ISI

POLITIK UANG RACUN DEMOKRASI DAN BIBIT PEMIMPIN KORUP


28-June-2018, 20:55


Proses pemungutan suara di Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak tahun 2018 baru saja digelar kemarin (27/06), walau secara umum berjalan lancar namun masih terdapat catatan penting terkait pelanggaran pelanggaran dalam proses Pilkada tersebut mulai dari proses kampanye sampai dengan adanya praktek Politik Uang.

Praktek Politik Uang sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu undang undang No 10 Tahun 2016 pasal 73 (1) yang rumusannya berbunyi Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Dan sanksi atas praktek Politik Uang adalah sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota setelah diputuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran berupa praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Bawaslu Provinsi.

Profesionalisme penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang undang menjadi lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat yang bebas dari berbagai praktek pelanggaran terutama Politik Uang yang sudah menjadi racun bagi Demokrasi saat ini.

Bawaslu harus berani bertindak profesional dan tidak terjebak pada kepentingan politik Mereka yang telah merusak Demokrasi dengan Politik Uang. Praktek Politik Uang harus diproses secara profesional sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan, jangan sampai Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahi kewenangan oleh undang undang menjadi macan ompong yang terlihat garang namun tak mampu menjalankan kewajibannya.

Saya sebagai salah satu putra dari Kabupaten Lahat yang saat ini juga melaksanakan Pilkada sangat prihatin ketika melihat adanya indikasi kuat praktek Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu calon kepala daerah. Proses demokrasi telah tercoreng dan kedepannya potensi terciptanya pemimpin yang Korup sangat besar karena ongkos politik yang sangat besar telah dikeluarkan.

PT langgar Politik Uang yang terjadi harus segera ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu, jangan biarkan masyarakat Lahat menjadi korban dari proses Pilkada yang kotor karena politik uang. Masyarakat pun harus berani dan proaktif untuk mengungkap praktik politik uang. Jangan sampai biaya besar yang yelah dikeluarkan untuk PILKADA ini hanya menghasilkan pemimpin yang berpotensi untuk menjadi Koruptor.

Kabupaten Lahat tidak akan menjadi lebih baik jika proses suksesi pemilihan kepala daerah diwarnai oleh kecurangan kecurangan, dan penyelenggara pemilu baik KPUD maupun Bawaslu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas proses pemilihan yang berlangsung. Masyarakat harus merapatkan barisan dan melangkah bersama untuk mengawal penegakan hukum guna menciptakan Pilkada yang bebas dari praktik Politik Uang, jangan biarkan Masa depan terbeli oleh uang.

Penulis:
BURMANSYAHTIA DARMA, S. H
Pemerhati Masalah Politik dan Hukum
Putra Daerah Lahat

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 17-June-2025, 12:22

Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri Hadiri Rapat Paripurna Ke XXI dan Pelantikan Ketua DPRD OKU Masa Bakti 2024 – 2029

MUARA ENIM - 17-June-2025, 11:56

Babinsa Pandan Enim Sambut Baik Giat Rembuk Stunting, Berikut Penjelasannya

OKU TIMUR 16-June-2025, 20:05

Bupati Enos Launching Program Disdikbud OKU Timur dan Buka Festival Seni

OKU - 16-June-2025, 19:33

Rencana Pemadaman Listrik Hari Selasa di Kabupaten OKU

MUARA ENIM 16-June-2025, 18:04

Anggota DPR RI Irma Suryani, Sampaikan Supaya Masyarakat Muara Enim Tak Usah Takut Berobat

MUBA - 16-June-2025, 16:12

Optimalkan Program Kerja, Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK 

MUBA - 16-June-2025, 16:11

Wabup Muba Pimpin Pra-RUPS Tahunan PT Petro Muba, Tekankan Komitmen dan Konsolidasi Menuju BUMD Sehat dan Kontributif 

LAHAT - 16-June-2025, 06:59

Kapolsek Merapi Iptu Chandra Imbau Masyarakat Untuk Tidak Simpan Senpi Rakitan 

MUBA - 15-June-2025, 19:10

Damkar Muba Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Kampung Ogan Kel. Balai Agung 

MUBA - 15-June-2025, 19:10

Bupati HM Toha Minta Percepatan Perbaikan Jalan penghubung Musi Banyuasin dan Mura Segara Diperbaiki Kemeterian PU PR dan BBPJN 

MUARA ENIM - 15-June-2025, 18:08

Bupati Dukung Pelestarian Budaya Jawa di Muara Enim

LAHAT - 15-June-2025, 17:28

Polres Lahat, Polda Sumsel Galakkan Program Ketahanan Pangan 

MUBA - 15-June-2025, 16:18

Bupati HM Toha Minta Percepatan Perbaikan Jalan penghubung Musi Banyuasin dan Mura Segara Diperbaiki Kemeterian PU PR dan BBPJN

LAHAT - 15-June-2025, 13:20

Kapolres Lahat Himbau Masyarakat Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan

MUBA - 14-June-2025, 09:18

7 ASN Dinkominfo Muba Siap Beraksi: Lulus Verifikasi untuk Pelatihan Social Media Analyst Digital Talent dari Komdigi 

OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59

Penuh Haru, Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter I 

OKU TIMUR 13-June-2025, 23:59

Pemkab OKU Timur Gelar Pelatihan Peningkatan Keahlian Pembuatan Kripik dan Perbaikan Pendingin Udara (AC) 

LAHAT - 13-June-2025, 23:57

Wabup Silaturahmi Sekaligus Ajak Wartawan Kawal Perusahaan Tidak Patuhi Perda 

MUBA - 13-June-2025, 20:26

Kunker di Sungai Keruh: Rosada Rohman melakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

LAHAT - 13-June-2025, 17:57

Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Masyarakat Banjarsari

LAHAT - 13-June-2025, 17:55

Kapolres Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling

MUBA - 13-June-2025, 16:49

Gubernur Sumsel Setujui Usulan Bupati Muba Tentang Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

PALEMBANG - 13-June-2025, 16:49

Sekda Muba Apriyadi Hadiri Audiensi Ketua Forsesdasi Komwil Sumsel

LAHAT - 13-June-2025, 08:52

Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam IUP PT Bumi Gema Gempita

JAKARTA - 12-June-2025, 21:01

PLN UID S2JB Raih Top CSR Awards 2025, Bukti Komitmen untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE