ISI

Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Tata Kelola BUMD Untuk Cegah Tindak Pidana Korporasi


19-March-2025, 22:31


MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sosialisasi terkait pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si., yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Muba, H. M. Toha, S.H, dan Rohman. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekda Muba menyampaikan apresiasi kepada Kajari Muba dan jajarannya yang telah bersedia memberikan pemahaman kepada jajaran BUMD terkait pertanggungjawaban korporasi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang baik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin agar pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan semakin baik,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan direksi BUMD agar bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan, tidak menjalankan kegiatan di luar RKA, serta memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, Pemkab Muba memiliki tiga BUMD, yaitu:

  1. PT Petro Muba, dengan tiga anak perusahaan: PT Muba Electric Power (MEP), PT Muba Link, dan PT Perkebunan Muba Lestari (PMBL).
  2. PT Muba Energi Maju Berjaya
  3. Perumda Air Minum Tirta Randik

Selain itu, Pemkab Muba juga memiliki saham di BUMD Provinsi Sumsel, yakni Bank Sumsel Babel.

Untuk memperkuat pengelolaan BUMD, Pemkab Muba telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Bupati Muba No. 100 Tahun 2021 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.

Peraturan Bupati Muba No. 91 Tahun 2022 tentang tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.

Peraturan Bupati Muba No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan pengurusan BUMD.

Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutup Sekda Muba.

Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini

Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal. Ia menyoroti pentingnya pembinaan yang baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

“BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip bisnis yang sehat. Meskipun perusahaan mencari keuntungan, hal itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum. Sayangnya, masih ada praktik-praktik yang menyimpang, seperti penggunaan korporasi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali diawali dengan penempatan CEO “titipan” yang berpotensi korupsi. Untuk menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, kecurangan dalam laporan keuangan, serta penghindaran regulasi. Untuk itu, pengawasan internal harus diperkuat guna mencegah pelanggaran tersebut.

Dalam penegakan hukum, terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yaitu:

  1. Pengurus sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pengurus yang bertanggung jawab secara pidana.
  2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana.
  3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana.
  4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga keduanya bertanggung jawab secara hukum.

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Plt Asisten II Setda Muba H Ali Badri ST MT, Komisaris Utama Petro Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Muba Energi Maju Berjaya Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama Muba Energi Maju Berjaya Drs Wandi Subroto SH MH, dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu Irwan Antoni.(Bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE