ISI

23 SARANA KESEHATAN TANPA IZIN EDAR & KADALUWARSA


29-March-2017, 16:50


LAHAT – Terhitung pada 2016 silam, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) Palembang, mencatat ada 23 produk diantaranya yang tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 14 bisa diterima sesuai dengan ketentuan, ini di akibatkan barang-barang tersebut mengandung zat aditif berbahaya hingga sudah kadaluarsa.

Seperti yang disampaikan, Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs Arnold Sianipar Apt MPharm, dalam acara sosialisasi pangan dan kosmetik aman, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Lahat, menurutnya, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik. Rabu (29/3).

“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, tiga tidak memenuhi syarat,  kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, hal ini dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa, data yang ada setidaknya delapan distribusi dalam kategori jual pangan, 3 diantaranya tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan yang rusak.

“ Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukasnya

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, koreksi untuk Kabupaten Lahat, dimana, data dari BBPOM dari 37 sarana ada 14 memenuhi persyaratan. Pemberian informasi kepada masyarakat disampaikan oleh camat, lurah dan lainnya.

“ Misalnya mie, tahu yang mengandung formalin serta jajanan pasar jika ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi ini harap segera disebarkan, dan untuk pedagang diharapkan ada saknsi lebih tegas dalam tindakannya,” papar Aswari.

Tambahnya, efek semuanya tidak akan terjadi hari ini juga, melainkan akan bertahap, berdampak pada kesehatan kita, seperti kanker efek terparah dari semuanya, setidaknya kita cek klik (kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa) terlebih dahulu semuannya.

” Banyak kecurangan hal ini terjadi, instansi terkait diharapkan kiranya, 17 sarana dalam tanda kutip tadi, dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang. Sehingga, peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan agar dpa dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi dan dipergunakan lagi, khususnya di Kabupaten Lahat.” pungkasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PAGAR ALAM - 23-April-2024, 21:28

SELEKSI PENERIMAAN POLRI TERPADU TA-2024 POLRES PAGAR ALAM TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

PALEMBANG - 23-April-2024, 18:53

PJ BUPATI BANYUASIN HADIRI RAKOR PEMBERANTASAN KORUPSI 

OKU - 23-April-2024, 14:20

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Ke-V

MUBA - 23-April-2024, 13:33

Sekda Muba Hadiri Acara Pelepasan Siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Sekayu 

MUBA - 23-April-2024, 12:16

Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam 

PALEMBANG - 23-April-2024, 12:15

Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya 

LAHAT - 22-April-2024, 23:18

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE-22

OKU - 22-April-2024, 19:34

Bayangkan… !!, 4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Karyawan Mitra Ogan Minta DPRD OKU Bantu Nasib Mereka

OKU - 22-April-2024, 19:04

Ada Warga Ngamuk, Kapolsek SBR Langsung Ke Lokasi TKP

MUBA - 22-April-2024, 18:58

Pemkab Muba Sediakan 40 Tenda Kuliner yang Bakal Ramaikan Kegiatan MTQ 2024 

LUBUK LINGGAU - 22-April-2024, 18:54

SULASTRI DI PUTUS BEBAS, SETELAH SEMPAT DITAHAN 10 BULAN

BANYU ASIN 22-April-2024, 15:05

PEMKAB BANYUASIN GELAR UPACARA HUT KABUPATEN BANYUASIN KE 22 

BANYU ASIN 22-April-2024, 14:56

HARI JADI KABUPATEN BANYUASIN KE 22 GELAR KOLABORATIF PERDANA 

MUBA - 22-April-2024, 14:50

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba 

MUBA - 22-April-2024, 14:47

Bawakan Lagu Aisyah, Tri Suaka Bakal Meriahkan MTQ XXX di Muba 

LAHAT - 22-April-2024, 14:45

Team Broather Rudi Lahat Rebut 6 Piala di Event Zuffar Grasstrack Banyuasin 

LAHAT - 22-April-2024, 13:15

Polres Lahat, Polda Sumsel GO Bulanan 

BANYU ASIN 21-April-2024, 20:10

DUA ORANG WARGA DESA MERANTI DIDUGA KORBAN PEMBUNUHAN 

MUBA - 21-April-2024, 18:43

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Semarakkan MTQ ke 30 di Muba 

BANYU ASIN 21-April-2024, 10:43

Dr KONAR ZUBIR SH, MH SERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN BACALON BUPATI BANYUASIN 

LAHAT - 20-April-2024, 21:15

Tekan Jalur KA Maut, Pemkab Lahat Perketat Penjagaan 

LAHAT - 20-April-2024, 21:10

PJ Bupati Lahat Bersihkan Taman Ribang Kemambang

PAGAR ALAM - 20-April-2024, 12:55

MOBIL TERPEROSOK DI LIKUAN ENDIKAT, LALIN KENDARAAN MACET TOTAL

LAHAT - 19-April-2024, 20:37

Warga Kelurahan Sari Bungamas Sambangi Kediaman YM 

MUBA - 19-April-2024, 20:36

Kunjungi Kecamatan Sungai Keruh, Pj Bupati Muba Serahkan Berbagai Bantuan untuk Warga 

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE