ISI

Zoom Bersama Kejati Sumsel, Kejari Muara Enim Paparkan Terkait Upaya Restorative Justice


22-March-2025, 21:56


Muara Enim – Pada Hari kamis tgl 20-03-2025 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan zoom RJ bersama Kejati Sumsel yang dihadiri Bapak Wakajati,As Pidum Kejati Sumsel beserta jajaran dan Jam Pidum RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum RI beserta jajaran, hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH melalui siara Pers.

Diketetui , pada Zoom tersebut membahas Terhadap Permohonan RJ terhadap , yaitu :
1.Tersangka An. Afrizal Bin Ripin yang melanggar Pasal 362 KUHP
Dengan Korban PT.Sepco III

2.Tersangka an Suheni Binti Arkani Yg diduga melanggar pasal 374 jo 55 Kuhp atau 372 jo 55 Kuhp dgn korban PTPN

Zoom RJ dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
Yang dipimpin langsung oleh Kajari ME Rudi Iskandar,SH.MH didampingi Plh Kasi Pidum Indra Susanto ,SH.MH , Dedy Tauladani,SH.MH dan Sriyani .,SH selaku jaksa fasilitator RJ.

berdasarkan keterangan, Bahwa dalam pelaksaan Zoom tersebut disampaikan bahwa Dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut adalah sebagai berikut, berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2.Bahwa ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun.

3.Telah adanya kesepakatan Perdamaian antara masing-masing Tersangka dengan masing-masing korban dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai yaitu : kedua belah Pihak telah sepakat melakukan perianian damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan ganti temu tawar, atas kerugian yang dialami oleh Korban.

4 .Bahwa pihak Keluarga tersangka maupun pihak korban tidak akan menuntut apapun dikemudian hari.

5.Bahwa Keluarga Korban tidak keberatan Perkara ini tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan.

6.Masyarakat merespon positif.
Bahwa setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya permohonan RJ terhadap kedua perkara tsb disetujui oleh JAM PIDUM RI yg diwakili oleh Direktur A pada JAMPIDUM RI.

(Ali).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALI - 22-April-2025, 18:23

Wakil Bupati Muba Rohman Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Penukal Aban Lematang Ilir (PALI) ke 12Tahun 

MUBA - 22-April-2025, 18:22

Progres Perbaikan Jalan Sekayu – PALI Masih Terus Berlanjut 

BANYU ASIN 22-April-2025, 13:30

SEKDA BANYUASIN BUKA LOKAKARYA PENGENDALIAN AIDS TBC DAN MALARIA 

Bengkulu 22-April-2025, 10:11

Peringati Hari Kartini : Lebih Dekat dengan Sosok Srikandi Inspiratif Punggawa Kelistrikan UP3 Bengkulu

OKU - 22-April-2025, 10:06

DPO Penggelapan Uang CV. Panen Mas Baturaja Menyerahkan Diri

OKU - 21-April-2025, 22:07

Peringatan Hari Kartini Bersama GOW Kabupaten OKU dan Kementerian PPPA RI

OI - 21-April-2025, 22:00

Dorong Pemahaman Ketenagalistrikan, PLN UP3 Ogan Ilir Gelar Sosialisasi Bersama DPRD Kabupaten OGI

LAHAT - 21-April-2025, 19:46

Bupati Lahat Kukuhkan Pengurus TP PKK Lahat Masa Bakti 2025 – 2030

MUBA - 21-April-2025, 19:45

Ketua TP PKK Hj Patimah Toha Ungkap, Jadilah Sosok Perempuan Yang Kuat dan Siap Berkontribusi

MUSI BANYUASIN 21-April-2025, 19:45

Semarak Hari Kartini, DPPKB Muba Tampilkan Semangat Emansipasi Lewat Balutan Kebaya

OKU TIMUR 21-April-2025, 19:08

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP OKU Timur Kepada Pelaku UKM

LAHAT - 21-April-2025, 18:47

Mobil R4 Suzuki Splas Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

LAHAT - 21-April-2025, 17:12

Tindak Lanjuti Arahan Bupati dan Wabup Lahat, Dr. Hasperi Susanto Gelar Sosialisasi Penganggaran Dana BOS

LAHAT - 21-April-2025, 16:23

Mulai Polsek Sampai Polres Lahat Amankan Tempat Ibadah Memperingati Wafat Isa Al-Masih dan Hari Paskah

OKU TIMUR 21-April-2025, 16:12

Pastikan MBG Sesuai SOP, Bupati Enos dan Wabup Yudha Pantau Langsung

OKU - 20-April-2025, 19:30

PLN ULP Baturaja Sukses Kawal Kelancaran Peresmian Kantor Kejari OKU

MUSI BANYUASIN 19-April-2025, 22:38

Sinergi Pemkab Musi Banyuasin dan PLN, Listrik Segera Mengalir di 19 Titik Secara Bertahap

EMPAT LAWANG - 19-April-2025, 17:07

HITUNGAN SEMENTARA JM – Fai MENANGKAN PILKADA EMPAT LAWANG

MUBA - 19-April-2025, 13:20

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal 

LAHAT - 19-April-2025, 06:08

Diduga Jalan Crossing Hauling Angkutan Batubara PT MIP Grup Adaro Tak Berizin, Kemana Pemerintah?

MUBA - 18-April-2025, 10:24

RSUD Sekayu Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

MUSI BANYUASIN 18-April-2025, 10:24

Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui

LAHAT - 18-April-2025, 07:01

BELAJAR DARI JEJAK SEJARAH PERADABAN DI GUMAY ULU LAHAT 

EMPAT LAWANG - 18-April-2025, 00:13

Ratusan Anggota Kodim 0405/Lahat PAM PSU Empat Lawang

PALEMBANG - 17-April-2025, 23:58

USAI MUSKABLUB, NANDA PINOLA AUDIENS KE KORMI PROVINSI SUMSEL

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE