ISI

PN Lahat Sidangkan Empat Orang Pejual Mikol

Terkait Langgar Perda Kabupaten Lahat

27-August-2021, 20:47


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Tindakan tegas mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, dibawa Pimpinan selaku Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP.MM.

Terutama warung warung yang berdagang Minuman Beralkohol (Mikol) di Seputaran Kecamatan Lahat, yang selama ini, sudah beberapa kali diperingatkan oleh Tim Gabungan mulai Pol-PP, TNI, Polres Lahat, dan Subdenpom Lahat. Namun, tetap sipenjual Mikol tidak mengindahkan peringatan dan surat teguran tersebut.

Puncaknya, razia petugas gabungan kembali dilaksanakan pada Rabu malam Kamis lalu. Alhasil dari razia Cipta Kondisi tersebut, selain mengamankan empat (4) orang penjual Mikol berikut menyita barang bukti (BB) minuman beralkohol sebanyak 74 botol Mikol berbagai merk, sehingga, harus menjalani proses Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Pada Jum’at (27/08/2021) kemarin keempat pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol) yakni, Rendi, Elsi, Arif, dan Beni, menjalankan proses Sidang Tipiring di PN Lahat yang dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

“Hasil razia Cipta Kondisi tersebut, sebanyak 74 Minuman Beralkohol (Miko) dapat kita sita dari keempat orang pemilik warung di Seputaran Kecamatan Kota Lahat itu,” ungkap Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM.

Untuk tindak lanjutnya, sambung Fauzan, selain telah melaporkan kepada Bupati Lahat, Wabup Lahat, dan Sekda Lahat, guna meneruskan keproses hukum untuk empat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) tersebut.

Sedangkan, jenis perkara yang diajukan guna untuk diproses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dijelaskan Fauzan, karena, keempat pemilik warung yang menjual Mikol diseputaran Kecamatan Lahat ini, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat.

“Kita ajukan mereka untuk proses Sidang Tipiring di PN Lahat, lantaran telah melanggar Perda Lahat Nomor 1 tahun 2010, yakni menjual minuman keras tanpa izin,” tuturnya.

Berdasarkan keputusan Sidang Tipiring untuk keempat orang pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol), Ketua Majelis Hakim memutuskan keempat orang tersebut, mendapat ganjaran dikurung selama tujuh (7) hari.

“Hasil keputusan Sidang Tipiring keempat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) diantaranya, Rendi, Elsi, Arif, dan, Beni, diputuskan bersalah dan dihukum pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas Fauzan. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE