ISI

Tateng Sumarna, Kakek Perkosa Anak Di Bawah Umur


22-June-2020, 17:54


MUBA, SO – Tak tahan Lagi dengan Perlakuan tersangka yang sudah Empat kali menyetubuhi nya, akhirnya tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama TATENG SUMARNA yang berumur 62 Tahun di amankan Aparat Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Muba atas Laporan Korban, Senin (22/06/2020) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN SUPRIANTO, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari Orang tua Korban yang melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat 12 Juni 2020 lalu. Saat itu AT (42) warga kec. Tungkal Jaya melaporkan TATENG karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali, terakhir di ruang tamu rumah pelaku.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pada senin 21 juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib” Beber rudin, Senin (22/06/2020) Siang tadi pukul 13. 45 Wib.

Atas laporan itu, Unit Sat Reskrim Polres Tungkal Jaya melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim Ipda APRIANSYAH, SH. beserta Anggota Piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah tersangka yang pada akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek Tungkal Jaya.

Diceritakan kapolsek, tahun 2019 korban bernama BUNGA (14) putus sekolah, lalu datanglah tersangka TATENG menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu – bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti. Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku di ancam nyo terus pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp.100.000, – untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak di bunuh nyo” Ujar Korban.

Dari hasil keterangan korban yang didapat humas, pada senin 08 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukan nya saat korban sedang membersihkan ruang tamu hingga akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi.

“Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke mapolsek karena aku trauma pak” Tambah korban.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(aajm/hms).

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

BANYU ASIN 14-May-2024, 13:14

PJ BUPATI BANYUASIN KENDALIKAN INFLASI SERAHKAN BIBIT KE CAMAT SEBANYUASIN 

JOGYAKARTA 14-May-2024, 11:04

Kunjungi TP PKK Jatimulyo, Triana Sebut Studi Tiru Kegiatan B2SA 

JAKARTA - 14-May-2024, 11:02

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin 

PALEMBANG - 13-May-2024, 20:39

Kapolda Sumsel Buka Lapra Ops Sikat Musi 2024 

LAHAT - 13-May-2024, 19:59

Kejari Lahat MOU Bersama PDAM Tirta Lematang 

BANYU ASIN 13-May-2024, 18:40

CAPAI TARGET EVALUASI TRIWULAN III TAHUN 2024 PJ BUPATI BANYUASIN BERIKAN ARAHAN 

MUBA - 13-May-2024, 17:13

BRIN Lirik Model Pengentasan Kemiskinan di Muba 

LAHAT - 13-May-2024, 17:08

Yulius Maulana ST Ambil Formulir Pendaftaran Pencalonan Bupati ke-PPP 

MUBA - 13-May-2024, 11:40

Kolab Pemkab Muba – PLN Percepatan Pengalihan Jaringan Listrik MEP Ke PLN 

Opini 13-May-2024, 06:38

Menakar Kesalahan Sufi 

LAHAT - 12-May-2024, 21:42

Band Radja Siap Hibur Masyarakat Dipuncak HUT Lahat ke-155 Tahun 2024 

PALEMBANG - 12-May-2024, 19:34

Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung 

LAHAT - 12-May-2024, 19:09

Gelar Lomba Kicau Mania, PJ Bupati Kenalkan Potensi Lahat 

MUBA - 12-May-2024, 19:08

Warga Desa Nusa Serasan Antusias Bersihkan Tanam Tumbuh Dekat Jaringan PLN 

LAHAT - 12-May-2024, 17:07

Drs.H.Chozali Hanan Doakan YM Jadi Bupati Lahat 2024 – 2029 

OKU - 11-May-2024, 22:56

HMI Cabang Baturaja Galang Dana Bersama Aliansi Mahasiswa Unbara, Bentuk Kepedulian Pada Korban Terdampak Banjir di OKU.

LAHAT - 11-May-2024, 22:53

Diduga Arus Pendek Listrik, Hanguskan Pondok Anto Pagar Agung

PALEMBANG - 11-May-2024, 21:09

Ratusan Klub Motor ‘Terpanggil’ Ikut Patroli Bersama Kapolda Sumsel Jaga Kamtibmas di Kota Palembang 

LAHAT - 11-May-2024, 20:39

Empat Pelaku Curanmor Berikut BB Berhasil Disikat Polsek Merapi Barat 

LAHAT - 11-May-2024, 19:52

Linangan Air Mata Iringi YM Saat Mejenguk Warga Sakit Struk 

BANYU ASIN 11-May-2024, 18:39

KAFILAH BANYUASIN RAIH PRESTASI 

PALEMBANG - 11-May-2024, 14:36

NFY Fanny Akan Dilantik Mawardi Yahya, Fanny Komandoi 17 Kabupaten Kota dan 241 Kecamatan Serta Ribuan Desa Di Sumsel

OKU - 11-May-2024, 08:48

KAI Divre IV Tanjungkarang Berikan Bantuan Melalui Pemkab OKU Untuk Warga Terdampak Banjir.

LAHAT - 10-May-2024, 23:23

Polres Lahat, Polda Sumsel Terus Buruh Pelaku Pembunuh Junaidi

LAHAT - 10-May-2024, 19:45

OPD Lahat Bergotong Royong Persiapan Launching Plazat Lematang Pusat Kuliner Lahat 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE