ISI

PERLUKAH DINAS KEBUDAYAAN KAB. LAHAT  BERDIRI SENDIRI?


5-January-2025, 09:13


Lahat — Setelah dilantik menjadi Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto pada tanggal 21 Oktober 2024 mengumumkan menteri-menterinya. Ada angin segar dari pengumuman menteri-mentri tersebut khususnya di bidang kebudayaan. Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 baru pada tahun 2024 atau setelah 79 tahun merdeka, Pemerintah Indonesia membentuk Kementerian Kebudayaan padahal bidang kebudayaan telah termaktub di dalam Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”. 

Menilik dari sejarahnya bidang kebudayaan baru mendapat perhatian dari Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1948, dengan dijadikan satu kementerian dengan bidang pendidikan, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ini terus bertahan sejak rezim Orde Lama hingga berakhirnya rezim Orde Baru dan digantikan oleh rezim Reformasi pada tahun 1998. 

Sejak rezim Reformasi, posisi bidang kebudayaan kembali “terombang-ambing”. Dalam waktu yang relatif singkat, yakni sejak tahun 1998 hingga 2001 bidang Kebudayaan telah mengalami empat kali “bongkar-pasang” organisasi. Dimulai pada tahun 1998, ketika pemerintah rezim Orde Baru membentuk Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Deparsenibud), sementara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap ada. Hal ini berarti pada saat itu ada dua lembaga pemerintah yang menangani bidang Kebudayaan.

Pada tahun 1999, di bawah pemerintahan Presiden B.J.Habibie, nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Kata “kebudayaan” tidak tercantum lagi di dalam departemen ini, sementara Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya berubah menjadi Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen), dan sama sekali tidak mencantumkan kata “kebudayaan”. Namun pada tahun 2001, pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, bidang kebudayaan resmi pindah dari Depdiknas, bergabung dengan bidang pariwisata menjadi Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar). Nomenklatur bidang kebudayaan yang digabung dengan bidang pariwisata ini berlangsung cukup lama, sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang kebudayaan relatif telah cukup mapan untuk disinergikan dengan bidang pariwisata. Namun setelah berlangsung selama 10 tahun, pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sejak pada bulan Oktober 2011 hingga tahun 2021, bidang Kebudayaan kembali disatukan dengan kementerian yang menangani bidang Pendidikan, menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2021 hingga 2024 bidang kebudayaan masih bergabung dengan bidang pendidikan dengan nama Kementeriaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan terakhir tahun 2024 telah berdiri sendiri menjadi Kementerian Kebudayaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.

Secara singakat perubahan nomenklatur di bidang kebudayaan telah terjadi beberapa kali sejak berdirinya Republik Indonesia yaitu :

1. Tahun 1948 – 1955 bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

2. Tahun 1955 – 1966 bernama Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan

3. Tahun 1966 – 1999 bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

4. Tahun 1999 – 2000 bernama Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian

5. Tahun 2000 – 2001 bernama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

6. Tahun 2001 – 2005 bernama Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata

7. Tahun 2005 – 2009 bernama Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

8. Tahun 2009 – 2011 bernama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

9. Tahun 2011 – 2021 bernama Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan

10. Tahun 2021 – 2024 bernama Kementeriaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

11. Tahun 2024 – skr    bernama Kementerian Kebudayaan

Sejak tanggal 21 Oktober 2024 bidang kebudayaan telah berdiri sendiri dengan nama Kementerian Kebudayaan dan tidak bergabung dengan kementerian apapun. Perubahan struktur organisasi di tingkat kementerian tersebut semestinya diikuti dengan perubahan struktur organisasi kedinasan di tingkat pemerintahan provinsi hingga kabupaten/kota. 

Sejak tahun 2016 hingga saat ini di Kabupaten Lahat bidang kebudayaan bergabung dengan bidang pendidikan dengan nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. Perlukah di Kabupaten Lahat dibentuk Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri seperti Kementerian Kebudayaan? Secara singkat jawabannya adalah sangat perlu. Bila melihat potensi kebudayaan Kabupaten Lahat sangat melimpah dan kaya seperti situs megalitik yang telah masuk rekor MURI, Kabupaten Lahat sebagai pemilik situs megalitik terbanyak se Indonesia, ratusan bangunan heritage seperti gereja tertua se Sumbangsel, bengkel Balai Yasa, komplek sekolah Santo Yosef, stasiun kereta api. Ada ratusan rumah tradisional, bahasa daerah, manuskrip aksara ulu, ritus, tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, berbagai seni, permainan tradisional dan olahraga tradisional.

Dengan potensi kebudayaan Kabupaten Lahat yang sangat melimpah dan kaya akan tetapi belum mendapat perhatian yang lebih besar dan hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat porsi anggaran untuk bidang kebudayaan sangat sedikit dibanding dengan bidang pendidikan seharusnya porsi anggaranya sama sehingga kemajuan dan pelestarian kebudayaan Kabupaten Lahat tidak tertinggal.  Satu contoh dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sejak tahun 2013 hingga 2024 ada 2.213 WBTb nasional se Indonesia, 50 WBTb berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan hanya ada 1 WBTb dari Kabupaten Lahat. Sedangkan Kota Palembang yang telah membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri sejak 2016 dan telah mendapakan 14 WBTb nasional, terbanyak se Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2024 Kota Palembang juga mendapat penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) 2024 kategori perak Pemerintah Daerah Tingkat Kota. Dari 23 Pemerintah Daerah se Indonesia yang mendapatkan penghargaan AKI 2024 ada 16 Pemerintah Daerah yang telah membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri. Dari sini dapat disimpulkan bahwa komitmen Pemerintah Daerah yang telah membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri akan lebih menonjol kegiatan dalam bidang kebudayaan daripada Pemerintah Daerah yang masih menggabungkan bidang kebudayaan dengan pariwisata atau pendidikan dan belum berdiri sendiri.

Kalau melihat satu contoh lagi yaitu Kabupaten Lingga Kepulauan Riau yang telah membentuk Dinas Kebudayaan menjadi OPD tersendiri sejak tahun 2016 sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan dan berdampak positif. Banyak hal yang dilakukan dan berprestasi dari Dinas Kebudayaan Lingga antara lain: Pertama, upaya menjadikan Sultan Mahmud Riayat Syah (SMRS), Sultan Kerajaan Johor, Riau, Lingga dan Pahang sebagai pahlawan nasional. Upaya sejak tahun 2013 itu mengalami banyak kendala, namun bisa diwujudkan tahun 2018 lalu. Kedua, pencapaian dalam penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sejak Kabupaten Lingga berdiri hingga tahun 2016, jumlah WBTb yang diusulkan oleh Kabupaten Lingga hingga ditetapkan sebagai WBTb Indonesia berjumlah 2 WBTb. Namun, pasca ditetapkan menjadi OPD tersendiri, sejak 2017 hingga 2019 tercatat 23 WBTb, usulan Kabupaten Lingga yang telah tercatat 23 yang telah ditetapkan menjadi WBTb  Indonesia. Tahun 2017 ada 2 WBTb, tahun 2018 ada 5 WBTb dan tahun 2019 meningkat jadi 16 WBTb. Tahun 2020 ada 14 WBTb, tahun 2021 membuat rekor dengan 25 WBTb, tahun 2022 hanya 4 WBTb dan tahun 2023 menurun hanya 2 WBTb.  Keseluruhan WBTb yang telah ditetapkan dari Kabupaten Lingga berjumlah 70 WBTb. Sementara, total WBTB di Provinsi Kepri yang sudah ditetapkan sebanyak 88 WBTb dan dari Lingga 70 WBTb atau Lingga menyumbang 80 persen dari total keseluruhan WBTb Provinsi Kepri.

Ketiga, prestasi Dinas Kebudayaan Lingga nampak dalam literasi kebudayaan. Selama 13 tahun Kabupaten Lingga terbentuk dari tahun 2003 sampai 2016, buku kebudayaan yang diterbitkan hanya lima buku. Namun, sejak Dinas Kebudayaan Lingga menjadi OPD tersendiri, dari tahun 2017 hingga akhir 2019, berhasil diterbitkan 16 buku sejarah dan budaya. Penulisan dan penerbitan buku dianggarkan di Dinas Kebudayaan Lingga sementara penulisannya diserahkan pada akademisi, peneliti yang berkompeten dibidangnya. Buku-buku bernilai sangat penting, karena data dan informasi seputar sejarah dan budaya Kabupaten Lingga bisa digali. Buku yang telah diterbitkan tersebut dapat berguna sebagai referensi materi muatan lokal dan juga berguna dalam dalam pengusulan WBTb.

Keempat, Di bidang permuseuman, Kabupaten Lingga juga lebih maju ketimbang daerah lain di Kepri. Saat daerah lain, seperti Anambas, Natuna belum memiliki museum dan baru mulai membangun seperti Batam, Kabupaten Lingga memiliki dua museum. Museum Lingga Cahaya Daik Lingga naik menjadi tipe B tahun 2019 dan mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 450 Juta. Tahun 2019 juga diresmikan museum baru bernama Museum Timah Singkep di Dabo Singkep dengan koleksi awal 1.000 barang. Kedua museum dikelola Dinas Kebudayaan Lingga. Kelima, dalam pelestarian cagar budaya, Dinas Kebudayaan Lingga juga aktif bergerak. Lingga telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sejak tahun 2018. Biaya sertifikasi dan operasional TACB ditanggung Dinas Kebudayaan Lingga. Sejak awal tahun 2019, TACB Lingga telah bekerja bersidang beberapa kali untuk menetapkan cagar budaya Lingga. 

Keenam, Lingga daerah pertama di Kepri yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang merupakan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. Tindaklanjutnya adalah Dinas Kebudayaan Lingga menjadi motor dalam penyusunan Ranperda Pemajuan Kebudayaan yang melibatkan akademisi dan tenaga peneliti. Ketujuh, sebelum tahun 2017, tidak satupun desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga yang memiliki struktural Lembaga Adat Melayu (LAM). Namun setelah dibentuk tersendiri, Dinas Kebudayaan Lingga bersama dengan LAM Kabupaten Lingga berusaha membentuk kehadiran lembaga adat tersebut di tingkat desa dan kelurahan. Hingga akhir 2019, telah 30 desa dan kelurahan yang membentuk LAM. Keberadaan LAM di tingkat desa, dianggap sangat membantu dalam melestarikan budaya Melayu.

Kedelapan, Lingga mampu menggelar event akbar Tamadun Melayu yang mengundang banyak negara tahun 2017 yang berjalan sukses. Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir ke Lingga untuk membuka acara ini. Ini sejarah bagi Kabupaten Lingga, pertama kali event terbesar bidang kebudayaan dan kehadiran petinggi negara. Kesembilan, Dinas Kebudayaan Lingga cukup piawai dalam menjuluk dana APBN untuk mengalir ke Lingga. Dinas Kebudayaan Lingga aktif dalam menjalin kerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, sebut saja BPNB Kepri, BPCB Sumbar, dan Balai Arkeologi Medan. Ketiga UPT Kemdikbud ini rutin memiliki kegiatan di Lingga setiap tahun. Tahun 2019, Direktorat Kesenian (Kemdikbud) juga mengucurkan dananya ke Lingga melalui kegiatan Revitalisasi Kesenian Hampir Punah di Lingga. Kesenian yang direvitalisasi adalah teater bangsawan dan seni musik ghazal.

Dari contoh tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Kebudayaan perlu memiliki nomenklatur tersendiri dan mengikuti Kementerian Kebudayaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebudayaan mendapat perhatian yang lebih besar dan tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Bidang kebudayaan memang perlu memiliki nomenklatur tersendiri dengan alasan seperti:

1. Kebudayaan merupakan akar bangsa sehingga harus diprioritaskan;

2. Bidang kebudayaan sudah termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 32, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”;

3. Pemerintah Daerah perlu memberikan komitmen untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan;

4. Dengan komitmen tersebut urusan kebudayaan di daerah akan mendapatkan porsi yang lebih besar;

5. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memberikan afirmasi kepada daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya;

Dengan nomenklatur tersendiri maka urusan kebudayaan di Kabupaten Lahat lebih bisa dikerjakan secara lebih sungguh-sungguh, tidak sebagai pelengkap saja mengingat kekayaan budaya di Kabupaten Lahat yang sangat besar dan luar biasa.

Semoga komitmen Pemerintah Daerah untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dapat terwujud dengan terbentuknya Dinas KebudayaanKabupaten Lahat.

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

LAHAT - 5-October-2026, 12:44

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA ke-SPKT Polda Sumsel Memasuki Babak Baru

PALI - 5-October-2026, 12:43

KOORDINASI SAMSAT PALI DAN KELURAHAN TALANG UBI TIMUR DORONG PENYELESAIAN PAJAK KENDARAAN

LAHAT - 4-October-2026, 14:49

Upaya Antisipasi Karhutla dan 3C Terus Dilakukan Polsek Pseksu

MUBA - 3-October-2026, 21:27

Wabup Muba Buka Resmi “Pakam Race” di Bailangu Timur.

LAHAT - 3-October-2026, 18:52

Jalan Wisata Megalitikum Kini Semakin Lebar, Warga Puji Bupati Bursah : Program Nyata, Bukan Janji

OKU - 3-October-2026, 18:32

POLSEK BATURAJA TIMUR PATROLI HUNTING PREMANISME DALAM RANGKA OPS SIKAT I MUSI TAHUN 2026

OKU - 3-October-2026, 18:21

Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim

PALEMBANG - 2-October-2026, 21:24

KDEKS SUMSEL BUPATI BANYUASIN DI KUKUHKAN SEBAGAI KETUA DEWAN PENGARAH KDEKS

OKU SELATAN - 2-October-2026, 21:04

Polres OKU Selatan Sapa 300 Warga di 14 Titik lewat Program Polisi Berbagi Ilmu

LAHAT - 2-October-2026, 21:01

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Siswa di Kabupaten Lahat

LAHAT - 2-October-2026, 18:06

‎Japri Polsek Pseksu Dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Pagar Agung Pseksu

LAHAT - 2-October-2026, 18:05

Dipodcast PWI Lahat, Kades Mulak Ulu Sulap 5,5 Hektare Lahan Jadi Cuan

PALEMBANG - 2-October-2026, 18:04

Operasi Sikat Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan Ratusan Aksi Premanisme

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE