ISI

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 


17-March-2025, 18:48


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, kepala subseksi penuntutan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lahat M.Dio Abensi SH, melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) yakni, desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengungkapkan, tersangka A yang merupakan kepala desa (Kades) Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD Pandan Arang tahun anggaran 2021 silam.

“Modus yang digunakan oleh TSK A adalah dengan membuat 7 (Tujuh) kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga,” ujar Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Sehingga, sambung Zit Muttaqin, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka A merugikan keuangan Negara sebesar Rp.292.544.686′-.

Sementara, TSK I merupakan Kades Pulau Panggung kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Pulau Panggung tahun anggaran 2019.

Modus yang digunakan Tersangka I adalah, dijelaskan Zit Muttaqin, dengan membuat 2 (Dua) kegiatan yakni, membuat Gedung Serba Guna dan pembangunan Bak Air Bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dua kegiatan lainnya, yakni Rehab Jembatan Gantung dan kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali. Sehingga, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Lahat perbuatan TSK I merugikan keuangan Negara sebesar Rp.519.612.200′-,” tambahnya.

Menurut Zit Muttaqin, dari Perbutan tersangka A dan tersangka I masing-masing TSK melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua perkara ini akan segera memasuki massa persidangan, dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” tutup Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 22-April-2025, 18:23

Wakil Bupati Muba Rohman Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir (PALI) ke 12Tahun 

MUBA - 22-April-2025, 18:22

Progres Perbaikan Jalan Sekayu – PALI Masih Terus Berlanjut 

BANYU ASIN 22-April-2025, 13:30

SEKDA BANYUASIN BUKA LOKAKARYA PENGENDALIAN AIDS TBC DAN MALARIA 

Bengkulu 22-April-2025, 10:11

Peringati Hari Kartini : Lebih Dekat dengan Sosok Srikandi Inspiratif Punggawa Kelistrikan UP3 Bengkulu

OKU - 22-April-2025, 10:06

DPO Penggelapan Uang CV. Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri

OKU - 21-April-2025, 22:07

Peringatan Hari Kartini Bersama GOW Kabupaten OKU dan Kementerian PPPA RI

OI - 21-April-2025, 22:00

Dorong Pemahaman Ketenagalistrikan, PLN UP3 Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Kabupaten OGI

LAHAT - 21-April-2025, 19:46

Bupati Lahat Kukuhkan Pengurus TP PKK Lahat Masa Bakti 2025 – 2030

MUBA - 21-April-2025, 19:45

Ketua TP PKK Hj Patimah Toha Ungkap, Jadilah Sosok Perempuan Yang Kuat dan Siap Berkontribusi

MUSI BANYUASIN 21-April-2025, 19:45

Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya

OKU TIMUR 21-April-2025, 19:08

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP OKU Timur Kepada Pelaku UKM

LAHAT - 21-April-2025, 18:47

Mobil R4 Suzuki Splas Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

LAHAT - 21-April-2025, 17:12

Tindak Lanjuti Arahan Bupati dan Wabup Lahat, Dr. Hasperi Susanto Gelar Sosialisasi Penganggaran Dana BOS

LAHAT - 21-April-2025, 16:23

Mulai Polsek Sampai Polres Lahat Amankan Tempat Ibadah Memperingati Wafat Isa Al-Masih dan Hari Paskah

OKU TIMUR 21-April-2025, 16:12

Pastikan MBG Sesuai SOP, Bupati Enos dan Wabup Yudha Pantau Langsung

OKU - 20-April-2025, 19:30

PLN ULP Baturaja Sukses Kawal Kelancaran Peresmian Kantor Kejari OKU

MUSI BANYUASIN 19-April-2025, 22:38

Sinergi Pemkab Musi Banyuasin dan PLN, Listrik Segera Mengalir di 19 Titik Secara Bertahap

EMPAT LAWANG - 19-April-2025, 17:07

HITUNGAN SEMENTARA JM – Fai MENANGKAN PILKADA EMPAT LAWANG

MUBA - 19-April-2025, 13:20

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal 

LAHAT - 19-April-2025, 06:08

Diduga Jalan Crossing Hauling Angkutan Batubara PT MIP Grup Adaro Tak Berizin, Kemana Pemerintah?

MUBA - 18-April-2025, 10:24

RSUD Sekayu Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

MUSI BANYUASIN 18-April-2025, 10:24

Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui

LAHAT - 18-April-2025, 07:01

BELAJAR DARI JEJAK SEJARAH PERADABAN DI GUMAY ULU LAHAT 

EMPAT LAWANG - 18-April-2025, 00:13

Ratusan Anggota Kodim 0405/Lahat PAM PSU Empat Lawang

PALEMBANG - 17-April-2025, 23:58

USAI MUSKABLUB, NANDA PINOLA AUDIENS KE KORMI PROVINSI SUMSEL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE