ISI

23 SARANA KESEHATAN TANPA IZIN EDAR & KADALUWARSA


29-March-2017, 16:50


LAHAT – Terhitung pada 2016 silam, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) Palembang, mencatat ada 23 produk diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 14 bisa diterima sesuai dengan ketentuan, ini di akibatkan barang-barang tersebut mengandung zat aditif berbahaya hingga sudah kadaluarsa.

Seperti yang disampaikan, Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs Arnold Sianipar Apt MPharm, dalam acara sosialisasi pangan dan kosmetik aman, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat, menurutnya, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik. Rabu (29/3).

“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, tiga tidak memenuhi syarat,  kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, hal ini dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa, data yang ada setidaknya delapan distribusi dalam kategori jual pangan, 3 diantaranya tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan yang rusak.

“ Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukasnya

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, koreksi untuk Kabupaten Lahat, dimana, data dari BBPOM dari 37 sarana ada 14 memenuhi persyaratan. Pemberian informasi kepada masyarakat disampaikan oleh camat, lurah dan lainnya.

“ Misalnya mie, tahu yang mengandung formalin serta jajanan pasar jika ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi ini harap segera disebarkan, dan untuk pedagang diharapkan ada saknsi lebih tegas dalam tindakannya,” papar Aswari.

Tambahnya, efek semuanya tidak akan terjadi hari ini juga, melainkan akan bertahap, berdampak pada kesehatan kita, seperti kanker efek terparah dari semuanya, setidaknya kita cek klik (kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa) terlebih dahulu semuannya.

” Banyak kecurangan hal ini terjadi, instansi terkait diharapkan kiranya, 17 sarana dalam tanda kutip tadi, dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang. Sehingga, peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan agar dpa dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi dan dipergunakan lagi, khususnya di Kabupaten Lahat.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

MUBA - 23-July-2024, 11:38

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 

OKU - 23-July-2024, 08:10

Gelar Bakti PDKB di Baturaja, PLN UP3 Lahat Perbaiki Konstruksi Tanpa Padam

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:44

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Pelayanan Birokrasi yang Semakin Baik, Terbuka dan Akuntabel

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:42

Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo : Kita Ingin Ada Solusi

PALEMBANG - 22-July-2024, 23:37

Pemprov Sumsel Dukung Program Managemen Talenta

LAHAT - 22-July-2024, 21:38

Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64, Kapolres Lahat Berikan Kejutan

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:27

Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Bupati Lahat Imam Pasli Gantikan M.Farid 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:20

Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung 

LAHAT - 22-July-2024, 20:19

Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Kepala Inspektorat Tersangka Korupsi 

LAHAT - 22-July-2024, 20:18

Kapolres Didampingi Wakapolres Lahat Berikan Arahan Kepada PJU dan Polsek Jajaran 

PALEMBANG - 22-July-2024, 20:17

Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan, Kapolda Sumsel Berharap Komitmen Pemerintah Daerah. 

PAGAR ALAM - 22-July-2024, 18:23

ALFIAN – SAFRUDIN MAJU PILKADA PAGARALAM, PERPADUAN POLITISI BIROKRAT

JAMBI 22-July-2024, 16:29

PLN Dorong Ekosistem Kelistrikan Penuhi Kebutuhan Pelanggan Pengguna EV, SPKLU ke-5 di Provinsi Jambi Resmi dibuka

LAHAT - 22-July-2024, 14:45

Jelang Pilkada, Ketua Mappilu PWI Lahat Pj Bupati Lahat Bisa Bersifat Netral

MUBA - 22-July-2024, 14:41

Kajari Muba Gelar Upacara Peringatan HBA ke 64

JAKARTA - 22-July-2024, 12:54

Berkat Sukses Tingkatkan Layanan, CC PLN 123 Borong 14 Penghargaan GCC WA 2024 Asia Pasifik

BANYU ASIN 22-July-2024, 10:47

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner 

JAKARTA - 21-July-2024, 23:58

PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

MUARA ENIM - 21-July-2024, 23:29

Berikut Kabar Rangkaian HUT IAD Ke 24 Dan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Di Kejari Muara Enim

LAHAT - 21-July-2024, 22:19

Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

MUSI BANYUASIN 21-July-2024, 20:32

KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL TERJADI LAGI 

JAKARTA - 21-July-2024, 10:25

Gelombang Kedua Penerimaan Calon Mahasiswa ITPLN Tahun 2024

PALEMBANG - 21-July-2024, 09:20

Pimpin Apel dan Sumulasi Karhutla Provinsi Sumsel, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto Tekankan Sinergi Semua Elemen 

LAHAT - 20-July-2024, 23:59

Polsek Merapi Barat Jemput Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian 

LAHAT - 20-July-2024, 23:58

Amukan Sijago Merah Lalap Rumah Ruzali dan Jumadi Merugi Ratusan Juta 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE