ISI

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 


17-March-2025, 18:48


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE——Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, kepala subseksi penuntutan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lahat M.Dio Abensi SH, melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) yakni, desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengungkapkan, tersangka A yang merupakan kepala desa (Kades) Pandan Arang kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD Pandan Arang tahun anggaran 2021 silam.

“Modus yang digunakan oleh TSK A adalah dengan membuat 7 (Tujuh) kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga,” ujar Zit Muttaqin pada Senin (17/3/2025).

Sehingga, sambung Zit Muttaqin, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka A merugikan keuangan Negara sebesar Rp.292.544.686′-.

Sementara, TSK I merupakan Kades Pulau Panggung kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Pulau Panggung tahun anggaran 2019.

Modus yang digunakan Tersangka I adalah, dijelaskan Zit Muttaqin, dengan membuat 2 (Dua) kegiatan yakni, membuat Gedung Serba Guna dan pembangunan Bak Air Bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dua kegiatan lainnya, yakni Rehab Jembatan Gantung dan kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali. Sehingga, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Lahat perbuatan TSK I merugikan keuangan Negara sebesar Rp.519.612.200′-,” tambahnya.

Menurut Zit Muttaqin, dari Perbutan tersangka A dan tersangka I masing-masing TSK melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kedua perkara ini akan segera memasuki massa persidangan, dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” tutup Zit Muttaqin. (D1N)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE