ISI

Pertama di Indonesia, Disnakertrans Muba Bentuk ULD Ketenagakerjaan


2-October-2020, 23:59


MUBA, SO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.Unit layanan Disabilitas ini nantinya akan berfungsi untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yakni pekerjaan.

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala dinas Disnakertrans Muba Mursalin SE, MM mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draf pembentukan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.

“Mungkin ULD ketenagakerjaan yang akan kita bentuk ini pertama di indonesia, sebab sudah kami cari untuk belajar bagaiman pembetukan ULD ini dan belum ada di Provinsi/Kabupaten/kota. ULD yang dibetuk ini merupakan ULD yang nantinya, khusus mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan.Mudah-mudahan dalam waktu dekat ULD sudah terbentuk. sehingga 2021 rekrutmen bagi penyandang disabilitas sudah bisa kita lakukan,”ungkap mursalin dihubungi Jumat (2/10)

Dikatakanya, ada kewajiban pemrintah dan perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas dimana hal itu diatur dalam
Undang-undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Pemkab Muba sudah memiliki payung hukum terkait rekrutmen bagi penyandang disabilitas untuk diberikan kesempatan bekerja di perusahaan yakni Perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,”terangnya.

Lanjutnya,ULD yang akan dibentuk, nantinya memiliki fungsi yakni Merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas, Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta
mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan
kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi
kepada Penyandang Disabilitas.

Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja, Penyandang Disabilitas, Menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja, yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dan, Mengoordinasikan ULD, Pemberi Kerja, dan tenaga, kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu, kerja untuk Penyandang Disabilitas.

“pembentukan ULD ini, masuk dalam Program prioritas dan inovatif untuk mendukung RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017- 2022, “tukasnya.

Sementara itu,Candra Wijaya salah satu Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Kabupaten Musi Banyuasin (PPDI) Muba, apresiasi pihak dinas tenaga kerja Kabupaten Muba yang telah ikut berjuang untuk pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.

“Kami kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada disnakertras Muba yang telah peduli terhadap saudara-saudara kami penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mencari pekerjaan yang layak sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan para penyandang disabilitas,”ucapnya,

Chandra Wijaya yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba ini menyebutkan, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan baik di ruang lingkup pemerintahan maupun di luar non pemerintahan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016.

“Kedepan, kita berharap semua penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Muba, bisa terakomodir untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterbatasan dan kemampuan sehingga para penyandang disabilitas bisa hidup mandiri,”harapnya.

Terpisah, tenaga Ahli Madya Kedeputian V bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Sunarman Sukamto mengaprisasi setingi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba untuk mementuk ULD ketenagakerjaan.

“Luar biasa, belum ada di indonesia daerah yang membentuk ULD ketenagakerjaan yang sudah diamanahkan undang-undang. Ini sebuah kemajuan terhadap perkembangan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pekerjaan,”ungkapnya.

Ia menyebut, pemerintah pusat juga saat ini tengah membuat regulasi peraturan Pemerintah terkait unit layanan disabilitas bidang ketenagakerja.

“Saat ini draft final RPP ULD Ketenagakerjaan sudah masuk SETNEG, mudaha -mudahan secepatnaya peraturan Pemerintah ini bisa ditandatangani oleh presiden,”singkatnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja,penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas,untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Daerah dan/atau swasta yang harus bersifat inklusif dan mudah diakses.

  1. Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan,
  2. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses
    lainnya yang diperlukan,
  3. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
  4. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 4-February-2025, 12:12

GUGATAN KANTOR HUKUM POEYANK KE-PENGADILAN NEGERI PAGARALAM BAHAYAKAN SALAH SATU CALON WALIKOTA YANG DAPAT BERUJUNG PADA PIDANA PEMILU

OKU - 4-February-2025, 09:22

UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA

OKU - 4-February-2025, 07:57

Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam

OKU - 3-February-2025, 22:50

Secara Virtual Kapolres OKU Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kapolda Sumsel Kepada Personel Yang Berprestasi

BANYU ASIN 3-February-2025, 20:29

KETUA TP PKK OPTIMALKAN HASIL PANEN SAYUR HIDROPONIK

JAKARTA - 3-February-2025, 19:38

Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

LAHAT - 3-February-2025, 19:06

Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polres Lahat dan Anggota Babinsa Koramil Kikim Timur

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 17:24

DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat BANMUS, Bahas Jadwal Paripurna Pidato Bupati Muba dan LKPJ Tahun Anggaran 2024

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 14:20

Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025

MUARA ENIM - 2-February-2025, 13:28

Babinsa Muara Meo Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kelompok Tani

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 13:11

Ini Sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 Sat Lantas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 11:06

Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan DPRD Musi Rawas

OKU - 31-January-2025, 22:03

Satnarkoba Polres OKU Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba, Salah Satunya Melalui Radio

LAHAT - 31-January-2025, 21:55

Banyak Ungkap Kasus, IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu

LAHAT - 31-January-2025, 21:54

Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Beberapa PJU Penting Polres Lahat

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 21:46

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 15:28

Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu

BANYU ASIN 30-January-2025, 20:36

SEKDA BANYUASIN DPW JADI ORGANISASI SELARAS DENGAN PROGRAM KABUPATEN BANYUASIN 

EMPAT LAWANG - 30-January-2025, 19:47

Ketua Koni Empat Lawang Pimpin Langsung Raker Pengurus dan ketua Cabor

LAHAT - 30-January-2025, 17:56

PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru 

LAHAT - 29-January-2025, 23:46

Pemdes Ulak Lebar Hadirkan Alat Berat, Bersihkan Aliran Sungai Penyebab Banjir Di Perum Rakha

OKU - 29-January-2025, 23:01

“Mavia Angkringan” Wadah Silaturahmi dan Nongkrong Dengan Sajian Menu Pas Di Kantong.

PAGAR ALAM - 29-January-2025, 21:15

Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Jadi Primadona Pelancong saat Liburan ke Pagar Alam

LAHAT - 29-January-2025, 18:08

Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Mengalami Retak dan Menurun 

LAHAT - 29-January-2025, 13:22

ANTISIPASI LAKA LANTAS DI JALAN RUSAK, INI LANGKAH POLSEK PULAU PINANG 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE