ISI

Masyarakat Diminta Untuk Melaporkan Setiap Penyimpangan Berbau Pungli


14-March-2019, 13:32


BANYUASIN — Menidaklanjuti maraknya kasus Pungutan Liar (Pungli) yang akhir-akhir ini viral diberitakan melalui media sosial. Untuk itu, jajaran Polsek Air Kumbang gencar melaksanakan kampanye Saber Pungli.
Sosialisasi Saber Pungli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan, SH bersama Bhabinkamtibmas dengan cara sambangi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di Desa Sidomulyo Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, kamis (14/03).

Adapun himbauan yang disampaikan yaitu agar warga masyarkat segera melaporkan setiap penyimpangan berbau Pungli. Diantara lain di bidang pelayanan publik kepada masyarakat maupun yang lainnya kepada Bhabinkamtibmas ataupun pemerintah setempat.

Kemudian Kapolsek Air Kumbang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang tersebut menyampaikan pesan Kamtibmas agar setiap elemen masyarakat bersatu padu bersama sama menjaga keamanan dan kenyamanan serta ketertiban menjelang Pileg / Pilpres 2019, agar terwujud Pemilu 2019 aman, damai dan sejuk.

Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan, SH, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa pihaknya menindaklanjuti perintah dari pimpinan untuk melaksanakan kampanye dan Sosialisasi tentang Saber Pungli.

“Merupakan atensi pimpinan agar jajaran melaksanakan kampanye Saber Pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Gunawan, SH, menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.

“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” terangnya.

Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Kapolsek Air Kumbang juga menerangkan bahwa, pungli adalah termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum. Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya. (Adm)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 14-April-2025, 21:35

Terungkap, Kejari Akhirnya Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PMI Muara Enim

MUARA ENIM - 14-April-2025, 17:14

Hadiri Halal Bihalal, Babinsa Tegal Rejo Sampaikan Himbauan

LAHAT - 14-April-2025, 14:01

SATU DARI DUA PELAKU CURAT DI CIDUK POLSEK MERAPI POLRES LAHAT

PALEMBANG - 13-April-2025, 19:02

HERMAN DERU RESMIKAN PEMUGARAN KELENTENG WIE TIN BIO 

BANYU ASIN 12-April-2025, 19:13

KETUA TP-PKK DESA TERENTANG BANYUASIN GOTONG ROYONG BERSIHKAN lAHAN KEBUN KWT

BANYU ASIN 12-April-2025, 12:44

PEMERINTAH DESA LUBUK SAUNG BANGUN BANYUASIN 120 METER SIRING

MUSI BANYUASIN 12-April-2025, 12:43

Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu, Bupati HM Toha Apresiasi Respons Sigap

MUARA ENIM - 12-April-2025, 12:06

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan

BANYU ASIN 11-April-2025, 22:16

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN WABUP BANYUASIN DANREM 044 GAPO TANAM PADI GOGO

MUARA ENIM - 11-April-2025, 22:15

Wabup Muara Enim Dan Dirut PTBA Pastikan Klawas Waterpark Mampu Jadi Primadona Wisata

LAHAT - 11-April-2025, 20:44

Bupati Lahat, Diwakili Wabup Lahat Widia Ningsih Serahkan LKPJ Akhir TA 2024

OKU - 11-April-2025, 19:55

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Ajak ASN di Lingkungan Pemkab OKU Move On Dari Libur Panjang Lebaran Idul fitri 1446 H.

MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 18:23

Gandeng DPR RI, Bupati Muba H M Toha Gaspol Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat

MUSI BANYUASIN 11-April-2025, 17:55

Bupati Muba Tegaskan Instruksi untuk Camat: Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Siap Menghadapi Bencana

LAHAT - 11-April-2025, 15:44

Kapolsek Pseksu Hadiri Giat Musdesus Penetapan Jumlah Penerima BLT

LAHAT - 11-April-2025, 15:43

Polsek Pseksu Ungkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba

LAHAT - 11-April-2025, 15:42

Berselang 1 Hari, Satresnarkoba Polres Lahat Kembali Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba

MUARA ENIM - 11-April-2025, 12:48

Babinsa Muara Emil Turun Langsung Bantu Warga Panen Padi

OKU - 11-April-2025, 11:26

Memperkuat Sinergi, Kapolres OKU Silaturahmi Dengan Kepala Pengadilan Negeri Baturaja.

OKU - 10-April-2025, 21:35

Bupati dan Wabup OKU Silaturahmi Ke Beberapa Kantor, Masih Dalam Suasana Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

BANYU ASIN 10-April-2025, 16:31

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD BUPATI BANYUASIN MOMENTUM GAS POL PEMBANGUNAN

MUBA - 10-April-2025, 14:38

Wabup Rohman Tinjau dan Temui Korban Banjir di Tungkal Jaya

MUSI BANYUASIN 10-April-2025, 14:04

Bupati Muba H M Toha Hadiri Paripurna HUT Kabupaten Banyuasin ke-23 Tahun

MUARA ENIM - 10-April-2025, 13:13

Babinsa Desa Paduraksa Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap 1

Bengkulu 10-April-2025, 10:05

PLN Bengkulu Jalin Sinergi Strategis dengan Ombudsman Pasca Idul Fitri

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE