ISI

Tateng Sumarna, Kakek Perkosa Anak Di Bawah Umur


22-June-2020, 17:54


MUBA, SO – Tak tahan Lagi dengan Perlakuan tersangka yang sudah Empat kali menyetubuhi nya, akhirnya tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama TATENG SUMARNA yang berumur 62 Tahun di amankan Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Muba atas Laporan Korban, Senin (22/06/2020) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN SUPRIANTO, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari Orang tua Korban yang melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Saat itu AT (42) warga kec. Tungkal Jaya melaporkan TATENG karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali, terakhir di ruang tamu rumah pelaku.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pada senin 21 juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib” Beber rudin, Senin (22/06/2020) Siang tadi pukul 13. 45 Wib.

Atas laporan itu, Unit Sat Reskrim Polres Tungkal Jaya melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim Ipda APRIANSYAH, SH. beserta Anggota Piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah tersangka yang pada akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek Tungkal Jaya.

Diceritakan kapolsek, tahun 2019 korban bernama BUNGA (14) putus sekolah, lalu datanglah tersangka TATENG menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu – bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti. Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku di ancam nyo terus pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100.000, – untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak di bunuh nyo” Ujar Korban.

Dari hasil keterangan korban yang didapat humas, pada senin 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukan nya saat korban sedang membersihkan ruang tamu hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi.

“Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke mapolsek karena aku trauma pak” Tambah korban.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(aajm/hms).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE