ISI

Supriyono Dicangking Satresnarkoba Polres Lahat Dipinggir Jalan


7-August-2021, 20:00


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Sipengedar Narkotika jenis Shabu bernama Supriyono (31) warga Jl SD Percontohan RT 019 RW 006 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Berbekal Laporan Polisi Nomor -LP / A – 122 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021, waktu kejadian Kamis sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwasannya tersangka ditangkap pada Kamis sekira jam 19.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir Jl Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu ini diungkapkan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.

Lalu, sambung Liespono, dilakukan Lidik oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang saat itu, sedang berdiri di Pinggir Jl Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Lantas, ditegaskan Liespono, saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang didapatkan petugas di tanah tepatnya di samping kiri TSK berdiri.

Team Satresnarkoba Polres Lahat, juga melakukan penggeledahan dan didapati uang tunai sebesar Rp.50.000′- ditemukan petugas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, yang digunakan tersangka yang merupakan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian, tanpa mengulur waktu lagi diuraikan Liespono, tersangka berikut barang bukti Narkotika yang didapati oleh petugas Polisi dan menurut pengakuan tersangka, benar bahwa barang tersebut benar miliknya yang ia dapat dari Yayan (40) warga Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecamatan Lahat.

“Tersangka membeli barang tersebut, untuk dijual kembali, selanjutnya TSK berikut BB digelandang ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. BB 1 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit Handphone merk Realme C12 warna Biru, Uang tunai Rp.50.000,- berat brutto Shabu 0,19 gram dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE