ISI

INI PENJELASAN KA RUTAN BATURAJA TENTANG TERSANGKA DAN TERDAKWA


16-January-2018, 23:36


BATU RAJA – selasa (16/01/18) Pengunjung yang akan mengungi tahanan di Rutan baturaja  (Rumah Tahanan Negara), 

Tersangka dan terdakwa yang ditahan harus ijin dari yang menahan baik itu dari KEPOLISI,KEJAKSAAN DAN PENGADILAN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1 menegaskan bahwa, inzin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

Penerapan aturan kunjungan bagi tahanan  tersebut bukanlah ,untuk mempersulit masyarakat saat membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak Rutan dalam menerapkan aturan perundang undangan yang ada ungkap herdianto

Dalam hal tahanan pengadilan tinggi dan hakim agung, wewenang pemberian kunjungannya dilimpahkan kepada ketua Pengadilan negeri wilayah hukum terdapat Rutan tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

“Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan,di rutan baturaja  sehingga sulit untuk dikontrol karena banyak nya pengunjung sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang-barang yang di bawa oleh pengunjung,dan  ijin kunjungan hanya berlaku bagi TAHANAN tidak berlaku untuk NARAPIDANA karena sudah kewenangan PIHAK RUTAN
prosedur untuk mengunjungi tahanan dan Narapidana di rutan baturaja sudah kita tetapkan ungkap karutan herdianto,pertama  harus antri dan menunggu satu persatu untuk mendapat giliran. 

Untuk menghindari antrian, datanglah lebih awal sebelum jam buka Rutan baturaja, yakni pukul 08.30-11.00, jam tersebut adalah jam buka reseption atau loket siapkan  kartu identititas kita, KTP, ataupun SIM. 

Disini akan dilayani dengan baik oleh petugas kunjungan  sesuai dengan antrian, cukup menyerahkan KTP atau SIM kepada petugas kunjungan  yang ada didepan loket bagian informasi, apabila yang akan di kunjungi masih status TAHANAN maka petugas akan memeriksa surat ijin mengunjungi dari yang menahan dan apabila narapidana cukup hanya identitas pengunjung yang di serahkan ke petugas setelah itu kita  mendapatkan kertas kunjungan yang berisi biodata tahanan atau narapidana yang akan kita kunjungi sebelum bertemu dengan tahan ataupun narapidana yang kita kunjungi kita akan  menjalani proses pemeriksaan badan,barang bawaan, dan juga body checking.

Pengunjung laki-laki dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita yang laki-laki untuk pengunjung wanita akan di lakukan pemeriksaan oleh petugas wanita kita ungkap,” Kepala Rutan Baturaja Herdianto.

(Sup:OKU)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 18-March-2025, 19:29

Bupati Musi Banyuasin Hadiri Rakor Forkopimda Se-Sumsel di Palembang 

LAHAT - 18-March-2025, 17:35

Unit Pidsus Polres Lahat Sidak Tera Pengecekan dan Monitoring di SPBU Lahat 

LAHAT - 18-March-2025, 15:27

Kapolsek Pseksu Bersama Kanit Binmas, Sabhara dan Intelkam Laksanakan Pemasangan Stiker

LAHAT - 18-March-2025, 15:26

Polres Lahat La Pra Ops Ketupat Musi 2025

OKU - 18-March-2025, 14:33

Polres OKU Tindak Tegas “ Aksi Premanisme “ Yang Meresahkan Masyarakat

MUSI BANYUASIN 18-March-2025, 13:09

Separuh Wilayah Muba Terkena Banjir, Pemkab Maksimalkan Antisipasi Hingga Evakuasi

MUARA ENIM - 18-March-2025, 12:12

Babinsa Sugi Waras Cek Langsung Kondisi Padi Sawah

OKU - 17-March-2025, 22:54

Rapat Paripurna Ke-XV Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2025.

LAHAT - 17-March-2025, 22:27

Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Sidak Kepasar

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 21:25

Bupati Muba HM. Toha: “Lima Tahun ke Depan, Muba Bersih dari Korupsi”

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 21:05

Kapolres Empat Lawang : ” PSU Itu Pesta Rakyat Mari Kita Sambut Dengan Riang Gembira.

LAHAT - 17-March-2025, 19:25

Sidang Pembacaan Pledoi Perkara Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat dan Korupsi Dugaan Pengelolaan Tambang Izin PT ABS 

EMPAT LAWANG - 17-March-2025, 19:10

Kapolres Empat Lawang Gelar Buka Bersama dengan Para Tokoh dan Masyarakat.

JAKARTA - 17-March-2025, 18:50

Pelantikan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

LAHAT - 17-March-2025, 18:48

Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa 

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 16:07

Pemkab Muba Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman

MUSI BANYUASIN 17-March-2025, 15:59

DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Pj Bupati Tahun Anggaran 2024

BANYU ASIN 17-March-2025, 15:50

ASKOLANI MAKAN BERGIZI GRATIS(MBG) DIPASTIKAN TERUS BERJALAN

LAHAT - 17-March-2025, 12:30

SAYANGI WARGA, KADER KESEHATAN RUTIN GELAR POSYANDU

BANYU ASIN 17-March-2025, 12:29

KOMITE SEKOLAH SD N 11 MUARA SUGIHAN PUNGUT IURAN KE WALI MURID

LAHAT - 16-March-2025, 22:04

Jalani Arahan Presiden RI, Bupati dan Wabup Lahat Tinjau Lokasi Sekolah Unggulan dan Sekolah Rakyat 

MUARA ENIM - 16-March-2025, 20:03

WUJUDKAN MUDIK AMAN DAN NYAMAN, POLRES MUARA ENIM SOSIALISASIKAN HOTLINE MUDIK POLRI “110”

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:20

HONORER SAT POL PP DAMKAR TERANCAM TIDAK TERIMA GAJI

BANYU ASIN 15-March-2025, 21:06

BUPATI BANYUASIN LAUCHING KEGIATAN PENYELAMATAN SUNBERDAYA PERIKANAN 

BANYU ASIN 15-March-2025, 15:37

ASN BANYUASIN BAKAL TERIMA THR DAN TPP SIAP SAMBUT LEBARAN DENGAN GEMBIRA

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE