ISI

Kajari Lahat Jebloskan Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kedalam Penjara


19-May-2022, 18:08


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Setelah melalui proses yang panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Fiktif ditubuh Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Kabupaten Lahat tahun 2020 melalui dana APBD II Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.00 Milyar, akhirnya terjawab sudah.

Dalam konferensi pers dilaksanakan diruang Aula Kejari Lahat, kepala kejaksaan (Kajari) Lahat Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Raden Timur SH, Kasi Intel Faisal SH dan para Kasi lainnya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi “Perjalanan Dinas Fiktif Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Lahat tahun 2020.

Diungkapkan Nilawati, kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Alfa Edison, dan Abdul Somad selaku Bendahara Perpus Lahat.

“Kuduanya akan kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Lahat selama 20 hari kedepan,” terangnya secara tegas.

Dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat ini, diakui Nilawati, cukup panjang sehingga, pihak Kejari Lahat baru sekarang menetapkan aktor dibalik kasus tersebut.

“Butuh waktu cukup panjang, karena dalam penetapan untuk tersangka kasus korupsi ini, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Jadi, tim Penyidik Kejari Lahat pun harus lebih berhati hati, dan baru sekarang kita mantapkan serta tetapkan tersangkanya,” ujar Nilawati.

Ia menegaskan, bahwa realisasi APBD periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 lalu, yang terealisasi dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805.750, dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 795.539.776, dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

“Perjalanan Fiktif tersebut, didapat dari sejumlah tempat yang dituju didalam SPD. Menyatakan, bahwa tidak perjalana Perpustakaan ditahun 2020. Serta keterangan yang didapat Tim Kejari Lahat dari para Pegawai ASN didinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat,” tukasnya.

Bahkan, nama dan penanda tangan SPD pada tempat atau instansi yang dituju, diuraikan Kejari Lahat, hampir semuanya tidak ada. Lalu, diperkuat dengan hasil laporan Audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Sehingga, sambung Nirmala, Kepala dan Bendahara Perpus Lahat disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 16-May-2024, 18:52

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery 

MUBA - 16-May-2024, 18:15

Datangi Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal 

MUBA - 16-May-2024, 15:18

Agus Fatoni : Expo HUT ke-44 Dekranas, Momen Majukan Produk Kerajinan UMKM 

BANYU ASIN 16-May-2024, 14:19

SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANYUASIN EVALUASI PELAKSANAAN DESA CANTIK 

OKU - 15-May-2024, 22:49

Komando Mahar Kabupaten OKU Siap Perjuangkan Mawardi Yahya menjadi Gubernur Sumsel

MUBA - 15-May-2024, 18:04

Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir, Petir dan Longsor 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:57

SMA DI BANYUASIN IKUTI SELEKSI PASKIBRAKA TINGKAT PROVINSI 

BANYU ASIN 15-May-2024, 16:37

PEMDES PURWOSARI BANGUN JALAN USAHA TANI 

JAWA TENGAH - 15-May-2024, 16:36

PJ BUPATI BANYUASIN KUNJUNGI KANTOR DINAS DUKCAPIL SURAKARTA 

MUBA - 15-May-2024, 13:14

Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY 

PALEMBANG - 15-May-2024, 13:13

Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78 

PALEMBANG - 15-May-2024, 10:32

Bantu Pengamanan dan Pengelolaan Aset, KAI Apresiasi Polda Sumsel dan Jajaran BPN Sumsel 

Lampung 14-May-2024, 22:58

Pemdes Pekon Muara Baru Kecamatan Kebun Tebu Salurkan BLT DD Tahap Dua TA 2024

PALEMBANG - 14-May-2024, 21:29

YM dan Arry Ikuti Fit And Proper Test ke DPW NasDem

MUBA - 14-May-2024, 21:12

Sambut Pesta Demokrasi, HMI Serasan Sekate Bakal Gelar Seminar Pilkada Damai 

LAHAT - 14-May-2024, 20:32

Kaloborasi PLN, Pj Bupati Pimpin Apel Gabungan Pemeliharaan Listrik 

PALEMBANG - 14-May-2024, 20:15

Bidhumas Polda Sumsel Terus Tingkatkan Hubungan Dengan Media 

LAHAT - 14-May-2024, 20:14

Baru Yulius Maulana Dipastikan Maju di Pilkada Lahat 2024 

LAHAT - 14-May-2024, 18:38

Kodim 0405/Lahat Lakukan Garjas Periodik 

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE