ISI

GUGATAN SRIWIJAYA INTERNATIONAL LAWFIRM KE KPUD LAHAT BAHAYAKAN CIK UJANG – HARYANTO


29-July-2018, 11:14


PALEMBANG – Sengketa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat yang mengesahkan dukungan Partai Hanura kepada pasangan calon bupati Cik Ujang – Haryanto berbuntut panjang. Pasalnya Sriwijaya International Lawfirm (SIL) menilai pada saat Partai Hanura menyatakan mengusung pasangan Cabup dan Cawabup Cik Ujang – Haryanto cacat hukum dan melanggar aturan.

Tim Kuasa Hukum dari Sriwijaya International Lawfirm yang dalam hal ini dikomandoi Oleh Neko Ferlyno, S.H., C. P. L Tri Ariansyah, S. H., C. P. L herman Hamzah, S. H dan Wildandhi, S. H sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tun Palembang dengan Nomor : 47/G/2018/PTUN.PLG tertanggal 27 JULI 2018.

“Kami menggugat hal ini dikarenakan partai pengusung atau gabungan partai politik yaitu Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Cacat Hukum dan Melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Rupublik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2017. Jadi kami Menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 82/PL.03-PU/1604/KPU-Kab/II/ Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Khusus No Urut Pendaftaran : 5, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati : CIK UJANG, S. H., dan H. HARYANTO, S. E., M. M., Februari 2018. Telah meloloskan Partai Hanura yang Notabene pada saat itu sedang kisruh di DPP Pusat dan masih dalam proses,” ujar Neko Ferlyno membeberkan.

Sementara itu salah satu Kuasa Hukum SIL Herman Hamzah, SH mengatakan bahwa Gugatan Tun Jakarta oleh DARYATMO sebagai Ketua dan SARIFUDDIN SUDDING sebagai Sekretaris dengan Nomor Perkara : 24/G/2018/PTUN.JKT. Tanggal Pendaftaran Gugatan Senin, 22 Januari 2018. Yang mana pada waktu itu sebagai obyek Gugatan adalah ‘Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020.’

“Semestinya apabila Partai Hanura masih dalam proses sengketa dualisme kepemimpinan maka harus ada keputusan HUKUM YANG TETAP ( INCRACHT). Baru setelah itu bisa mengikuti Kontestasi Politik yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat. Jadi kesimpulannya apabila partai hanura msh dalam berstatus sengketa di PTUN Jakarta pada waktu itu maka Partai Hanura tidak bisa menjadi Partai Pendukung atau Gabungan Partai Politik pada saat mendukung pasangan Cik Ujang,S.H dan H. Haryanto, SE., MM,” terang Herman Hamzah.

“Maka dapat disimpulkan apabila Partai Hanura tidak bisa mendukung atau bergabung dengan partai Demokrat dan Nasdem maka akan kekurangan kursi pada saat mencalonkan Cik Ujang, S. H dan H. haryanto, SE., MM. Dan Otomatis keduanya tidak bisa mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018,” tambahnya lagi.

“Sesuai dengan pasal 56 ayat 1 hurup c seharusnya pejabat Tun dalam hal ini KPUD Lahat dalam mengeluarkan keputusan, mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan dalam hal ini objek yang kami maksud tersebut adalah keputusan pejabat Tun yang di keluarkan KPUD Lahat. Karena pada saat penetapan berlangsung Hanura versi Daryatmo tengah melayangkan gugatan tertanggal 22 januari 2018 dengan no perkara 24/g/2018/PTUN,” pungkasnya.

(Aan LO)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

LAHAT - 11-October-2026, 11:50

Jangan Biarkan Pelangsir Kuasai BBM Subsidi, YLKI Lahat Raya Desak Polisi Sidak SPBU di Lahat

LAHAT - 11-October-2026, 11:49

Batalnya APBD-P Lahat Jadi Alarm Kepemimpinan, DPRD Didesak Tempuh Langkah Konstitusional

LAHAT - 11-October-2026, 11:48

Asap Karhutla Serang Bumi Seganti Setungguan, Humas Polres Lahat Himbau Masyarakat Gunakan Masker Untuk Lindungi Diri

MUARA ENIM - 10-October-2026, 23:04

Di Muara Lawai, Dua Penggali Sumur Tewas Diduga Gas Beracun

MUARA ENIM - 10-October-2026, 21:43

Ketua Golkar Muara Enim: Aksi Warga Stop Truk Batu Bara PT. MME Sudah Tepat

SUMBAR 10-October-2026, 20:58

Apkasi Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Solok, Bursah Zarnubi Tegaskan Solidaritas Antarkabupaten

BANYU ASIN 10-October-2026, 19:35

Herman Deru dan Cik Ujang Tinjau Karhutla di Banyuasin, Uji Teknologi Pemadaman dari Brazil 

PALEMBANG - 10-October-2026, 19:35

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐄𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐰𝐚𝐧𝐠 𝐇. 𝐉𝐨𝐧𝐜𝐢𝐤 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐥 𝐏𝐚𝐦𝐢𝐭 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐒𝐮𝐦𝐬𝐞𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 

MUBA - 10-October-2026, 13:29

Hadiri Majelis Dzikir di Sungai Lilin, Wabup Muba Kenang Keteladanan Ulama 

LAHAT - 9-October-2026, 21:59

Dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hanya Pemkab Lahat Tidak Menganggarkan ABT 2026 

BANYU ASIN 9-October-2026, 21:09

BANYUASIN UJI REALIZA ANTICHAMAS DILAHAN GAMBUT

LAHAT - 9-October-2026, 19:09

Sikapi Terkait Pemberitaan Tidak Ada Anggaran ABT, Ini Penjelasan Ketua PW GNPK-RI Sumsel 

LAHAT - 9-October-2026, 18:10

SMA Negeri 1 Kikim Barat Pacu Mutu Lewat Visitasi Akreditasi

MUARA ENIM - 9-October-2026, 16:48

Pelarian Tersangka Pembunuhan Anak Di Muara Enim Berakhir di Jawa Barat

MUARA ENIM - 9-October-2026, 03:06

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Muara Enim, Dua Orang Diamankan

BANYU ASIN 8-October-2026, 21:08

BNK BNYUASIN DORONG PERAN KELUARGA DAN MASYARAKAT 

LAHAT - 8-October-2026, 21:07

Ajang Nasional 2026, Tiga Siswa SMAN 4 Lahat Panen Mendali 

PALEMBANG - 8-October-2026, 20:34

Wagub Cik Ujang Dorong Perguruan Tinggi Berkontribusi Nyata bagi Pembangunan Sumsel

LAHAT - 8-October-2026, 20:33

APBD Perubahan Batal, Tiga Kali DPRD Surati Pemkab Lahat Hingga Batas Waktu Proses Belum Tuntas

LAHAT - 8-October-2026, 17:44

Seorang Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Kikim Tengah Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat 

LAHAT - 8-October-2026, 17:43

Gubuk Reot Nenek Kamisah, Mulai Dibongkar Untuk Direhab Jadi RSLH 

MUBA - 8-October-2026, 16:35

Bupati Muba Cek Dampak Asap Karhutla, Fasilitas Kesehatan Disiagakan

LAHAT - 8-October-2026, 02:57

H. Adriansyah: Golkar Lahat di Tangan Tepat, Selamat Ibu Sri Marhaeni!

MUARA ENIM - 7-October-2026, 20:41

Polsek Rambang amankan Pria Bersama TV Hasil Curian

PALEMBANG - 7-October-2026, 20:37

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

  • Catatan Sriwijaya 18-April-2020, 07:17

    CORONA & RAMADHAN : Sehari Saja

    Oleh : oleh Burmansyahtia Darma,S.H

    Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit penyebaran Virus Covid-

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE