ISI

ANGGOTA DPRD LAHAT ANGKAT BICARA TERKAIT KEJANGGALAN HASIL TEST KPU LAHAT


11-January-2019, 19:44


LAHAT – Terkait hasil putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 yang di anggap tidak sesuai dengan Undang undang (UU), akhirnya membuat salah satu anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH angkat bicara. Jumat (11/1).

Saat dibincangi awak.media melalui Via TLP nya terkait hasil keputusan Pihak KPU RI yang sudah menetapkan nama nama 5 anggota KPU khususnya di kabupaten lahat yang sudah resmi lolos,  Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH memprotes atas hasil keputusan tersebut dikarnakan menurutnya dari keputusan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah tertuang di Pasal 33 dan 34 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada perbincangan tersebut, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH menjabarkan tentang UU tentang pemilu yang harus menjadi acuan anggota KPU RI yang tidak boleh dilanggar, antara lain :

“Berdasarkan isi dari Pasal 33 dan 34 UU Tahun 2017 tentang KPU yang berbunyi :

Pasal 33
(1)Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggotaKPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2)Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad sertadiajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34
(1)KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpUKabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratassesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yangberakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJKabupaten / Kota terpilih.

(2)Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota diKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datamwaktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejakditerimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota daritim seleksi.

(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Nah, itukan sudah jelas, berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU tidak boleh merubah hasil test dari timsel, seharusnya KPU hanya menetapkan apa yang diputuskan timsel, kan aneh padahal hasil keputusan test dari Timsel berdasarkan pemberitaan dari beberapa media yang sempat saya baca kemarin, ada salah satu nama yang seharusnya lulus di peringkat ke 3 pada tes timsel, eh pas di bawa ke KPU RI malah berubah menjadi nomor urut 9 yang akhirnya tak lulus, ada apa itu?, kalo seperti ini terus saya jamin negara ini selamanya akan tidak stabil dan akan di pimpin oleh pemimpin yang pecundang”. Ucapnya dengan nada geram.

Jadi, Sambung Niko, “Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak baik oleh timsel maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap, saya berharap kepada Pihak Kantor DKPP pusat untuk menidak lanjuti secara tegas atas kejanggalan keputusan tersebut secara adil dan profesional”. Pungkasnya. (ALI).

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:35

Buka Gebyar SMANSAGEL Jilid 11, Wagub Cik Ujang Dorong Siswa Berani Berprestasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Dituntut Tingkatkan Politik Golkar di Parlemen, Sri Marhaeni Terpilih Secara Aklamasi 

LAHAT - 7-October-2026, 20:34

Polsek Kikim Timur Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla 

EMPAT LAWANG - 7-October-2026, 18:57

𝐁𝐊𝐏𝐒𝐃𝐌 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐝𝐚𝐲𝐚 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐤𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐀𝐒𝐍

MUBA - 7-October-2026, 14:29

Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi TPID: Dorong Langkah Nyata Tekan Inflasi dan Amankan Stok Pangan 

BANYU ASIN 7-October-2026, 12:52

TIM EVALUASI MONITOURING BANYUASIN TERUS INGATKAN PEMERINTAH DESA

PALI - 7-October-2026, 12:51

Sinergi Antarinstansi Ditingkatkan, Ketua DPRD Sumsel Tinjau Pelayanan UPT Samsat PALI

LAHAT - 6-October-2026, 20:11

Diduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 30 Paket Dengan Berat 10,16 Gram 

JAMBI 6-October-2026, 19:50

RINDAR MANDELA ,SH., M.H MAJU BAKAL CALON KETUA UMUM DPC IKADIN JAMBI

LAHAT - 6-October-2026, 14:53

Sri Marhaeni Tancap Gas, Siap Rebut Kembali Kursi Ketua Golkar Lahat

LAHAT - 6-October-2026, 13:43

Pastikan Aksi Begal Postingan di FB, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli Jalan Lahat – Pagaralam 

MURATARA - 5-October-2026, 23:11

Kerja Cepat Sat PPA & PPO Polres Muratara, Bayi yang Ditelantarkan Berhasil Diselamatkan

LAHAT - 5-October-2026, 21:31

HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Berikan Kejutan Untuk Koramil 405-12 Lahat 

LAHAT - 5-October-2026, 21:30

Polsek Pseksu Gelar Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA. 2027/2028 

PALEMBANG - 5-October-2026, 21:24

HUT TNI 2026 KODAM II SRIWIJAYA FOKUS PENANGANAN KARHUTLA

BANYU ASIN 5-October-2026, 21:23

BUPATI BANYUASIN HADIRI PENGUKUHAN KEPALA PERWAKILAN BPKP SUMSEL

EMPAT LAWANG - 5-October-2026, 20:47

𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐢𝐚𝐥𝐚 𝐀𝐒𝐄𝐀𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟔, 𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐇𝐞𝐩𝐲 𝐒𝐚𝐩𝐫𝐢𝐚𝐧𝐢 𝐍𝐨𝐛𝐚𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐦𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠

PALEMBANG - 5-October-2026, 18:54

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦pa𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐧𝐚𝐝 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐞 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟖𝟏 𝐓𝐍𝐈 𝐝𝐢 𝐋𝐚𝐧𝐮𝐝 𝐒𝐌𝐇 𝐏𝐚𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠

MUARA ENIM - 5-October-2026, 16:59

Kejutan HUT ke-81 TNI, Polres Muara Enim Datangi Kodim 0404 Bawa Tumpeng Pererat Sinergitas

MUARA ENIM - 5-October-2026, 15:40

Camat SDL Hasbullah Yusuf Pimpin Forkopimcam Kunjungi Koramil 404/06 di HUT TNI ke-81

LAHAT - 5-October-2026, 12:46

Polres Lahat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Kompol Mastoni S.E

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

PALEMBANG - 5-October-2026, 12:45

HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Perkuat Komitmen Bersama Jaga Keamanan

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE