ISI

23 SARANA KESEHATAN TANPA IZIN EDAR & KADALUWARSA


29-March-2017, 16:50


LAHAT – Terhitung pada 2016 silam, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) Palembang, mencatat ada 23 produk diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 14 bisa diterima sesuai dengan ketentuan, ini di akibatkan barang-barang tersebut mengandung zat aditif berbahaya hingga sudah kadaluarsa.

Seperti yang disampaikan, Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs Arnold Sianipar Apt MPharm, dalam acara sosialisasi pangan dan kosmetik aman, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat, menurutnya, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik. Rabu (29/3).

“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, tiga tidak memenuhi syarat,  kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, hal ini dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa, data yang ada setidaknya delapan distribusi dalam kategori jual pangan, 3 diantaranya tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan yang rusak.

“ Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukasnya

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, koreksi untuk Kabupaten Lahat, dimana, data dari BBPOM dari 37 sarana ada 14 memenuhi persyaratan. Pemberian informasi kepada masyarakat disampaikan oleh camat, lurah dan lainnya.

“ Misalnya mie, tahu yang mengandung formalin serta jajanan pasar jika ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi ini harap segera disebarkan, dan untuk pedagang diharapkan ada saknsi lebih tegas dalam tindakannya,” papar Aswari.

Tambahnya, efek semuanya tidak akan terjadi hari ini juga, melainkan akan bertahap, berdampak pada kesehatan kita, seperti kanker efek terparah dari semuanya, setidaknya kita cek klik (kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa) terlebih dahulu semuannya.

” Banyak kecurangan hal ini terjadi, instansi terkait diharapkan kiranya, 17 sarana dalam tanda kutip tadi, dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang. Sehingga, peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan agar dpa dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi dan dipergunakan lagi, khususnya di Kabupaten Lahat.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

OKU - 7-January-2025, 22:50

Khitanan Ceria Gratis Bersama YBM PT PLN UPT Baturaja dan PIKK

JAKARTA - 7-January-2025, 19:09

Jadi Pembicara Di MSC Dan KSPI, Bursah Zarnubi : Kemandirian Daerah Adalah Kunci Kemajuan Indonesia

OKU - 7-January-2025, 18:59

PJ Bupati OKU Minta Warga Maksimalkan Diskon Tarif Listrik dan Layanan PLN Makin Handal

MUARA ENIM - 7-January-2025, 18:57

Kolaborasi PLN dan Pemkab Muara Enim: Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dorong Ekonomi Daerah

LAHAT - 7-January-2025, 18:54

PJ Bupati Lahat Sambut Baik Stimulus Diskon Tarif Listrik 50%

LAHAT - 7-January-2025, 18:39

Tunjukkan Bukti Keseriusan dan Siap Benahi Olahraga Lahat 

EMPAT LAWANG - 7-January-2025, 18:38

Apel Patriotik Awal Tahun 2025, Pj Bupati Empat Lawang Serukan Semangat Baru 

LAHAT - 7-January-2025, 18:37

Sejak Awal Dikerjakan Proyek Bronjong Desa Lubuk Sepang Tidak Ada Papan Merk Proyek 

LAHAT - 7-January-2025, 17:12

Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional Tahun 2024 dan Rencana Program Tahun 2025 

JAWA BARAT - 7-January-2025, 17:08

Komitmen Tingkatkan Manajemen ASN, Sekda Muba Sambangi BKD Jawa Barat 

BANYU ASIN 7-January-2025, 12:54

LAPAS BANYUASIN IKUTI KEGIATAN IBADAH NATAL NASIONAL BERSAMA KRISSTIANI SELURUH INDONESIA 

PAGAR ALAM - 6-January-2025, 23:27

Tim Kantor Hukum Poeyang Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam ke Pengadilan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 20:59

Tersangka Pencurian Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 Berhasil Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:57

Paripurna DPRD, Bupati Usulkan 5 Rancangan Perda Tahun 2025 Termasuk Pemekaran Kecamatan Baru 

OKU TIMUR 6-January-2025, 19:56

 Sambut Baik Program PLN Diskon Tarif Listrik 50%, Bupati Enos Terima Audiensi Manajer PLN UP3 Lahat

LAHAT - 6-January-2025, 19:49

Ribuan Massa Tergabung di Forum Honorer Kabupaten Lahat Bakal Turun Kejalan 

MUARA ENIM - 6-January-2025, 19:47

Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari Bukit Asam (PTBA) 

BANYU ASIN 6-January-2025, 19:46

SEKDA BANYUASIN PIMPIN APEL PERDANA 2025 

LAHAT - 6-January-2025, 17:39

27 Tahun Mengabdi Untuk Negara Alumni Bintara 97-98 Gelar Silaturahmi

MUBA - 6-January-2025, 15:14

DPRD Muba Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2025 

JAKARTA - 6-January-2025, 14:26

Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya!

MUARA ENIM - 6-January-2025, 10:15

Melalui Komsos, Babinsa Tanjung Baru Serka Asril Eratkan Silaturrahmi Dengan Warga Binaan 

LAHAT - 5-January-2025, 09:13

PERLUKAH DINAS KEBUDAYAAN KAB. LAHAT  BERDIRI SENDIRI?

LAHAT - 4-January-2025, 23:41

CALON KETUA KONI LAHAT, FERLY : “TETAP SANTUN, BERPIKIR REALISTIS”

JAKARTA - 4-January-2025, 17:03

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE