ISI

ANGGOTA DPRD LAHAT ANGKAT BICARA TERKAIT KEJANGGALAN HASIL TEST KPU LAHAT


11-January-2019, 19:44


LAHAT – Terkait hasil putusan KPU RI pengumuman no:2/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 penetapan calon anggota komisi pemilihan umum kabupaten /kota periode 2019-2024 yang di anggap tidak sesuai dengan Undang undang (UU), akhirnya membuat salah satu anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH angkat bicara. Jumat (11/1).

Saat dibincangi awak.media melalui Via TLP nya terkait hasil keputusan Pihak KPU RI yang sudah menetapkan nama nama 5 anggota KPU khususnya di kabupaten lahat yang sudah resmi lolos,  Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH memprotes atas hasil keputusan tersebut dikarnakan menurutnya dari keputusan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah tertuang di Pasal 33 dan 34 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada perbincangan tersebut, Dr. H. Niko Pransisco, SH. MH menjabarkan tentang UU tentang pemilu yang harus menjadi acuan anggota KPU RI yang tidak boleh dilanggar, antara lain :

“Berdasarkan isi dari Pasal 33 dan 34 UU Tahun 2017 tentang KPU yang berbunyi :

Pasal 33
(1)Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggotaKPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2)Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad sertadiajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34
(1)KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpUKabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratassesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yangberakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJKabupaten / Kota terpilih.

(2)Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota diKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datamwaktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejakditerimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota daritim seleksi.

(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan keputusan KPU.

“Nah, itukan sudah jelas, berdasarkan pasal 33 dan 34 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, KPU tidak boleh merubah hasil test dari timsel, seharusnya KPU hanya menetapkan apa yang diputuskan timsel, kan aneh padahal hasil keputusan test dari Timsel berdasarkan pemberitaan dari beberapa media yang sempat saya baca kemarin, ada salah satu nama yang seharusnya lulus di peringkat ke 3 pada tes timsel, eh pas di bawa ke KPU RI malah berubah menjadi nomor urut 9 yang akhirnya tak lulus, ada apa itu?, kalo seperti ini terus saya jamin negara ini selamanya akan tidak stabil dan akan di pimpin oleh pemimpin yang pecundang”. Ucapnya dengan nada geram.

Jadi, Sambung Niko, “Percuma saja diadakan test yang mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak baik oleh timsel maupun oleh peserta kalau itu tidak dianggap, saya berharap kepada Pihak Kantor DKPP pusat untuk menidak lanjuti secara tegas atas kejanggalan keputusan tersebut secara adil dan profesional”. Pungkasnya. (ALI).

 

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUARA ENIM - 30-April-2024, 20:33

Lidyawati Cik Ujang “Bertarung” di Pilkada Muara Enim, Sudah Kembalikan Formulir ke PAN 

PALEMBANG - 30-April-2024, 19:16

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel 

PALEMBANG - 30-April-2024, 15:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025 

MUBA - 30-April-2024, 13:16

Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama 

MUBA - 29-April-2024, 23:59

Pj Bupati Sandi Fahlepi dan Ribuan Warga Muba Nobar Timnas 

LAHAT - 29-April-2024, 23:45

Pendopoan Bupati Lahat Jadi Lautan Manusia Nobar Semifinal Piala Asia U 23

BANYU ASIN 29-April-2024, 21:40

PJ BUPATI BANYUASIN MELEPAS PESERTA JALAN SANTAI 

LAHAT - 29-April-2024, 21:37

Ratusan Massa Barisan Muda Lahat dan Front Pemuda Lahat Bangkit Geruduk Pemkab Lahat 

LAHAT - 29-April-2024, 20:59

Pelaku Curas DPO Antar Provinsi, Berhasil Diungkap Polsekta Lahat 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:25

HANI SYOPIAR RUSTAM TEBAR BENIH IKAN DI SUNGAI BOOM BERLIAN 

BANYU ASIN 29-April-2024, 20:23

Waw.!!! Hampir 1.000 Warga Dari Berbagai Kecamatan Nyatakan Dukungan Untuk YM 

OKU - 29-April-2024, 19:49

Selain Sosialisasi Manfaat Makan Ikan, 120 Paket Makanan Olahan Ikan Dibagikan Saat Acara GEMARIKAN Kabupaten OKU

MUBA - 29-April-2024, 19:23

Pj Bupati Sandi Fahlepi Ajak Birokrat Muba Tingkatkan Kolaborasi, Jauhi Kompetisi 

BANYU ASIN 29-April-2024, 15:19

Hj DIANA KUSMIlA AMBIL FORMULIR DI DPC PARTAI PAN 

MUBA - 29-April-2024, 12:29

Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda 

MUBA - 29-April-2024, 11:49

Sandi Fahlepi Ungkap Butuh Support dan Kerjasama yang Baik untuk Membangun Muba 

OKU - 29-April-2024, 11:43

Dalam Apel Gebyar Bakti Penyulang, Senior Manager Distribusi dan Manager PLN UP3 Lahat Menyampaikan Hal Penting Untuk Personil PLN ULP Baturaja, Begini Pesannya ..

BANYU ASIN 29-April-2024, 09:51

LIMA DESA KECAMATAN MUARA SUGIAN AKAN DI BANGUN

LAHAT - 28-April-2024, 21:26

YM Didampingi Tim Pemenangan dan Rombongan Hadiri Pernikahan Desi – Yoga 

PALEMBANG - 28-April-2024, 19:48

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 

BANYU ASIN 28-April-2024, 18:54

HANI SYOPIAR RUSTAM TINJAU KONDISI JALAN AIR SALEK 

MUBA - 28-April-2024, 16:54

Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan 

MUBA - 28-April-2024, 16:52

Sekda Apriyadi Mahmud Hadiri Wisuda di Ponpes Assalam Al-Islamy 

BANYU ASIN 28-April-2024, 14:42

ACARA HUT BANYUASIN KE 22 DISAMBUT GEMBIRA 

BANYU ASIN 28-April-2024, 12:04

PJ BUPATI BANYUASIN TANDA TANGANI MoU DENGAN PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE