ISI

INI PENJELASAN KA RUTAN BATURAJA TENTANG TERSANGKA DAN TERDAKWA


16-January-2018, 23:36


BATU RAJA – selasa (16/01/18) Pengunjung yang akan mengungi tahanan di Rutan baturaja  (Rumah Tahanan Negara), 

Tersangka dan terdakwa yang ditahan harus ijin dari yang menahan baik itu dari KEPOLISI,KEJAKSAAN DAN PENGADILAN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1 menegaskan bahwa, inzin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

Penerapan aturan kunjungan bagi tahanan  tersebut bukanlah ,untuk mempersulit masyarakat saat membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang undangan yang ada ungkap herdianto

Dalam hal tahanan pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian kunjungannya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan negeri wilayah hukum terdapat Rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

“Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan,di rutan baturaja  sehingga sulit untuk dikontrol karena banyak nya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang-barang yang di bawa oleh pengunjung,dan  ijin kunjungan hanya berlaku bagi TAHANAN tidak berlaku untuk NARAPIDANA karena sudah kewenangan PIHAK RUTAN
prosedur untuk mengunjungi tahanan dan Narapidana di rutan baturaja sudah kita tetapkan ungkap karutan herdianto,pertama  harus antri dan menunggu satu persatu untuk mendapat giliran. 

Untuk menghindari antrian, datanglah lebih awal sebelum jam buka Rutan baturaja, yakni pukul 08.30-11.00, jam tersebut adalah jam buka reseption atau loket siapkan  kartu identititas kita, KTP, ataupun SIM. 

Disini akan dilayani dengan baik oleh petugas kunjungan  sesuai dengan antrian, cukup menyerahkan KTP atau SIM kepada petugas kunjungan  yang ada didepan loket bagian informasi, apabila yang akan di kunjungi masih status TAHANAN maka petugas akan memeriksa surat ijin mengunjungi dari yang menahan dan apabila narapidana cukup hanya identitas pengunjung yang di serahkan ke petugas setelah itu kita  mendapatkan kertas kunjungan yang berisi biodata tahanan atau narapidana yang akan kita kunjungi sebelum bertemu dengan tahan ataupun narapidana yang kita kunjungi kita akan  menjalani proses pemeriksaan badan,barang bawaan, dan juga body checking.

Pengunjung laki-laki dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita yang laki-laki untuk pengunjung wanita akan di lakukan pemeriksaan oleh petugas wanita kita ungkap,” Kepala Rutan Baturaja Herdianto.

(Sup:OKU)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE