ISI

ANGGOTA DEWAN DIRENCANAKAN PEROLEH TUNJANGAN TRANSPORTASI

//// Tinggal Tunggu Perda di Sahkan, Dengan Nilai Capai Rp 12,5 Juta

24-August-2017, 20:45


LAHAT – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017, yang berisi tentang pengaturan kenaikan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah diterbitkan, dimana ini tinggal menunggu waktu keabsahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yang kemudian ini akan diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) dalam pengaturannya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kabupaten Lahat, HM Safrani Cikmin SH membenarkan, bahwasannya, jumlah kendaraan dinas yang dipegang dewan maupun yang sudah dilelang, semuanya sedang dalam proses diinventarisir, agar semuanya tidak ada keraguan lagi.

” Untuk jumlah pemegang kendaran dinas anggota dewan, yang diluar kendaraan dinas yang dipakai pimpinan DPRD, semuanya sedang kita lakukan inventarisir, baik itu kendaraan yang belum dilelang ataupun sudah dilelang,” ujarnya dihubungi via handphone. Kamis (24/8).

Dikatakan nya lagi, perihal pengembalian kendaraan dinas, pihaknya telah membuat surat perihal pengembalian kendaraan dinas, dimana ini dilakukan sehubungan dengan diberikannya tunjangan transportasi, dimana perda masih dalam proses pembahasan.

” Besaran nilai tunjangan transportasi ini sendiri belum bisa dipastikan, karena masih dalam pembahasan. Bisa dikatakan berkisar Rp 12,5 juta atau bisa berubah lagi per anggota dewan menerima tunjangan transportasi,” bebernya.

Tambahnya, ada pengecualian untuk hal ini, dimana pabila unsur pimpinan sudah ada mobil jabatan, tidak akan menerima lagi tunjangan transportasi. Dengan kata lain, hal tersebut tidak bisa diberikan secara bersamaan (tunjangan transport atau kendaraan dinas).

” Jelas ini tidak bisa diberikan secara bersamaan, dan untuk waktu pengembalian mobil dinas yang ada, direncanakan ini akan dimulai sebelum pembayaran uang transportasi, dewan sudah harus mengembalikan kendaraan dinas baru bisa mengambil tunjangan yang ada,” tuturnya lagi.

Hal ini jelas akan ada sanksinya, tambah Sarfani, terkait hal yang ada dimana sanksi yang ada, berupa tidak akan dibayarkan tunjangan transportasi yang sudah disediakan.” tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lahat, H Hermansyah SH ditemui mengatakan, sangat menyambut baik, apabila memang ini mengacu pada PP No 18/2017, dimana seluruh anggota dewan di Indonesia, harus mematuhi dan otomatis harus dikembalikan, kecuali unsur pimpinan yang sudah diatur perihalnya.

“Tentunya kita akan ikuti dan patuhi aturan yang ada, apabila masih ada yang tidak mematuhi dan mengembalikan, tentunya akan berakibat sanksi yang diterima mereka dapat merugikan dewan itu sendiri.” pungkasnya. (CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 4-February-2025, 09:22

UPACARA BULAN K3 NASIONAL 2025 DI PLTU BATURAJA

OKU - 4-February-2025, 07:57

Pembunuhan di Jembatan Air Kisam Bermotif Dendam

OKU - 3-February-2025, 22:50

Secara Virtual Kapolres OKU Pimpin Apel Pagi Dan Pemberian Penghargaan Kapolda Sumsel Kepada Personel Yang Berprestasi

BANYU ASIN 3-February-2025, 20:29

KETUA TP PKK OPTIMALKAN HASIL PANEN SAYUR HIDROPONIK

JAKARTA - 3-February-2025, 19:38

Hashim Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia, Terbesar dari PLN

LAHAT - 3-February-2025, 19:06

Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Personil Polres Lahat dan Anggota Babinsa Koramil Kikim Timur

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 17:24

DPRD Kabupaten Muba Gelar Rapat BANMUS, Bahas Jadwal Paripurna Pidato Bupati Muba dan LKPJ Tahun Anggaran 2024

MUSI BANYUASIN 3-February-2025, 14:20

Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Siap Dilantik Februari 2025

MUARA ENIM - 2-February-2025, 13:28

Babinsa Muara Meo Lakukan Komsos Bersama Warga Dan Kelompok Tani

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 13:11

Ini Sasaran Operasi Keselamatan Musi 2025 Sat Lantas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS - 1-February-2025, 11:06

Penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan DPRD Musi Rawas

OKU - 31-January-2025, 22:03

Satnarkoba Polres OKU Gencar Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba, Salah Satunya Melalui Radio

LAHAT - 31-January-2025, 21:55

Banyak Ungkap Kasus, IPDA Zulkarnain SH Jabat Kapolsek Pseksu

LAHAT - 31-January-2025, 21:54

Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Beberapa PJU Penting Polres Lahat

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 21:46

Rapat keberlanjutan Kepemimpinan Muba bersama Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030

MUSI BANYUASIN 31-January-2025, 15:28

Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu

BANYU ASIN 30-January-2025, 20:36

SEKDA BANYUASIN DPW JADI ORGANISASI SELARAS DENGAN PROGRAM KABUPATEN BANYUASIN 

EMPAT LAWANG - 30-January-2025, 19:47

Ketua Koni Empat Lawang Pimpin Langsung Raker Pengurus dan ketua Cabor

LAHAT - 30-January-2025, 17:56

PN Lahat Bersama Para Hakim Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru 

LAHAT - 29-January-2025, 23:46

Pemdes Ulak Lebar Hadirkan Alat Berat, Bersihkan Aliran Sungai Penyebab Banjir Di Perum Rakha

OKU - 29-January-2025, 23:01

“Mavia Angkringan” Wadah Silaturahmi dan Nongkrong Dengan Sajian Menu Pas Di Kantong.

PAGAR ALAM - 29-January-2025, 21:15

Objek Wisata Kebun Teh Gunung Dempo Jadi Primadona Pelancong saat Liburan ke Pagar Alam

LAHAT - 29-January-2025, 18:08

Jalan Lintas Lahat – Pagaralam Mengalami Retak dan Menurun 

LAHAT - 29-January-2025, 13:22

ANTISIPASI LAKA LANTAS DI JALAN RUSAK, INI LANGKAH POLSEK PULAU PINANG 

LAHAT - 29-January-2025, 11:45

Jalinsum Lahat – Pagaralam Nyaris Putus

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE