ISI

Kajari Lahat Jebloskan Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kedalam Penjara


19-May-2022, 18:08


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Fiktif ditubuh Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Kabupaten Lahat tahun 2020 melalui dana APBD II Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.00 Milyar, akhirnya terjawab sudah.

Dalam konferensi pers dilaksanakan diruang Aula Kejari Lahat, kepala kejaksaan (Kajari) Lahat Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Raden Timur SH, Kasi Intel Faisal SH dan para Kasi lainnya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi “Perjalanan Dinas Fiktif Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Lahat tahun 2020.

Diungkapkan Nilawati, kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Alfa Edison, dan Abdul Somad selaku Bendahara Perpus Lahat.

“Kuduanya akan kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Lahat selama 20 hari kedepan,” terangnya secara tegas.

Dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat ini, diakui Nilawati, cukup panjang sehingga, pihak Kejari Lahat baru sekarang menetapkan aktor dibalik kasus tersebut.

“Butuh waktu cukup panjang, karena dalam penetapan untuk tersangka kasus korupsi ini, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Jadi, tim Penyidik Kejari Lahat pun harus lebih berhati hati, dan baru sekarang kita mantapkan serta tetapkan tersangkanya,” ujar Nilawati.

Ia menegaskan, bahwa realisasi APBD periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 lalu, yang terealisasi dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805.750, dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 795.539.776, dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

“Perjalanan Fiktif tersebut, didapat dari sejumlah tempat yang dituju didalam SPD. Menyatakan, bahwa tidak perjalana Perpustakaan ditahun 2020. Serta keterangan yang didapat Tim Kejari Lahat dari para Pegawai ASN didinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat,” tukasnya.

Bahkan, nama dan penanda tangan SPD pada tempat atau instansi yang dituju, diuraikan Kejari Lahat, hampir semuanya tidak ada. Lalu, diperkuat dengan hasil laporan Audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Sehingga, sambung Nirmala, Kepala dan Bendahara Perpus Lahat disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE