ISI

MA Putuskan Direktur PT LPPBJ 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

"Terbukti Rusak Hutan Lindung"

28-November-2021, 20:03


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana satu tahun kurung penjara dan denda 1 Milyar terhadap Direktur Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

Terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang Batubara, dijatuhkan hukuman selama satu tahun kurung penjara, dan denda 1 Milyar dikarenakan, terbukti bersalah.

“Benar, Direktur PT LPPBJ sebelumnya mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, namun, hasil keputusan MA terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merusak kelestarian alam dengan menjadikan hutan lindung sebagai akses ke Mulut Tambang guna membawa hasil pertambangan Batubara,” ungkap Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Intel Kejari Faisal Basni SH, disampaikan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH, dibincangi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, diakui mantan Kasi barang bukti (BB) Kejari Lampung ini, artinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait perkara Perusahaan Tambang Batubara Lahat Pulau Pinang Barajaya (LPPBJ).

“Atas dugaan perusakan hutan lindung, yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut Tambang serta sebagai akses mengangkut hasil tambang Batubara didalam wilayah Kabupaten Lahat,” tambahnya.

Frans Mona mengatakan, terdakwa dijatuhi hukum itu, atas perkara lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung yang dilakukan oleh PT LPPBJ salah satu perusahaan tambang Batubara di Kabupaten Lahat.

“Salinan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung kita terima pada Senin (8/11/2021), yang isinya menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT. LPPBJ dan PT. LPPBJ dinyatakan terbukti bersalah karena merusak kelestarian alam dengan menjadikan Hutan Lindung sebagai akses ke mulut tambang guna membawa hasil tambang Batubara,” urainya lagi.

Ia menjelaskan, terdakwa Muhammad Darmansyah selaku Direktur PT.LPPBJ dan perusahaan PT. LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memboyong alat alat berat lainnya, untuk mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri.

Untuk itu, lanjutnya, dalam keputusan Kasasi MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Tidak itu saja, ditegaskannya, Perusahaan PT. LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 ( dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka asset dan harta PT. LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.

“Nah, apabila pihak Perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Jaksa akan melakukan lelang perusahaan guna membayar denda tersebut,” pungkasnya. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 1-May-2024, 22:57

Tomas Dari Desa Hingga Kecamatan Rame-Rame Dukung YM

MUBA - 1-May-2024, 20:27

Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba 

BANYU ASIN 1-May-2024, 11:08

TAK TERIMA ISTRI CETAK KTP MALA NGINAP DI HOTEL 

MUBA - 1-May-2024, 09:24

Jalan Talang Mandung Telah Diperbaiki, Warga Berterima kasih 

LAHAT - 1-May-2024, 08:00

 PT SMS Berikan Bantuan Alber Untuk Membuka Akses Jalan Ditiga Desa

LAHAT - 30-April-2024, 21:27

Polres Lahat, Polda Sumsel Team Asistensi ZI Mabes Polri 

LAHAT - 30-April-2024, 21:25

Kedatangan YM, Kaum Hawa Palembaja Berebut Berfoto Calon Bupati Lahat

LAHAT - 30-April-2024, 20:59

Hj. Lidyawati S.Hut, MM Akan Maju di Pilkada Muara Enim 

OKU - 30-April-2024, 20:46

Ormas Pemuda Pancasila Meminta Dengan Tegas Agar Dishub OKU Tertibkan Parkir dan Pungutan Yang Dianggap Ilegal dan Liar.

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE