ISI

DPRD KEMBALI ‘MEDIASI’ WARGA DAN PERUSAHAAN


2-March-2016, 17:24


//// Warga Desak Minta Rp.25 Juta Per Hektar

Puluhan perwakilan 2 desa, yakni Jajaran Lama dan Wonerejo, Kecamatan Kikim Barat kemarin (2/3) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, guna menuntut hak sebesar Rp.25 juta perhektar, dengan luas lahan kurang lebih 720 Ha, yang hingga detik ini belum terselesaikan dengan PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS).

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA menyebutkan, sengketa lahan ini hingga detik ini belum ada titik temu, antara PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) dan warga.

“Langkah yang sudah dilakukan Pemkab Lahat, kecamatan, Polres, telah menunjukan hasil positif dalam menyelesaikan persoalan ini, sisi pada tuntutan keinginan masyarakat, kemudian kebijakan dari perusahaan masih dapat mengatasi,” ujarnya, Rabu (2/3).

Artinya, tinggal dua desa yang belum diselesaikan, bagaimana upaya, jangan begitu kaku, perusahaan jangan sampai mematok. Walaupun belum mengiyakan guna mencari formulasi terbaik.

“Urun rembuk secara bersama-sama, dimana, nantinya hasilnya berbeda dengan dua desa belum menyekapati harga ditetapkan, sehingga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Farhan Berza.

Ditambahkan, Ketua Komisi I, Drs H Chozali Hanan MM mengungkapkan, pihaknya melakukan mediasi dengan pertemuan perihal sengketa desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat dengan PT SMS, lahan kelapa sawit kurang lebih 720 Ha, notabenenya milik warga

“Yang dituntut oleh masyarakat, beberapa kali diadakan pertemuan dimediasi oleh pihak bupati dan kapolres. Desa Jajaran Lama memiliki luas lahan 720 Ha dan Wonerejo hanya 56 Ha,” urainya.

Ia menyebutkan, tuntutnya Rp.25 juta perhektar sudah ada pegakuan dari pihak perusahaan sanggup Rp.5 juta perhektar, persoalan delapan desa dan sembilan koptan, akan tetapi, enam desa diantaranya telah menyetujui atas kesanggupan perusahan yang menganti rugi melalui kuasa hukum Rp.2,5 M secara keseluruhan delapan desa dan sembilan koptan.

“Dua diantaranya desa bersengketa jajaran lama dan wonerejo tidak menerima, rata-rata Rp.1 juta perhektar, atas kesepakatan PT SMS dan kuasa hukum, masyarakat dua desa tidak menerima,” tukas H Chozali Hanan.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Jajaran Lama, Saiponi mengungkapkan, sudah beberapa kali pertemuan di kecamatan dan polsek maupun Pemda membahas sengketa lahan belum ada titik temu.

“Tuntutan lahan desa yang belum terselesaikan 2001 seluas 721 Ha, beberapa kali pertemuan, sudah diselesaikan waktu itu 2001, akan tetapi, banyak lahan lain belum rampung,” urainya.

Ia menyebutkan, ada pertemuan dan menghasilkan angka sepekati Rp.5 juta perhektar dari perusahaan, kemudian pertemuan di Pemda tidak ada izin sama sekali dan timbul Rp.2,5 M.

“Delapan desa sembilan kelompok tidak menerima dana kepedulian perusahaan sebesar Rp.5 juta, bahkan timbul angka Rp.2,5 M dalam pembayaran lahan masuk sengketa dan tidak sampai Rp.1 juta perhektar, tidak mau menerima, sangat jauh sekali,” jelas Saiponi.

Saiponi menyebutkan, perhektarnya minta dibayarkan Rp.10 juta, sedangkan perusahaan sanggup Rp.2,5 M bagi tujuh desa dengan delapan kelompok. “Pastinya hal ini tidak akan ketemu, Dilain pihak, kami ingin permasalahan ini cepat diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

Terpisah, Perwakilan PT SMS, Fidrizal Zakir menyebutkan, pihaknya tentunya belum bisa memutuskan, apabila masyarakat menuntut kerugian sebesar Rp.10 juta perhektar, dimana, pihaknya tetap mengacu kepada kesepakatan awal yakni, Rp.2,5 juta.

“Kami telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mencapai Rp.2,5 M, apabila masyarakat lebih dari itu, pastinya tidak bisa memutuskan, dimana, usulan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada kantor pusat,” tandasnya.(CEPY – LAHAT)

Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on LinkedIn Pin on Pinterest

BERITA TERKINI

INVESTIGASI

BERITA SEBELUMNYA

PALEMBANG - 26-December-2024, 14:40

PLN UID S2JB Pastikan Perjalanan Kendaraan Listrik Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

JAWA BARAT - 26-December-2024, 14:38

Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam

PALEMBANG - 25-December-2024, 20:06

Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Akselerasi Program Pemanfaatan Lahan Produktif 

BANYU ASIN 25-December-2024, 17:49

HADIAH NATAL 2024 TIGA WARGA BINAAN LAPAS BANYUASIN TERIMA REMISI KHUSUS HARI RAYA KE AGAMAAN 

OKU TIMUR 25-December-2024, 17:36

Pastikan Kenyamanan dan Kondusifitas, Bupati Enos bersama Forkopimda Tinjau Pos Nataru 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:41

Kapolres Muara Enim Bersama Forkopimda Monitoring Perayaan Malam Natal dan Pos Pengamanan 

MUARA ENIM - 25-December-2024, 15:40

Berikut Laporan Sertu Ali Babinsa 404-05/Tanjung Enim di Wisata Air Terjun Bedegung 

JAWA BARAT - 25-December-2024, 10:57

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

OKU - 24-December-2024, 23:57

Acara Anniversary MC Karaoke Ke 11 dan Grand MC Karaoke Ke 4 tahun 2024.

MUBA - 24-December-2024, 20:38

Tinjau Evakuasi Pohon Tumbang, Pj Bupati Muba Sandi Imbau Warga Tetap Waspada 

LAHAT - 24-December-2024, 20:23

Pj Bupati Lahat Resmikan Kegiatan Pasar Murah 

LAHAT - 24-December-2024, 20:22

Wawancara Ekslusif Redaksi Media Online dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II

LAHAT - 24-December-2024, 20:20

ANGGOTA DPR RI SRI MELIYANA SOROTI PENOLAKAN PPN 12% DI AWAL ERA PEMERINTAHAN PRABOWO 

OKU - 24-December-2024, 18:54

Penyerahan DIPA Oleh Kepala KPPN Tipe A1

BANYU ASIN 24-December-2024, 15:25

LAPAS BANYUASIN KEMBALI SALURKAN 50 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA KELURGA WARGA BINAAN DAN MASYARAKAT 

OKU - 24-December-2024, 13:37

Jelang Nataru Pemkab OKU dan Polres OKU Lakukan Sidak Pasar

LAHAT - 24-December-2024, 12:41

Polres Lahat Pemeriksaan Senpi untuk Personel Polres dan Polsek 

LAHAT - 23-December-2024, 20:32

Polres Lahat Gelar Razia Gabungan Bersama Polres Muara Enim Dalam Rangka Cipkon 

OKU TIMUR 23-December-2024, 17:18

Disaksikan Bupati Enos, DPD BKPRMI OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik 

MUBA - 23-December-2024, 17:06

Pemkab Muba Pastikan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Berjalan Lancar dan Tepat Sasaran 

PALEMBANG - 23-December-2024, 13:57

YBM PLN UID S2JB Gelar Khitanan Massal untuk 200 Anak Yatim dan Dhuafa

MUARA ENIM - 23-December-2024, 11:38

Polres Muara Enim Rayakan Natal dengan Khidmat di Rupatama Mapolres 

PALEMBANG - 22-December-2024, 22:58

Lirman Budiarto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Sumsel 2024 – 2028

MUARA ENIM - 22-December-2024, 20:37

Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Muara Enim Gelar Razia dan Patroli 

JAKARTA - 22-December-2024, 12:20

PLN Group Raih 42 Penghargaan dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

CATATAN SRIWIJAYA

  • Catatan Sriwijaya 26-November-2023, 22:50

    DETERMINASI POLITIK TERHADAP HUKUM

    Oleh Burmansyahtia Darma,S.H.

    Muara Enim - Pemilihan Calon Legislatif atau yang trend nya Calon Anggota D

APA dan SIAPA

FACEBOOKERS SRIWIJAYA ONLINE