terhadap klub dan suporter Arema FC, yang terjadi karena kericuhan pada saat pertandingan, sehingga menyebabkan tim official terluka, dimana atas tindakan dan perilaku buruk suporter tersebut Komdis PSSI menetapkan sanksi denda sebesar Rp. 200 juta terhadap klub dan penutupan tribun stadion sebagian untuk para suporter pada laga selanjutnya.

Apabila diruntut dan dilakukan telaah mendalam, senyatanya Komdis PSSI tidak memiliki pedoman pemberian sanksi yang rigid dan strict, dapat dilihat dalam semua klausa pemberian sanksi yang dilakukan Komdis PSSI terkesan permisif. Keadaan ini juga secara langsung tidak memberikan efek psikologis kepada para suporter yang sering berlaku emosional (anarkis).

Beberapa keputusan dalam hal pemberian sanksi (hukuman) yang dikeluarkan Komdis PSSI terhadap klub atau suporter, secara gambang dapat dilihat tidak memberikan effect jera kepada klub atau suporter untuk tidak mengulangi kembali aksi atau tindakan anarkis tersebut, bahkan domino effect untuk klub atau suporter yang lain juga tidak tepat sasaran, bahkan diabaikan saja sebagai sesuatu hal yang permisif.

SOLUSI (PSIKOLOGIS SUPORTER)
Sejatinya, model pengenaan sanksi yang strict secara tidak langsung tentu akan membawa efek psikologis yang konkrit bagi para suporter sepakbola. Andaikan, Komdis PSSI menerapkan sistem pengenaan sanksi disiplin yang keras (tegas), konsisten, terukur yang tidak hanya berorientasi kepada pengenaan sanksi administratif (denda) ataupun pelarangan pertandingan tanpa penonton pada beberapa laga pertandingan, maka sudah barang tentu para suporter dapat menahan diri, dikarenakan sudah mengetahui dampak/resiko besar andaikata terjadi sanksi hukuman disiplin atas tindakan/perilaku buruh dan anarkis yang dilakukan suporter.

Sebagai solusi yang ideal, pada tataran praktis stakeholder haruslah benar-benar dapat berlaku tegas (strict) terhadap klub atau suporter sepakbola yang berlaku anarkis. Model pengenaan sanksi yang selama ini terkesan permisif dan tidak diindahkan oleh para suporter/klub haruslah dievaluasi dan direview kembali dan sudah sepatutnya pula untuk meningkatkan level sanksi penghukuman disiplin kepada klub/suporter agar benar-benar dapat memberikan efek jera kepada klub/suporter tersebut.

Selain itu, pada tataran normatif para stakeholder terkait dengan pendekatan model pembinaan yang integratif (holisitk), harus pula membuka ruang dan komunikasi seluas-luasnya terhadap para suporter, agar jalinan komunikasi yang terhubung dapat menyerap berbagai keluhan, mendengar input (masukan) dari para suporter klub sepakbola. Konkrintya, tentu sebuah klub profesional tidak hanya berorientasi terhadap pencapaian prestasi, begitupun dengan operator (penyelenggara) yang secara sepihak tidak hanya memikirkan profit (keuntungan) semata, begitupun dengan regulator yang tidak hanya memikirkan proses penyelenggaraan pertandingan sepakbola yang ‘asal berjalan’, namun kesemuanya harus juga memberikan prioritas terhadap para suporter sepakbola, yang sejatinya juga menjadi salah satu icon utama dalam mata rantai persebakbolaan.

Terakhir, selain dari model pengenaan sanksi administratif yang perlu dievaluasi, perlu juga untuk melihat sarana law enforcement dan public order maintenance yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum, dalam perspektif pencegahan (preventif) aparatur penegak hukum tentu harus diberikan support yang penuh dari stakeholder sepakbola nasional, begitupun pada kacamata represif atas perbuatan anarkis yang dilakukan oleh para suporter yang menyebabkan tewasnya seseorang, dalam hal ini tentu aparatur penegak hukum juga sangat diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, agar para pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Inilah tentu beberapa point yang dapat menjadi catatan bagi semua stakeholder persebakbolaan nasional untuk mereview dan meninjau ulang kembali pola dan program pembinaan serta model pengenaan sanksi (hukuman) yang tepat dan ideal, dan bukan dengan serta merta menghentikan penyelenggaraan liga yang sudah berjalan, seperti yang dilakukan saat ini.

Tentu kita sangat mendukung langkah responsif dari berbagai stakeholder menanggapi peristiwa tewasnya salah satu suporter sepakbola beberapa waktu yang lalu, begitupun dengan sanksi (hukuman) tegas yang nanti akan dikeluarkan, namun keputusan untuk menghentikan penyelenggaraan liga yang sedang berjalan secara sepihak, dapat juga dipandang sebagai sebuah opsi yang tidaklah tepat (irasional), bahkan terkesan sebagai sebuah keputusan yang tergesa-gesa (emosional), sebab menghentikan penyelenggaraan liga justru akan menimbulkan persoalan lain yang cukup substantsial terhadap keberlangsungan liga (profesional). Oleh karenanya, marilah kita tunggu kearifan, kebijaksanaan serta ketegasan dari para stakeholder persepakbolaan nasional.

Akhir kata, turut berduka cita dan berbelasungkawa terhadap Haringga Sirila, semoga ini akan menjadi persitiwa akhir dan terakhir dalam atmosfer persepakbolaan nasional. Semoga !

Oleh :
Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.***

***Penulis ialah Praktisi Hukum (Advokat), Founder Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa (P3B) & Anggota DPR RI Periode 2009 – 2014

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

MUARA ENIM - 2-October-2026, 18:02

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lembak Ungkap Kasus Pencurian Motor di Desa Lembak

PALEMBANG - 2-October-2026, 15:40

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐄𝐊𝐒 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐬𝐞-𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧

EMPAT LAWANG - 2-October-2026, 04:20

𝐔𝐧𝐬𝐞𝐥𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐮𝐚𝐧 𝐏𝐌𝐁 𝟐𝟎𝟐𝟔/𝟐𝟎𝟐𝟕, 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 

PALEMBANG - 1-October-2026, 21:37

Beli Tanah Rp210 Juta untuk Pesantren, Warga Pagar Alam Laporkan Wali Kota Pagar Alam Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Optimalkan Pemberitaan Positif di Pendidikan, PWI Lahat Jalin Kerjasama Dengan Seluruh SMA 

LAHAT - 1-October-2026, 21:35

Polres Lahat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 

LAHAT - 1-October-2026, 21:28

DPO Selama Sembilan Bulan, AA Kasus Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kikim Timur 

MUBA - 1-October-2026, 20:15

SIGAPKE MUBA Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan 

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:46

PANEN RAYA PADI IP 100 BUPATI BANYUASIN PERKUAT KETAHANAN PANGAN

BANYU ASIN 1-October-2026, 19:45

BPKAD BANYUASIN BAHAS PERATURAN PERUBAHAN STANDAR BIYAYA 2026

BANYU ASIN 1-October-2026, 09:55

BANYUASIN TINGKATKAN PRODUKSI PADI NOMOR SATU DI INDONESIA

LAHAT - 30-September-2026, 16:59

Polres Lahat Raih KPPN Lahat Award 2026, Catat Nilai IKPA Terbaik Kategori Pagu Besar

MUBA - 30-September-2026, 16:58

HUT ke-70 Muba, Bupati Toha Tegaskan Pembangunan Harus Berujung pada Kesejahteraan

LAHAT - 30-September-2026, 16:56

Tabrakan Antara Mobil Dump Truck VS Bus PT AMM

PALEMBANG - 30-September-2026, 12:54

𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐀𝐫𝐚𝐟𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐝𝐢 𝐊𝐏𝐈𝐃 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥, 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐝𝐢𝐨 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐝𝐚𝐩𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐄𝐫𝐚 𝐃𝐢𝐠𝐢𝐭𝐚𝐥

LAHAT - 30-September-2026, 12:36

Mahendra Reza Wijaya Polisikan Sariyono Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

PALEMBANG - 29-September-2026, 19:44

PERHAPI SUMSEL APRESIASI KEBIJAKAN KEMENTERIAN ESDM, IMBAU PEMEGANG IUP GUNAKAN IUJP LOKAL

LAHAT - 29-September-2026, 13:05

Peredaran Ganja di Kikim Selatan Diungkap, Satresnarkoba Polres Lahat Aman TSK Berikut BB 22 Paket 

LAHAT - 29-September-2026, 12:37

Ketua PW GNPK RI Sumsel Angkat Bicara Maraknya LSM Datangi Proyek APBD Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE