ISI

Pertama di Indonesia, Disnakertrans Muba Bentuk ULD Ketenagakerjaan


2-October-2020, 23:59


MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.Unit layanan Disabilitas ini nantinya akan berfungsi untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni pekerjaan.

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala dinas Disnakertrans Muba Mursalin SE, MM mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draf pembentukan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

“Mungkin ULD ketenagakerjaan yang akan kita bentuk ini pertama di indonesia, sebab sudah kami cari untuk belajar bagaiman pembetukan ULD ini dan belum ada di Provinsi/Kabupaten/kota. ULD yang dibetuk ini merupakan ULD yang nantinya, khusus mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan.Mudah-mudahan dalam waktu dekat ULD sudah terbentuk. sehingga 2021 rekrutmen bagi penyandang disabilitas sudah bisa kita lakukan,”ungkap mursalin dihubungi Jumat (2/10)

Dikatakanya, ada kewajiban pemrintah dan perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas dimana hal itu diatur dalam
Undang-undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Pemkab Muba sudah memiliki payung hukum terkait rekrutmen bagi penyandang disabilitas untuk diberikan kesempatan bekerja di perusahaan yakni Perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,”terangnya.

Lanjutnya,ULD yang akan dibentuk, nantinya memiliki fungsi yakni Merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas, Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta
mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan
kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi
kepada Penyandang Disabilitas.

Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja, Penyandang Disabilitas, Menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja, yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dan, Mengoordinasikan ULD, Pemberi Kerja, dan tenaga, kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu, kerja untuk Penyandang Disabilitas.

“pembentukan ULD ini, masuk dalam Program prioritas dan inovatif untuk mendukung RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017- 2022, “tukasnya.

Sementara itu,Candra Wijaya salah satu Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Kabupaten Musi Banyuasin (PPDI) Muba, apresiasi pihak dinas tenaga kerja Kabupaten Muba yang telah ikut berjuang untuk pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.

“Kami kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada disnakertras Muba yang telah peduli terhadap saudara-saudara kami penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mencari pekerjaan yang layak sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan para penyandang disabilitas,”ucapnya,

Chandra Wijaya yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba ini menyebutkan, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan baik di ruang lingkup pemerintahan maupun di luar non pemerintahan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016.

“Kedepan, kita berharap semua penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Muba, bisa terakomodir untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan sehingga para penyandang disabilitas bisa hidup mandiri,”harapnya.

Terpisah, tenaga Ahli Madya Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto mengaprisasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba untuk mementuk ULD ketenagakerjaan.

“Luar biasa, belum ada di indonesia daerah yang membentuk ULD ketenagakerjaan yang sudah diamanahkan undang-undang. Ini sebuah kemajuan terhadap perkembangan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan,”ungkapnya.

Ia menyebut, pemerintah pusat juga saat ini tengah membuat regulasi peraturan Pemerintah terkait unit layanan disabilitas bidang ketenagakerja.

“Saat ini draft final RPP ULD Ketenagakerjaan sudah masuk SETNEG, mudaha -mudahan secepatnaya peraturan Pemerintah ini bisa ditandatangani oleh presiden,”singkatnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja,penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas,untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Daerah dan/atau swasta yang harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

  1. Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan,
  2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses
    lainnya yang diperlukan,
  3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
  4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE