ISI

Bupati Muba Keluarkan Perbup Nomor 67 Tahun 2020


14-September-2020, 18:43


MUBA, SO – Memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Seperti yang disampaikan Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, kali ini Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.

“Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak mentaati aturan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, sanksi bagi pelanggar pun beragam yang berlaku bagi Setiap Orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba akan dikenakan sanksi.

“Sanksi Administrasi terhadap perorangan: teguran lisan; dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per orang,” terang Apriyadi.

Kemudian, sanksi Administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);

“Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha; dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah,” ulasnya.

Lanjutnya, peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID- 19 di Kabupaten Muba, sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif.

Sementara, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19 di Kabupaten Muba, mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten.

“Menegakkan Disiplin Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di tengah Pandemi COVID-19 di Kabupaten dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Dodi Reza.

Dodi mengingatkan, agar kiranya seluruh warga masyarakat Muba mematuhi aturan tersebut. “Mari kita patuhi bersama, demi meminimalisir potensi penularan wabah COVID-19 di kabupaten yang kita cintai ini,” ayo Pake masker Jaga Jarak dan Sering Cuci Tangan Pake sabun dan air mengalir pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK dalam kesempatan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan secara mobile (menghimbau, mendesiplinkan masyarakat yang lalai tidak mematuhi peraturan Kesehatan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker).

Dan sosialisasi Pergub dan perbup Nomor 67 Tahun 2020 tersebut akan terus di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran COVID-19.

“Hari ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh kabupaten kota, hari ini melakukan Operasi Yustisi ini, untuk mendesiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah di keluarkan Bapak Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba,”ungkapnya.

Senada, Dandim 0401 Muba Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.

“Untuk menekan COVID-19, kami dari TNI Polri akan terus mensupport, dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran COVID-19 ini dapat kita tekan dan diminimalisir dengan baik dan cepat,”ungkapnya.

Kasat Pol PP Haryandi Karim SE MSi pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup 67 Tahun 2020 dan nantinya sanksi serta tindakan tegas akan diberlakukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu sanksi sosial ini berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi

“Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu kedepan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 .Kita juga tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini, dan kita akan melihat situasi dan kondisi dimana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker,”pungkasnya.(bram)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 26-April-2024, 12:17

Pemkab Muba Terima LHP Tahun Anggaran 2023 

PALEMBANG - 25-April-2024, 16:34

Kapolda Sumsel MoU Dengan Kementerian Pertanian Secara Daring 

LAHAT - 25-April-2024, 16:33

Lagi. YM Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah 

MUBA - 25-April-2024, 13:29

Mau Jadi Petani Milenial ?, Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Pertanian Gratis di Yogyakarta 

BANYU ASIN 25-April-2024, 13:18

PEMKAB BANYUASIN PERINGATI HARI OTONOMI DAERAH KE 28 

MUBA - 25-April-2024, 11:34

Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki 

JAWA TIMUR - 25-April-2024, 11:32

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi 

OKU - 25-April-2024, 11:02

Pemeriksaan Mendadak Oleh Sie Dokkes Kepada Anggota dan ASN Polres OKU

LAHAT - 24-April-2024, 21:16

Diduga Arus Pendek, Kelurahan Kota Baru Lahat Nyaris Jadi Lautan Api 

BANYU ASIN 24-April-2024, 21:00

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI DZIKIR TAUSIYAH 

MUBA - 24-April-2024, 17:32

Sekda Apriyadi : MTQ XXX di Muba, Sukses Tuan Rumah dan Prestasi 

BANYU ASIN 24-April-2024, 17:22

BAWASLU BANYUASIN BUKA PENDAFTARAN PANWASCAM KECAMATAN 

LAHAT - 24-April-2024, 14:40

Polres Lahat Klarifikasi Terkait Informasi Dugaan Penculikan Anak 

MUBA - 24-April-2024, 14:06

Sertijab, Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi 

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE